TKA harus Pelajari Bahasa Indonesia
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i59228-tka_harus_pelajari_bahasa_indonesia
Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mempermudah tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di negara ini, namun mereka juga harus belajar Bahasa Indonesia adalah langkah yang dipandang para pengamat regional akan mungkin mempengaruhi investasi asing di negara itu.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Jun 25, 2018 12:55 Asia/Jakarta
  • Presiden RI Joko Widodo
    Presiden RI Joko Widodo

Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mempermudah tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di negara ini, namun mereka juga harus belajar Bahasa Indonesia adalah langkah yang dipandang para pengamat regional akan mungkin mempengaruhi investasi asing di negara itu.

Seperti dilansir IRNA, Senin (25/6/2018) mengutip Straitstimes, keputusan Presiden Joko Widodo yang akan berlaku bulan ini akan menyederhanakan prosedur Indonesia untuk mengeluarkan izin kerja kepada para pekerja asing, yang sering terhambat oleh penundaan, penolakan, dan pencabutan sewenang-wenang, belum lagi suap kepada para pegawai negeri sipil hanya untuk memberi cap pada dokumen.

 

Disebutkan pula bahwa dalam instruksi itu, semua TKA diwajibkan untuk menjalani pelatihan bahasa formal Indonesia, di mana ini adalah yang pertama bagi setiap negara di Asia Tenggara.

 

Komunitas bisnis asing telah terkejut oleh persyaratan baru tesebut.

 

"Bisnis kami ingin berada di sini dan ingin berinvestasi, tetapi yang mereka inginkan juga adalah aturan-aturan yang dapat diprediksi," kata A. Lin Neumann, direktur utama Kamar Dagang Amerika di Indonesia, yang mewakili hampir 300 perusahaan AS yang beroperasi di negara tersebut.

 

Amerika Serikat adalah salah satu investor asing langsung terbesar di Indonesia, dalam industri termasuk minyak dan gas, pertambangan, perbankan, teknologi, e-commerce dan logistik.

 

Menurut Neumann, persyaratan bahasa tersebut "mengirim pesan negatif bahwa orang asing –entah bagaimana– tidak diinginkan" dan ini Ini melukai iklim investasi.

 

Instruksi presiden juga berlaku untuk perusahaan domestik yang bereaksi dengan waspada. Seorang eksekutif bisnis terkemuka Indonesia dan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Suryo B. Sulisto mengatakan, "Apa yang mereka coba lakukan, menghentikan investasi masuk? Itu kontraproduktif."

 

Suryo mengatakan bahwa itu tidak masuk akal untuk mengatasi kekhawatiran tentang tenaga kerja asing ilegal, dengan memberlakukan persyaratan bahasa pada bankir, insinyur, dan profesional lainnya.

 

Kementerian Tenaga Kerja menganggap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja menjadi landasan kementerian merumuskan peraturan turunannya.

 

Salah satu poin yang akan diatur yakni soal kewajiban TKA untuk berbahasa Indonesia. Dalam Perpres Nomor 20/2018, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memfasilitasi TKA untuk berbahasa Indonesia.

 

Kepala Biro Hukum Kemenaker, Budiman mengatakan, nantinya akan diatur lagi soal kewajiban berbahasa Indonesia dalam Peraturan Menteri yang sekarang masih dirumuskan.

 

"Nanti dibikin Permen. Baru dibahas itu, sedang disusun," ujar Budiman di Menara Karya, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

 

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015, kewajiban berbahasa Indonesia dihapus.

 

Budiman mengatakan, kewajiban itu dihapus karena banyak pekerja asing yang bekerja dalam waktu singkat di Indonesia, kemudian kembali ke negaranya.

 

Misalnya, kata dia, teknisi pemasangan mesin dari luar negeri ditugaskan ke Indonesia. Pekerja tersebut hanya butuh waktu satu atau dua hari untuk memasang mesin. Oleh karena itu, pekerja tersebut semestinya tidak harus bisa berbahasa Indonesia.

 

"Dia tidak ada hubungan kerja dengan perusahaan. Hubungan kerjanya di luar negeri dengan pemilik mesin itu," kata Budiman.

 

Kewajiban berbahasa Indonesia, kata Budiman, lebih ditujukan pada pekerja dengan jangka waktu lama atau tahunan. Jika bekerja hanya di bawah enam bulan, kewajiban itu tak bisa diterapkan. Dikhawatirkan hal itu malah menghambat investasi.

 

"Nanti dalam Permen yang enam bulan ke atas wajib (berbahasa Indonesia)," kata Budiman.

 

Indonesia—negara berpenduduk 260 juta orang—saat ini memiliki sekitar 126 ribu pekerja asing Asia dan Barat, persentase yang rendah dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

 

Indonesia memiliki sejarah lama tentang korupsi dan juga masih dianggap sebagai pasar yang sulit bagi investor asing, di mana Indonesia berada di peringkat ke-72 pada survei terbaru dalam Kemudahan Melakukan Bisnis di Bank Dunia.(RA)