Mencermati Upaya TNI Atasi Jenderal Tanpa Jabatan
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i67321-mencermati_upaya_tni_atasi_jenderal_tanpa_jabatan
Saat ini setidaknya ada 150 jenderal tentara yang tidak memiliki jabatan. Salah satu penyebabnya adalah bertambahnya masa pensiun perwira tinggi dari 55 menjadi 58 tahun. Kelebihan jumlah perwira ini tak diikuti oleh banyaknya jabatan di posisi perwira tinggi. Akibatnya, banyak jenderal menganggur. Jumlah tersebut bakal bertambah jika tidak segera dicarikan solusi.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Feb 07, 2019 08:14 Asia/Jakarta
  • Militer Indonesia
    Militer Indonesia

Saat ini setidaknya ada 150 jenderal tentara yang tidak memiliki jabatan. Salah satu penyebabnya adalah bertambahnya masa pensiun perwira tinggi dari 55 menjadi 58 tahun. Kelebihan jumlah perwira ini tak diikuti oleh banyaknya jabatan di posisi perwira tinggi. Akibatnya, banyak jenderal menganggur. Jumlah tersebut bakal bertambah jika tidak segera dicarikan solusi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi, banyaknya jenderal yang menganggur ini disebabkan oleh penambahan masa pensiun TNI di tingkat perwira tinggi. Hal itu sudah diatur sejak 15 tahun lalu dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Karena perubahan usia pensiun perwira dari usia 55 ke usia 58," katanya. Sebagaimana dilansir Tempo, Rabu (06/02).

Sisriadi mengatakan banyaknya perwira tinggi dan menengah yang menganggur ini bukan disebabkan oleh alotnya kaderisasi di TNI. Hal itu, ucap dia, murni karena ada perpanjangan masa pensiun perwira tinggi. "Ini juga pernah saya ramalkan, karena perubahan usia pensiun tanpa diikuti perubahan ketentuan kenaikan pangkat perwira," ucapnya.

TNI berencana menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di intetnal TNI. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan untuk menampung perwira tinggi yang bertumpuk di TNI.

Jokowi juga sempat mengungkapkan rencana restrukturisasi di tubuh TNI berupa penambahan 60 pos jabatan struktural baru bagi perwira tinggi. “Ada 60 jabatan, bintang baik 1, 2, 3,” ujar Jokowi di Istana Negara, Selasa pekan lalu.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga menuturkan pihaknya menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 agar perwira menengah dan perwira tinggi bisa berdinas di lembaga negara.

Rencana restrukturisasi menuai protes ketika Marsekal Hadi melontarkan wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, untuk membuka peluang perluasan pos jabatan sipil yang bisa diisi tentara. Gagasan Hadi itu dianggap tidak sejalan dengan semangat reformasi, sekaligus berpotensi mengembalikan konsep dwifungsi tentara seperti pada zaman Orde Baru.

Pasukan Kopasus Indonesia

Menurut Sisriadi, selain melalui restrukturisasi, TNI juga telah membuat sejumlah terobosan untuk mengatasi penumpukan jenderal tanpa jabatan. Salah satunya adalah pengaturan kembali sistem kepangkatan.

ran baru ini tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018. Beleid itu akan mengatur jenjang kenaikan pangkat di TNI agar tak menumpuk di jabatan perwira tinggi.  “Jadi, nanti untuk naik dari perwira menengah ke perwira tinggi tidak lagi 24 tahun. Tapi 26 tahun baru bisa jadi perwira tinggi,” kata Sisriadi.

TNI, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga sedang menggodok sistem baru mengenai jenjang karier prajurit. Prajurit diusulkan dapat berkarier di jabatan fungsional, karena selama ini TNI hanya mengenal jabatan struktural.

Dibukanya kesempatan jabatan fungsional diharapkan bisa mengarahkan prajurit supaya lebih meningkatkan keahliannya untuk memperoleh tunjangan fungsional, alih-alih sekadar mengejar jabatan struktural.

Jabatan fungsional bagi Jenderal tanpa jabatan TNI itu nanti antara lain guru di sekolah militer, tenaga kesehatan pusat kesehatan militer, ataupun tenaga peneliti militer. Aturan ini, kata Sisriadi, akan kelar dalam waktu dekat.

Sementara itu, Direktur Imparsial, Al Araf, mengatakan ada lima hal yang bisa TNI lakukan untuk mengatasi banyaknya jenderal tanpa jabatan alias non-job. Cara-cara itu, kata dia, mulai dari program zero growth hingga opsi pensiun dini bagi perwira menengah yang tak memiliki posisi struktural.

Menurut Al Araf, yang paling penting dalam memecahkan masalah ini, TNI tidak boleh sembarangan memilih solusi jangka pendek. "Karena biasanya solusi jangka pendek akan menimbulkan resiko seperti beban anggaran dan sebagainya," katanya di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Lima cara menurut Imparsial itu adalah: pertama, TNI harus konsisten menjalankan program zero growth untuk mengatasi jarak antara struktur dan jumlah personel. "Perekrutan personel TNI perlu menyesuaikan dengan jumlah mereka yang pensiun," ucapnya.

Di sisi kependidikan, Al Araf menyarankan agar prajurit yang masuk Sekolah Staf dan Komando (Sesko TNI) dibatasi. Mengingat struktur organisasi yang seperti piramida, besar di tingkat bawah dan mengerucut di atas, maka Imparsial meminta agar Sesko TNI lebih selektif. "Harus benar-benar jumlahnya, jangan sampai menimbulkan penumpukan di perwira menengah dan jenderal," ujarnya.

Saran ketiga, TNI diminta mengedepankan sistem merit dalam mempromosikan jabatan seorang perwira. "Naiknya jabatan perwira itu harus berbasis kompetensi, jangan karena pengaruh politik atau sebagainya," kata Al Araf.

Sementara opsi keempat adalah memperluas jabatan fungsi khusus tempur seperti di Kostrad. Hal ini, menurut Al Araf, lebih tepat ketimbang wacana menempatkan militer aktif di jabatan-jabatan sipil.

Selain itu, kata dia, ada opsi lain yang berkembang, yakni memensiunkan dini sejumlah perwira menengah TNI. Mereka yang terpilih bisa mengikuti program penyesuaian di beberapa kementerian untuk nantinya menduduki jabatan tertentu

"Tapi ini bisa masalah, pertama mereka mau atau tidak, kedua jabatannya lebih menggiurkan atau tidak. Namun ini perlu dipikirkan," ujarnya.