Tautan Berita dan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu di MK
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i71046-tautan_berita_dan_gugatan_sengketa_hasil_pemilu_di_mk
Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan sejumlah tautan berita media massa sebagai bukti gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
Jun 15, 2019 05:18 Asia/Jakarta
  • Denny Indrayana
    Denny Indrayana

Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan sejumlah tautan berita media massa sebagai bukti gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Situs Kompas Jumat (14/6) melaporkan, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019) mengatakan, tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan.

Denny berdalih pasal 36 ayat 1 UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik. Menurut Denny, tautan berita itu diambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya, seperti Kompas, Tempo, Detikcom, Kumparan, CNNIndonesia, Tirto.id, Republika dan berbagai media massa utama lainnya.

Langkah ini sudah pernah dilakukan sebelumnya ke Badan Pengawas Pemilu terkait dugaan kecurangan TSM. Tapi, Bawaslu menolak dua laporan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi terkait dugaan pelanggaran penggunaan aparatur sipil negara yang dilakukan oleh pasangan Jokowi-Amin. Hasilnya, tidak bisa dilanjutkan.

Dalam sidang pertama yang dilaporkan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, anggota sidang Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa pelapor tidak bisa menunjukkan bukti adanya pelanggaran TSM.

“Sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum,” kata Ratma saat membacakan kesimpulan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5/2019).

 

Yusril Ihza Mahendra

Sementara itu, ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan pengacara Prabowo-Sandiaga dalam persidangan mudah dipatahkan. Sebab argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi saja.

"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril usai persidangan diskors di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Contohnya ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS. Menurut Yusril, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf dari kalangan ASN.

Masalah ini pernah dijawab pihak TKN Jokowi-Amin yang menepis tudingan pihaknya memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hingga BUMN secara masif untuk memenangkan Jokowi di Pilpres 2019. Survei internal TKN menunjukkan jika 78 persen PNS mendukung capres-cawapres Prabowo-Sandiaga di Pilpres.

"Menggerakkan BUMN? Tahu nggak BUMN yang milih 02? (Sebesar) 78 persen. Menggerakkan ASN? ASN 72 persen yang milih (Prabowo-Sandi). Di mana menggerakkan?" kata Moeldoko dilansir Detik Selasa (28/5/2019).(PH)