Indonesia Kirim Balik Sampah ke AS
-
masalah sampah
Indonesia telah mengirim balik lima kontainer sampah ke Amerika Serikat yang sebelumnya dikirim ke negara ini.
Situs Kompas hari Sabtu (15/6) mengutip dokumen bea cukai melaporkan, kontainer itu seharusnya hanya mengangkut skrap kertas, tapi ternyata di dalamnya ditemukan sampah seperti botol plastik hingga popok.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK Sayid Muhadhar mengatakan, temuan itu sangat tidak pantas.
"Kami tidak ingin menjadi tempat pembuangan sampah," ujar Sayid Muhadhar sebagaimana diberitakan Kompas Sabtu (15/6/2019).
Tidak dijelaskan dari mana asal sampah itu. Namun, kelima kontainer itu merupakan milik perusahaan asal Kanada di mana Sayid menjelaskan mereka dikapalkan dari Seattle ke Surabaya akhir Maret lalu.
Saat ini, Indonesia dilaporkan tengah mengkaji sejumlah kontainer yang berada di pelabuhan Jakarta maupun Batam yang berada di Pulau Sumatra. Indonesia menjadi negara terbaru di Asia Tenggara yang mengembalikan sampah impor setelah Malaysia berjanji bakal mengirim ratusan ton sampah plastik Mei lalu.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan Indonesia akan melakukan reekspor sampah plastik yang masuk secara ilegal.
"Sampah yang masuk ke Indonesia, yang ada plastik itu, pasti tidak legal. Dan pada dasarnya ketentuannya ada, oleh karena itu kita akan melakukan reekspor," kata Siti usai melakukan halalbihalal dengan jajarannnya di Manggala Wanabakti, Jakarta, dilansir situs Republika Senin (10/6).
Peneliti ICEL Fajri Fadillah mengatakan dua aturan tentang sampah impor yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sudah cukup kuat untuk mengontrol impor limbah. Namun, implementasinya yang masih perlu diawasi.
Indikasi impor sampah plastik tersebut ditemukan secara nyata di beberapa daerah di Indonesia, seperti Gresik, Jawa Timur. Beberapa bentuk sampah seperti serpihan plastik bercampur kertas yang tidak bisa didaur ulang, yang biasanya digunakan untuk bakar tahu atau bahan bakar lainnya, serta sampah plastik, yang bentuknya beragam berupa jenis botol, sachet, kemasan makanan, personal care, serta produk rumah tangga ditemukan di sana.
Impor sampah plastik yang terjadi di Gresik Jawa Timur merupakan kegiatan yang dilarang dan diancam pidana menurut Pasal 29 Ayat (1) Huruf b jo Pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada 2018, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan peningkatan impor sampah plastik Indonesia sebesar 141 persen (283.152 ton). Angka tersebut merupakan puncak tertinggi impor sampah plastik selama 10 tahun terakhir, di mana pada 2013 impor sampah plastik Indonesia sekitar 124.433 ton. Namun, peningkatan impor sampah plastik tidak dibarengi dengan angka ekspor, malah pada 2018 angka ekspor menurun 48 persen (98.450 ton). Angka itu menandakan ada 184.702 ton sampah yang masih ada di Indonesia, di luar beban pengelolaan sampah domestik di negara sendiri.(PH)