Pengamat: Bukti Pihak Prabowo-Sandi Kurang Kuat
-
Sidang mahkamah konstitusi
Berbagai kalangan menilai bukti-bukti yang disampaikan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 belum bisa menunjukkan adanya kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Situs kata data Minggu (16/6) melaporkan, Direktur Eksekutif Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi menilai bukti-bukti yang dihadirkan tidak bisa memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Menurut Veri, berbagai pelanggaran yang diserahkan dalam permohonan ke MK setebal 146 halaman tidak terstruktur dan sistematis. Dia memprediksi berkas gugatan pihak Prabowo-sandi mengenai penyelenggaraan terhadap proses pemilu, baik pidana, administrasi maupun etik diprediksi akan dikembalikan ke penegak hukum, yakni Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Prediksi saya, kemungkinan nanti permohonan ditolak oleh MK. Bukti beberapa kasus itu juga tidak signifikan memperoleh hasil suara," ujarnya, dilansir Kata Data, Minggu (16/6).
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unad) Feri Amsari memandang bukti-bukti yang diajukan oleh paslon 02 harus bersifat masif yang bisa mengubah kemenangan suara paslon 01. Tapi hal ini tidak logis, karena jika MK mengabulkan tuntuan pemohon untuk melakukan PSU, lalu siapa yang akan menyelenggarakannya jika KPU tidak ada.
Hal senada disampaikan Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin yang menilai kemungkinan gugatan kubu Prabowo-Sandiaga Uno tak kuat.
Menurut Ujang, kubu Prabowo hanya mencari kesalahan di MK. Ambisi kemenangan kubu paslon nomor urut 02 itu disebut sangat besar.
"Sekecil apapun celah kubu 01 akan digugat oleh 02. Bagi 02 tidak ada kata-kata terlambat, yang penting bagi kubu 02 revisi gugatannya terkait jabatan komisaris MA bisa diterima MK," tutur Ujang.
Berdasarkan hasil penghitungan KPU menunjukkan calon presiden dengan nomor urut 01 Jokowi-Ma'aruf meraih 85.607.362 suara, atau 55,50 persen dari total suara yang sah. SEdangkan Prabowo - Sandiaga hanya mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Jokowi – Ma’ruf unggul di 21 provinsi. Persentase kemenangan Jokowi-Ma'ruf paling besar berasal dari Bali, yakni 91,68 persen. Di Pulau Dewata, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 2.351.057 suara. Adapun Prabowo – Sandiaga hanya meraih 213.415 suara atau 8,32 persen.
Sementara itu, Prabowo – Sandiaga unggul di 13 provinsi. Mereka unggul telak di Sumatera Barat dengan perolehan suara enam kali lipat dibandingkan yang didapat Jokowi-Ma'ruf. Prabowo-Sandiaga tercatat memperoleh 2.488.733 suara atau 85,92 persen dari total 2.896.494 suara di Sumbar. Sementara Jokowi-Ma'ruf hanya mendapatkan 407.761 suara atau 14,08 persen di provinsi tersebut.(PH)