Menanti Putusan MK
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i71363-menanti_putusan_mk
Mahkamah Konstitusi ( MK) akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis (27/6/2019).
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Jun 26, 2019 10:39 Asia/Jakarta
  • Pengamanan di depan gedung MK
    Pengamanan di depan gedung MK

Mahkamah Konstitusi ( MK) akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis (27/6/2019).

Aparat keamanan telah menyiapkan rencana pengamanan jelang putusan MK tersebut.

Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan. Rinciannya, 17.000 personel TNI dan 28.000 Polri. Kemudian ada pula aparat pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.

Fokus pengamanan adalah gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.

Lalu, ada pula personel yang berjaga di obyek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.

NU

MUI: Putusan MK Mengingat dan Final

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersyukur proses persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan aman, tertib dan lancar. MUI berharap putusan yang akan dibacakan majelis hakim dalam sidang besok bisa diterima semua pihak.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mulanya mengapresiasi semua pihak yang telah tertib menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Zainut menyebut langkah tersebut sangat terpuji.

"MUI mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Hal tersebut bukan saja merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji," kata Zainut Tauhid dalam keterangannya, Rabu (26/6/2019). Sebagaimana pantauan Parstodayid pada Detik hari Rabu, 26 Juni.

Pemuka Agama: Putusan MK Jangan Picu Perpecahan

Pemuka agama yang merupakan Ketua Klasis Mimika Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, Pendeta Lewi Sawor, mengharapkan semua pihak secara ksatria dapat menerima keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019, bukan malah memicu perpecahan diantara anak bangsa.

"Apapun keputusan MK, semua pihak harus menjunjung tinggi itu. Semua orang bisa memberikan pandangan atau penilaian terhadap proses Pilpres yang telah berjalan, namun ketika sudah ada keputusan dari MK maka semua pihak harus tunduk dan hormat terhadap keputusan itu. Dengan demikian kita terhindar dari bahaya perpecahan diantara anak bangsa dan negara," kata Pendeta Lewi Sawor kepada Antara di Timika, Rabu. Demikian dilaporkan Antaranews, Rabu (26/06).

Pendeta Lewi Sawor mengatakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang berdomisili di Papua sudah mengikuti proses persidangan di MK melalui siaran langsung media televisi.

Sebagai lembaga gereja yang juga ikut bertanggung jawab menjaga keutuhan bangsa dan negara, katanya, GKI di Tanah Papua khususnya Klasis Mimika memberikan dukungan penuh kepada majelis hakim MK untuk memutuskan sengketa Pilpres 2019 dengan seadil-adilnya.

Polisi Imbau Tak Ada Mobilisasi Massa

Dalam persiapan pengamanan, Polri kembali mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa ke Jakarta sebelum ataupun sesudah sidang putusan MK.

"Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa pada 26, 27, 28, ataupun setelah tanggal 29. Bahwa seluruh tahapan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019). Sebagaimana dikutip dari Kompas, Rabu, 26 Juni.

Mobilisasi massa dinilai tidak perlu karena rangkaian sidang dapat disaksikan melalui layar televisi.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian

Larang Demo di Depan MK

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian, agar tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Alasannya, ujar Tito, bahwa aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak mengganggu ketertiban publik.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Keputusan itu juga berkaca dari kejadian kerusuhan 21-22 Mei 2019, yang diduga telah direncanakan oleh sekelompok perusuh.

Tito mengaku tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan diskresi kepolisian untuk membuat kekacauan.