UNICEF: Polusi Karhutla Bahayakan kehidupan 10 Juta Anak
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i74083-unicef_polusi_karhutla_bahayakan_kehidupan_10_juta_anak
Badan Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNICEF memperingatkan dampak negatif polusi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang membahayakan kehidupan 10 juta anak.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Sep 25, 2019 07:44 Asia/Jakarta
  • UNICEF
    UNICEF

Badan Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNICEF memperingatkan dampak negatif polusi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang membahayakan kehidupan 10 juta anak.

"Kualitas udara buruk merupakan tantangan bagi Indonesia," ujar wakil Badan Anak PBB (UNICEF) untuk Indonesia, Debora Comini dilansir CNN Indonesia.

"Setiap tahun, jutaan anak menghirup udara beracun yang mengancam kesehatan hingga mereka terpaksa bolos sekolah, menyebabkan kerusakan fisik dan kognitif mereka" tegasnya.

Menurut Comini, hampir 10 juta anak di bawah usia 18 tahun tinggal di kawasan yang paling rawan terkena dampak karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Mereka di rentang usia tersebut sangat rentan karena perkembangan sistem imun mereka belum sempurna.

 

 

masalah asap karhutla

Sementara itu, anak dari ibu yang terpapar polusi selama masa kehamilan juga berpotensi lahir dengan berat badan kurang dan prematur.

Tak hanya itu, kabut asap akibat karhutla juga memaksa sekolah-sekolah di kawasan terkena dampak tutup sehingga siswa tak bisa melanjutkan proses belajar.

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Indonesia dan Malaysia tidak hanya menimbulkan masalah bagi kedua negara, tapi sudah menjadi masalah bagi negara asia tenggara lainnya.

Dilaporkan, kondisi mulai berangsung membaik dan pekan ini, pemerintah Malaysia sudah kembali membuka sebagian sekolah di negara jiran ini.

Indonesia pun terus berupaya memadamkan api di Sumatera dan Kalimantan. Kepolisian juga telah menetapkan 296 orang sebagai tersangka dalam peristiwa karhutla. Selain itu, sembilan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.(PH)