Menelisik Kawasan Ekonomi Khusus di Sorong yang Baru Resmi Beroperasi
-
Peresmian KEK Sorong
Pemerintah secara resmi meluncurkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong di Papua Barat pada Jumat (11/10) yang bertujuan untuk meningkatkan kegiatan investasi, khususnya di wilayah Indonesia timur.
Sorong menjadi KEK ke-11 yang diresmikan oleh pemerintah, sejak pembangunan kawasan berbasis investasi ini digencarkan di seluruh Indonesia mulai 2014.
KEK Sorong ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 sebagai Kawasan Ekonomi Khusus pertama di Papua. Penetapan KEK Sorong diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di timur Indonesia yang turut sejalan dengan salah satu prinsip Nawacita, yakni membangun Indonesia dari pinggiran. Berlokasi di Distrik Mayamuk, KEK Sorong dibangun di atas lahan seluas 523,7 Ha dan secara strategis berada pada jalur lintasan perdagangan internasional Asia Pasifik dan Australia.
KEK Sorong yang terletak di Selat Sele memberikan keunggulan geoekonomi yaitu potensi di sektor perikanan dan perhubungan laut. Lokasi tersebut juga sangat strategis untuk pengembangan industri logistik, agro industri serta pertambangan. Berdasarkan potensi yang dimiliki, KEK Sorong dikembangkan dengan basis kegiatan industri galangan kapal, agro industri, industri pertambangan dan logistik. KEK Sorong diperkirakan akan menarik investasi sebesar Rp 32,2 triliun hingga tahun 2025.
Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan Singosari di Kabupaten Malang, Jawa Timur sebagai KEK berbasis pariwisata dan ekonomi digital pada akhir September 2019.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meresmikan kawasan ekonomi khusus (KEK) Sorong, Papua Barat. Acara peresmian dipusatkan di Pelabuhan Arar, Mayamuk, Kabupaten Sorong. Turut hadir Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Bupati Sorong Jhony Kamaru.
"Dengan resminya KEK Sorong akan berdampak pada kehidupan ekonomi bagi Provinsi Papua Barat, Kabupaten Sorong khususnya. Serta membawa manfaat bagi perekonomian nasional," kata Darmin saat menyampaikan kata sambutannya, Jumat (11/10/2019). Demikian hasil pantuan Parstodayid dari Detik, Ahad (13/10/2019)
Di kawasan KEK, pemerintah memberikan sejumlah daya tarik kepada investor. Pertama perizinan dipermudah dan tidak bertele-tele.
Darmin mengungkapkan bahwa KEK Sorong meliputi industri pengolahan nikel, pengolahan kelapa sawit, hasil hutan dan perkebunan (sagu), serta pembangunan pergudangan logistik.
Investor yang sudah masuk di KEK Sorong antara lain adalah PT Semen Gresik, PT Henrison Inti Putra, PT Bumi Sarana Utama (Kalla Group).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat peresmian KEK Sorong mengatakan wilayah ini berpeluang untuk meratakan kegiatan investasi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pesisir Papua.
Untuk itu, pemerintah akan menggiatkan pendidikan vokasi serta pelatihan perkoperasian agar masyarakat pesisir mempunyai keahlian, keterampilan maupun kelembagaan ekonomi untuk berkontribusi dalam KEK ini.
Mantan gubernur Bank Indonesia itu juga menginginkan adanya kemudahan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah bagi para calon investor di KEK Sorong.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menambahkan pengembangan KEK seluas 523,7 hektare ini dapat mendukung pembangunan di Papua Barat serta mengurangi kesenjangan antar wilayah.
Ia juga mengharapkan pemerintah akan membangun Balai Latihan Kerja berskala nasional agar tersedia sumber daya manusia yang berkualitas bagi industri di wilayah Papua Barat.
"Semoga ini menjadi perhatian dari pemerintah pusat, supaya pembangunan infrastruktur dan masuknya investasi ke KEK Sorong dapat berjalan maksimal," ujar Mandacan.
Dengan upaya tersebut, Mandacan mengharapkan para pemuda dan pemudi Papua tidak hanya menjadi penonton dan mampu berpartisipasi dalam pengembangan KEK Sorong.
Pembangunan KEK Sorong ini diperkirakan memakan biaya Rp2,3 triliun dengan proyeksi investasi Rp32,5 triliun serta mampu menyerap tenaga kerja 15.024 orang.
Kawasan industri ini diperkirakan akan meningkatkan perekonomian Kabupaten Sorong dengan proyeksi pertumbuhan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) sekitar Rp10,64 triliun pada 2030.
Kegiatan utama di KEK Sorong meliputi industri pengolahan nikel, pengolahan kelapa sawit, hasil hutan dan perkebunan (sagu), serta pembangunan pergudangan logistik.
Beberapa fasilitas pendukung KEK Sorong antara lain jalan utama serta saluran drainase sepanjang 3,5 kilometer dan jalan lingkungan sepanjang 6,5 kilometer.
Kemudian, Pembangkit Listrik Mesin Gas (PLTMG), yakni PLTMG Waymon, PLTMG Arar, dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) PT PLN untuk memasok kebutuhan listrik di kawasan Sorong Raya.
Dengan demikian, saat ini telah tersedia Daya Mampu sebesar 46 MW dengan cadangan sebesar 9 MW.
Dalam jangka panjang akan dibangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menggunakan sumber air dari Sungai Klasafet (Klamono) dengan kapasitas 500 liter per detik.
Banyak kendala
Pembangunan maupun penetapan KEK oleh Dewan Nasional KEK seolah-olah menjadi Pekerjaan Rumah terakhir yang harus dilakukan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Pemerintah merasa perlu untuk mendorong pengembangan KEK, karena realisasi investasi maupun jumlah kawasan investasi ini masih jauh di bawah harapan.
Target pengembangan sebanyak 17 KEK pada akhir 2019 dipastikan tercapai sesuai sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Namun, baru 10 KEK yang telah beroperasi sepenuhnya, karena tiga KEK, meski sudah diresmikan, masih dalam tahap pembangunan, dan empat KEK baru dalam tahap penetapan.
Sebanyak 13 KEK yang sudah diresmikan pemerintah, delapan diantaranya bergerak dalam industri pengolahan dan lima pada sektor pariwisata.
Sementara itu, komitmen investasi di seluruh KEK yang tersebar di pelosok Tanah Air telah mencapai Rp85,3 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 8.686 orang.
Dari komitmen tersebut, total nilai realisasi investasi di KEK, hingga akhir Oktober 2019, baru mencapai Rp21 triliun.
Terdapat beberapa alasan yang menghambat pengembangan KEK antara lain karena investor lebih suka untuk berinvestasi di wilayah Jawa dibandingkan luar Jawa.
Kemudian, kebanyakan pengusul dan pengelola KEK tidak langsung menebus tanah yang akan menjadi wilayah kerja karena masih menunggu regulasi dari pemerintah.
Padahal, pembebasan lahan akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit apabila dilakukan usai penerbitan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masih ada multitafsir terhadap pemahaman regulasi dan kemudahan yang sudah diterbitkan pemerintah mengenai KEK sehingga pelaku usaha menjadi ragu untuk berinvestasi.
Dalam menghadapi persoalan itu, pemerintah berupaya untuk memperbaiki proses bisnis pembangunan KEK agar pelaku usaha mau menanamkan modal di kawasan ini.
Salah satunya melalui pemberian kelonggaran dengan mengizinkan pembangunan KEK berbasis pengolahan sumber daya alam di Jawa.
Kriteria KEK yang dapat dibangun di wilayah Jawa antara lain fokus kepada industri berorientasi ekspor atau subtitusi impor serta menggunakan teknologi tinggi.
Pemerintah juga mengajukan revisi regulasi terkait relaksasi pengembangan KEK maupun skema insentif yang segera disetujui oleh Presiden.
Peraturan tersebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan KEK dan RPP tentang fasilitas dan kemudahan di KEK.
Kemudian, memperkuat komitmen dengan Kadin Indonesia untuk mempercepat pengembangan KEK sebagai pusat pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan daya tarik dan nilai investasi.
Ruang lingkup kerja sama Dewan Nasional KEK dengan Kadin Indonesia ini dilakukan melalui serangkaian forum bisnis, road show, dan sosialisasi kepada investor.
Terdapat juga upaya peningkatan kemampuan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola KEK dalam pengelolaan dan pemasaran KEK melalui serangkaian kegiatan pelatihan dan Focus Group Discussion (FGD).
Kegiatan lainnya adalah adanya studi banding dan berbagai upaya untuk menarik investasi serta memberi masukan dalam rangka evaluasi dan peningkatan daya saing KEK. (Detik/Kompas/Antara)