Putusan MK, Pemilu Mendatang Tetap Digelar Serentak
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i79082-putusan_mk_pemilu_mendatang_tetap_digelar_serentak
Mahkamah Konstitusi RI menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal pelaksanaan Pemilu Serentak menyebabkan banyak petugas menjadi korban.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Feb 28, 2020 08:23 Asia/Jakarta
  • Pemilu
    Pemilu

Mahkamah Konstitusi RI menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal pelaksanaan Pemilu Serentak menyebabkan banyak petugas menjadi korban.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/2/2020) mengatakan, MK berpendirian pemisahan pemilu presiden-wakil presiden dengan pemilihan legislatif pusat bertentangan dengan UUD 1945.

Selain menolak, MK juga menyebut ada enam opsi penyelenggaraan pemilu serentak yang sesuai konstitusi.

Menyikapi putusan MK ini, DPR RI menyatakan akan mempelajarinya. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa putusan MK dan enam opsi pemilu serentak itu perlu dipelajari lebih lanjut dan dibahas dewan bersama pemerintah.

Meski putusan tersebut bersifat final dan mengikat, Puan berharap hal-hal negatif yang terjadi pada Pemilu 2019 bisa jadi bahan pertimbangan untuk antisipasi agar tidak terulang di Pemilu 2024.

Pemilu 2019 menewaskan hingga 554 orang dari petugas penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu hingga aparat keamanan dari unsur Polri.

MK sebelumnya menolak permohonan uji materi yang diajukan Perludem terhadap Pasal 167 ayat (3) dan 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka mempermasalahkan frasa 'pemungutan suara dilaksanakan secara serentak' dalam pasal tersebut.

Dalam pertimbangan amar putusan, MK menyebut ada enam jenis gelaran pemilu serentak versi lain yang tetap konstitusional sepanjang sejalan dengan penguatan sistem presidensial, dan yang membedakannya adalah kombinasi peserta.

Ada enam model pemilu serentak yang dinilai MK konstitusional, Antara lain:

1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.

2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota.

3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.

4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kab/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.

5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/wali kota.

6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden.(PH)