Indonesia Tutup Akses Masuk WNA
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i79967-indonesia_tutup_akses_masuk_wna
Pemerintah melarang sementara warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, baik dalam rangka kunjungan atau transit. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona (covid-19) dari kasus impor atau imported case.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Mar 31, 2020 14:38 Asia/Jakarta
  • Indonesia Tutup Akses Masuk WNA

Pemerintah melarang sementara warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, baik dalam rangka kunjungan atau transit. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona (covid-19) dari kasus impor atau imported case.

"Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan hentikan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui konferensi video di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.

Larangan ini tidak berlaku bagi WNA yang memiliki kartu izin tinggal sementara atau tetap (KITAS/KITAP). WNA yang memegang izin tinggal diplomatik pun bebas dari aturan tersebut.

"Namun, mereka harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan berlaku," ujar Retno seperti dilansir situs Medcom.id.

Nantinya, kata Retno, aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru. Dia tak memerinci waktu pemberlakuan aturan secara resmi.

"Secara umum maka semua kunjungan dan transit negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan ditentukan dan kebijakan ini akan kita sampaikan pada kesempatan yang akan datang," ujar dia.

Sementara itu, hingga Senin, 30 Maret 2020, jumlah pasien positif covid-19 di Indonesia mencapai 1.414 orang. Sebanyak 122 di antaranya meninggal dan 75 lainnya sembuh.

Skenario Pemulangan WNI dari Luar Negeri

Pemerintah berencana memulangkan warga negara Indonesia dari berbagai negara di tengah wabah virus korona (covid-19). Namun, mereka yang bisa dipulangkan harus memenuhi syarat tertentu.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada empat kelompok WNI yang akan dievakuasi. Mereka yakni WNI yang berada di Malaysia, anggota Jemaah Tabligh Indonesia di India, anak buah kapal, dan WNI yang tidak masuk dalam kategori mana pun.

"Rencana skenario pemulangannya adalah para WNI akan diperiksa terlebih dulu asalnya (daerah)," kata Muhadjir dalam konferensi video di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.

Muhadjir menegaskan WNI yang bisa kembali ke Tanah Air harus memiliki identitas lengkap. Mereka juga harus memiliki tujuan setibanya di Tanah Air.

"Kemudian harus mendapatkan health certificate dari negara asal dan akan dibantu oleh Kedutaan Besar Indonesia," ujarnya.

Pemulangan dilakukan secara bertahap melalui jalur udara dan laut. Khusus WNI dari Malaysia, akan lebih dulu diserahkan ke kantor kesehatan pelabuhan (KKP).

"Mereka akan mendapat pemeriksaan ulang. Kemudian akan dipilah-pilah status kesehatannya, sehat atau bergejala covid-19," ujarnya.

WNI yang dipulangkan dan terindikasi gejala korona bakal ditempatkan di pusat-pusat karantina yang dikelola Kementerian Sosial. Ada juga yang ditempatkan di Pulau Galang, Kepulauan Riau; Pulau Natuna; dan Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu.

"Sedangkan yang sehat dikembalikan ke daerah masing-masing," ucap Muhadjir. (RM)