Pertemuan Kepala Lembaga Kehakiman Iran dengan Ketua MA RI
(last modified Wed, 07 Sep 2022 13:56:30 GMT )
Sep 07, 2022 20:56 Asia/Jakarta
  • Gholamhossein Mohseni Ejei dan Muhammad Syarifuddin
    Gholamhossein Mohseni Ejei dan Muhammad Syarifuddin

Kepala Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran (RII) Hujjatul Islam wal Muslimin Gholamhossein Mohseni Ejei bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Muhammad Syarifuddin dan delegasi yang menyertainya di Tehran pada hari Rabu, 7 September 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Hujjatul Islam wal Muslimin Mohseni Ejei menekankan perluasan hubungan Republik Islam Iran dengan Republik Indonesia di berbagai bidang, termasuk masalah hukum dan peradilan.

"Republik Indonesia, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dan Republik Islam Iran sebagai negara yang memiliki posisi signifikan di kawasan Asia Barat, dapat memiliki hubungan yang luas satu sama lain dalam berbagai masalah," kata Hujjatul Islam wal Muslimin Mohseni Ejei dalam pertemuan dengan Muhammad Syarifuddin dan delegasi dari Indonesia, Tehran, Rabu (7/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Lembaga Kehakiman Iran, (yang merupakan jabatan tertinggi di peradilan Republik Islam Iran dan kedudukannya setara dengan Ketua Mahkamah Agung di Indonesia) mengucapkan terima kasih kepada peradilan dan pemerintah Indonesia, yang telah memberikan bantuan yang baik dan kerjasama yang signifikan dengan Republik Islam di forum-forum internasional dalam beberapa tahun terakhir.

"Republik Indonesia dan Republik Islam Iran telah menjalin hubungan baik satu sama lain selama lebih dari 70 tahun, tetapi hubungan ini jauh lebih luas dan pada tingkat tertinggi kedua negara dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya.

Hujjatul Islam wal Muslimin Mohseni Ejei menjelaskan, kunjungan presiden Iran ke Indonesia dan kunjungan presiden Indonesia ke Iran, beserta kunjungan-kunjungan ketua dan anggota parlemen, serta para pejabat lembaga kehakiman, menteri luar negeri dan kelompok-kelompok kerja lainnya, dalam beberapa tahun terakhir sangat efektif dalam perluasan hubungan kedua negara besar Islam ini.

Kepala Lembaga Kehakiman Iran lebih lanjut menyingung kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai dalam beberapa tahun terakhir di bidang hukum dan peradilan kedua negara, dan di bidang budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dia berharap agar langkah-langkah terkait untuk implementasi penuh dari semua kesepakatan itu diselesaikan sesegera mungkin.

Menurutnya, Iran dan Indonesia dapat menampilkan wajah dan citra Islam yang penuh kasih dan sayang kepada dunia dengan benar.

"Republik Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia dan Republik Islam Iran sebagai negara yang menempati posisi penting di kawasan Asia Barat dan dunia dapat memiliki komunikasi dan interaksi yang luas satu sama lain dalam berbagai masalah dan memperkenalkan Islam yang mulia ini kepada dunia apa adanya (yang sebenarnya) dan mencegah distorsi dan citra yang dihadirkan oleh para ekstremis tentang Islam," tambahnya.

Hari ini, kata Hujjatul Islam wal Muslimin Mohseni Ejei, kekuatan dominan dan kelompok-kelompok ekstremis berusaha menampilkan wajah dan citra Islam dan Nabi Islam Muhammad Saw yang berbeda kepada dunia, dan dengan berbagai judul dan makna yang berbeda pula, dan mereka mencoba mengabaikan hak-hak Muslim dan menyerang Islam dan Muslim.

Kepala Kehakiman Iran juga menyinggung kejahatan puluhan tahun yang dilakukan oleh rezim Zionis Israel terhadap rakyat Palestina, dan menuturkan, rakyat Muslim Palestina telah berada di bawah penindasan Zionis selama sekitar 70 tahun dan tidak diizinkan untuk membuat keputusan sendiri dan membentuk negara yang diinginkan. Sayangnya, dalam satu atau dua tahun terakhir, beberapa negara Arab telah mencoba untuk menormalkan hubungan mereka dengan rezim Zionis.

"Wajar jika semua Muslim memiliki kewajiban melawan kekejaman terhadap umat Islam," tegasnya.

Hujjatul Islam wal Muslimin Mohseni Ejei menyinggung kesamaan pandangannya dengan Ketua Mahkamah Agung RI dalam melewati seluruh tingkat struktur dan jenjang peradilan kedua negara.

Dia juga menyinggung perbedaan antara sistem peradilan Republik Islam Iran dan otoritas peradilan dan Yurisdiksi di banyak negara, dan menjelaskan, dalam Konstitusi Republik Islam Iran, kondisi khusus telah ditentukan untuk Kepala Kehakiman, salah satunya adalah ketika Kepala Kehakiman dipilih oleh Pemimpin Besar Revolusi Islam (Rahbar), sisa-sisa jabatan lainnya di lembaga peradilan dilakukan oleh Kepala Kehakiman, dan parlemen dan pemerintah tidak ikut campur dalam pemilihan para hakim agung, hakim pengadilan, dan hakim-hakim lainnya.

Kepala Kehakiman Iran kemudian menggambarkan dan menjelaskan tanggung jawab dan fungsi beberapa organisasi dan struktur peradilan di negaranya, termasuk Organisasi Inspeksi, Organisasi Pendaftaran Real Estat, Organisasi Penjara, dan Organisasi Yudisial Angkatan Bersenjata.

Di bagian lain pernyataannya, Hujjatul Islam wal Muslimin Mohseni Ejei menekankan perlunya pengembangan diplomasi peradilan dan menyatakan bahwa Iran dan Indonesia, sebagai dua negara Muslim dan Islam, dapat saling mentransfer pengalaman peradilan mereka.

"Kita dapat berbagi pengalaman kita di bidang seperti penggunaan teknologi modern, penggunaan kapasitas rakyat dan juga 'penerbitan hukum Islam' satu sama lain, dan kami juga bisa membentuk kelompok kerja antara pejabat peradilan kedua negara dan mencapai solusi dalam masalah-masalah peradilan," terangnya.

Mengenai pentingnya membuat kesepakatan tentang transfer dan pemindahan narapidana antara Iran dan Indonesia, Hujjatul Islam wal Muslimin Mohseni Ejei menuturkan, saat ini, lebih dari 40 tahanan Iran sedang menjalani hukuman penjara mereka di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Iran dan Indonesia tidak memiliki kesepakatan tentang pemindahan narapidana, dan jika kesepakatan dapat dibuat dalam hal ini, itu akan sangat diinginkan. Masalah ini merupakan bantuan penting bagi keluarga narapidana ini dan juga dianggap sebagai bantuan bagi narapidana itu sendiri.

Selanjutnya, Hujjatul Islam wal Muslimin Mohseni Ejei mengajukan pertanyaan kepada Ketua Mahkamah Agung RI mengenai hal-hal seperti tugas dan misi Peradilan Agama di Indonesia, dan bagaimana menangani tindak pidana terhadap penistaan agama ​​dan hukumannya, dan penistaan terhadap kesucian Nabi Suci Islam, Muhammad Saw.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI mengatakan,   karena Indonesia adalah negara berpenduduk Muslim terbesar, maka penanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan keluarga-keluarga Muslim, ahli waris, perkawinan, ekonomi Syariah, dan lain-lain diserahkan kepada pengadilan agama. Mengenai penodaan dan penistaan terhadap kesucian Nabi Muhammad Saw dianggap sebagai kejahatan dan akan ditangani di pengadilan umum.

Ketua Mahkamah Agung RI memuji kemajuan sistem peradilan Republik Islam Iran dalam pengembangan kecerdasan urusan peradilan dan penggunaan kapasitas berbasis ilmu pengetahuan di peradilan. Dia kemudian menyinggung prestasi sistem peradilan Indonesia di bidang penggunaan teknologi modern dan bakat dan kapasitas berbasis ilmu pengetahuan.

Muhammad Syarifuddin mengatakan, sistem peradilan di Republik Indonesia didasarkan pada kapasitas berbasis ilmu pengetahuan dan telah membuat prestasi penting dan luas di bidang ini. Dia menyerukan kerja sama dengan Republik Islam Iran dan pertukaran dan pemodelan sistem peradilan di bidang-bidang tersebut.

Ketua Mahkamah Agung RI juga menyinggung independensi luar biasa dari sistem peradilan Republik Islam Iran. Muhammad Syarifuddin mengundang Hujjatul Islam wal Muslimin Mohseni Ejei untuk mengunjungi Indonesia. (RA)