Rouhani: AS Tidak Dapat Melemahkan Tekad Kami
-
Hassan Rouhani
Presiden Iran Hassan Rouhani menyatakan sebuah komite yang bertugas memantau pelaksanaan perjanjian nuklir dengan enam kekuatan dunia pada Rabu (7/12) akan memutuskan mekanisme menanggapi langkah Kongres AS baru-baru ini memperpanjang undang-undang anti-Iran.
Presiden Rouhani mengemukakan hal itu pada Hari Mahasiswa di Universitas Tehran, Selasa (6/12).
Dalam sambutannya, Presiden Rouhani mengatakan, "Bahkan jika presiden AS menyatakan ada bagian yang tidak valid dari draf yang disahkan di Kongres AS, kami tetap akan mereaksi terhadap pelanggaran JCPOA yang [sudah] terjadi."
Beberapa pihak lain dalam JCPOA juga telah memperingatkan atas pelanggaran sepihak.
Kesepakatan telah disahkan oleh Dewan Keamanan PBB, berarti telah menjadi ketentuan internasional. Iran telah memperingatkan bahwa Tehran akan menghadapi segala pelanggaran perjanjian.
Di bagian lain sambutannya, Presiden Rouhani menyinggung pemilihan Donald Trump sebagai presiden AS dan mengatakan pemilihannya tidak akan berdampak pada kebijakan Republik Islam.
"AS," katanya, "Tidak dapat mempengaruhi tekad kami ... [atau] perlawanan dan keteguhan bangsa ini."
Kesepakatan yang bernama Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA) itu, melibatkan tujuh pihak, yaitu Iran, AS, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia, dan Cina, yang tercapai pada bulan Juli 2015.
Kesepakatan itu menetapkan bahwa sanksi terkait nuklir Iran dicabut dan tidak ada sanksi serupa selama Iran memenuhi komitmennya, termasuk sejumlah batasan untuk program nuklirnya.
Sejumlah laporan dari pemerintah AS dan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), yang bertugas memantau pelaksanaan teknis JCPOA, telah mengkonfirmasi pelaksanaan komitmen oleh Iran.
Namun, Kongres AS mendukung perluasan kewenangan presiden AS untuk menjatuhkan sanksi baru terhadap entitas AS yang melakukan bisnis dengan Iran.
RUU, yang dikenal dengan Iran Sanction Act (ISA), di Kongres AS memicu spekulasi bahwa sanksi baru itu harus dijatuhkan terhadap Iran jika ada pelanggaran komitmen JCPOA.
Para pejabat Iran menilai keputusan Kongres itu sendiri sebagai pelanggaran kesepakatan.
ISA memerlukan persetujuan presiden AS sebelum menjadi hukum.(MZ)