Mekanisme Proses Pemilu di Iran
-
Pemilu di Iran
Tanggal 2 Isfand 1398 Hs, yang bertepatan dengan 21 Februari 2020 digelar pemilu Majelis Syura Islami kesebelas dan pemilu Dewan Ahli Kepemimpinan kelima.
Pemilu memiliki tempat yang penting dalam undang-undang dasar Iran, dan seluruh rakyat maupun pejabat negara berkewajiban untuk melakukannya. Sebagaimana pemilu lainnya, pemilu legislatif memiliki prasyarat dan mekanisme yang membantu memastikan bahwa pemilu dilaksanakan dengan baik dan orang-orang terpilih memiliki kualitas sebagaimana yang diharapkan masyarakat luas.
Langkah pertama yang dilakukan dalam pemilu adalah mempersiapkan komisi pemilu yang merupakan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri Iran. Berdasarkan pasal 62 UUD Iran, anggota Majelis Syura Islami dipilih melalui pemilu yang dilakukan secara langsung dan rahasia. Undang-undang dasar Iran juga mendefinisikan persyaratan pemilih dan kandidat yang akan dipilih.
Masa jabatan Majelis Syura Islami adalah empat tahun, dan ketentuan umumnya telah dibuat dalam undang-undang dasar Iran dan ketentuan di bawahnya. Setelah dikeluarkanya keputusan dari Kementerian Dalam Negeri Iran di pusat daerah mengenai pemilu, kemudian dibentuk komisi pemilu untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Pasal 28 UUD Iran mengenai pemilu Majelis Syura Islami menyebutkan tujuh syarat bagi bakal calon untuk mendaftar dengan menyebutkan,"Kepercayaan dan komitmen praktis terhadap Islam dan pemerintahan Republik Islam Iran, kewarganegaraan Republik Islam Iran, kesetiaan kepada UUD dan prinsip Wilayah Faqih, memiliki setidaknya gelar strata dua atau setara, tidak mengejar popularitas dalam pemilihan umum, selamat secara fisik dari penglihatan, pendengaran, dan pengucapannya, dan setidaknya berusia tiga puluh tahun dan maksimal tujuh puluh lima tahun,".
Untuk kandidat dari perwakilan minoritas agama dikecualikan dari aturan harus Islam, dan mereka harus konsisten dalam keyakinan agamanya masing-masing.
Pasal 29 UUD Iran juga mengatur ketentuan tentang orang-orang yang tidak dapat dicalonkan sebagai anggota legislatif karena pekerjaan dan posisi mereka. Kategori pertama orang yang tidak bisa mencalonkan diri untuk daerah pemilihan di seluruh negeri karena pekerjaan dan tanggung jawab mereka di pemerintahan, kecuali mereka telah mengundurkan diri minimal enam bulan dari jabatannya sebelum pendaftaran dan tidak dipekerjakan sama sekali. Kategori kedua adalah orang-orang yang kehilangan hak dipilih karena memiliki catatan kriminalitas, maupun terbukti melanggar hukum.
Pihak yang akan memutuskan kompetensi orang-orang yang akan mengurusi masalah bangsa dan negara di Dewan Ahli Kepemimpinan, Majelis Syura Islam, dan Presiden harus dilakukan secara cermat dan selektif, karena berkaitan dengan kepentingan nasional dan masyarakat luas. Oleh karena itu, prasyarat perilaku, etika, kompetensi, pengetahuan, dan kredibilitasnya jelas dipertimbangkan. Dengan pertimbangan ini, setelah proses pendaftaran berakhir, maka dilakukan proses peninjauan kualifikasi yang dimulai di komisi pemilu. Kelayakan peserta pemilu parlemen akan dinilai dan diumumkan sesuai dengan ketetentuan hukum yang telah ditetapkan.
Setelah proses pendaftaran kandidat presiden yang sesuai dengan Pasal 57 undang-undang pemilu, Dewan Penjaga Konstitusi Iran menyelidiki kelayakan bakal calon dan menyampaikan kelayakan kandidat sertamengumumkannya dalam jangka waktu 5 hari. Menurut Pasal 48 UU pemilu disebutkan, "Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Penjaga Konstitusi, setelah melakukan seleksi kelayakan bakal calon, selanjutnya harus menyusun daftar lengkap kandidat dan menyerahkannya kepada kementerian intelijen, kantor kejaksaan agung, kementerian Informasi, dan catatan sipil untuk identifikasi serta kepolisian Internasional. Berbagai lembaga ini diharuskan untuk melapor kepada Kementerian dalam negeri Iran dan dewan penjaga konstitusi selama jangka waktu lima hari untuk menyampaikan pernyataan mengenai daftar nama-nama bakal calon yang telah diikirimkan,".
Pasal 50 UUD Iran menjelaskan, "Pejabat komisi pemilu di pemerintahan dalam waktu sepuluh hari setelah batas waktu pendaftaran harus mengumumkan hasil yang diperoleh dari proses seleksi di tempat yang diperlukan dan menggunakan hasil yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai kelayakan para bakal calon yang mendaftar. Kemudian hasil umum seleksi dilaporkan ke dewan pengawas. ”
Berdasarkan penjelasan dari pasal ini, "Diskualifikasi para bakal calon anggota Majelis Syura Islami harus berdasarkan ketentuan hukum dan didukung dokumen yang sah". Mereka yang tidak disetujui atau ditolak dalam proses seleksi memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada dewan pengawas pemilu di tingkat provinsi dalam waktu empat hari sejak tanggal pengumumannnya, sehingga gugatan mereka dapat diproses dan hasil penyelidikan akan diumumkan sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.(PH)