Peringatan Zarif: UU Parlemen Iran Memperkuat Sikap Tehran di JCPOA
Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran mengatakan bahwa jika pihak lain di Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA) tidak memenuhi kewajiban mereka, maka UU Aksi Strategis untuk Pembatalan Sanksi akan diterapkan.
Mohammad Javad Zarif, Menteri Luar Negeri Iran hari Kamis (03/12/2020) pada konferensi virtual keenam "Mediterranean Dialogue (MED)" di Roma, Italia, menyatakan bahwa undang-undang telah disahkan parlemen Iran akan memaksa Eropa dan Amerika Serikat untuk memenuhi kewajiban mereka.

Parlemen republik Islam Iran menyetujui RUU berisikan 9 pasal dengan tema "Aksi Strategis untuk Pembatalan Sanksi" dan setelah disetujui oleh Dewan Garda Konstitusi Iran akan menjadi undang-undang dan pemerintah wajib menerapkannya dalam jangka waktu dua bulan ke depan.
Undang-undang ini akan mengakhiri pembatasan nuklir Iran jika pihak-pihak di JCPOA tidak memenuhi kewajiban mereka. Pengayaan uranium 20%, pengabaian implementasi Protokol Tambahan secara sukarela dan pembangunan reaktor air berat yang mirip dengan Arak adalah isu penting UU Aksi Strategis untuk Pembatalan Sanksi.
Tentu saja, sebelum undang-undang ini, pemerintah Iran menangguhkan pelaksanaan beberapa kewajiban nuklirnya sebagai tanggapan atas penarikan AS dari JCPOA, perang ekonomi dan pelanggaran JCPOA oleh Eropa, dan sekarang dengan undang-undang yang ditetapkan oleh Parlemen Iran, langkah-langkah baru dan efektif akan diterapkan.
Penambahan langkah-langkah baru di bawah Aksi Strategis untuk Pembatalan Sanksi ke langkah-langkah penurunan kewajiban nuklir Iran akan memberikan tekanan lebih pada pihak lain JCPOA dan memperbanyak opsi pemerintah Iran untuk mencabut sanksi.
Sekaitan dengan hal ini, Mojtaba Zonnour, Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, tentang urgensi UU Aksi Strategis untuk Pembatalan Sanksi, kepada Iran Press mengatakan, "Jika rencana ini menyebabkan pihak lain memenuhi tugasnya dan dicabutnya hambatan untuk mengamankan kepentingan Iran, undang-undang ini berhasil dan untuk kepentingan pemerintah Republik Islam."

Bahkan dengan penarikan Amerika Serikat dari JCPOA dan langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi komitmen nuklirnya, Iran telah bertindak sesuai dengan kewajibannya di bawah kerja sama dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), dan 15 laporannya membuktikan niat baik Iran. Dalam keadaan seperti itu, pihak Eropa belum memenuhi kewajibannya dan entah bagaimana justru telah berjalan searah dengan perang ekonomi AS terhadap bangsa Iran.
UU yang diratifikas Parlemen Iran akan meningkatkan kekuatan pemerintah Iran terhadap pihak lain di JCPOA dan dalam kerangka hukum "Aksi Strategis untuk Pembatalan Sanksi", jika pihak lain tidak memenuhi kewajibannya, Iran akan mengambil langkah baru untuk mencabut pembatasan JCPOA, sehingga bukan satu-satunya negara yang berkomitmen dengan JCPOA.