Muhyiddin Bebas dengan Jaminan
Mantan perdana menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, dibebaskan dengan jaminan 2 juta ringgit usai didakwa kasus korupsi.
The Star melaporkan, Jaksa Agung muda Ahmad Terrirudin Mohd Salleh mengusulkan pembebasan Muhyiddin dengan pemberian jaminan.
Jaminan itu mencakup uang 2 juta ringgit, dua orang penjamin, dan satu syarat tambahan, yakni Muhyiddin mesti menyerahkan paspornya ke pengadilan agar tak kabur di tengah proses peradilan.
Pengacara Muhyiddin, K. Kumaraendran, menyetujui jaminan dan syarat tambahan tersebut. Dengan demikian, Muhyiddin kini bebas dengan jaminan.
Muhyiddin dibebaskan setelah menjalani sidang, di mana ia dijatuhi empat dakwaan korupsi dan pencucian uang pada Jumat.
Tuduhan pertama yakni dakwaan bahwa ia melakukan korupsi saat menjadi PM dan Presiden Partai Pribumi Bersatu.
Ia dituduh menerima 200 juta ringgit dari Bukhari Equity Sdn.
Kedua, Muhyiddin didakwa menerima suap sebesar 1 juta ringgit dari Nepturis Sdn Bhd atas nama Bersatu.
Tuduhan ketiga dan keempat yakni Muhyiddin menerima suap senilai 19,5 juta ringgit atau setara Rp65 miliar dari Mamfor Sdn Bhd dan 12 juta ringgit dari Azman Yusoff.
Transaksi itu berlangsung pada 20 Maret dan 20 Agustus 2021, saat ia masih menjabat sebagai PM.
Dengan dakwaan korupsi ini, Muhyiddin terancam dipenjara hingga 20 tahun dan denda sekitar 10 ribu ringgit.
Untuk kasus pencucian uang, sang mantan PM itu diduga menerima 195 juta ringgit hasil dari aktivitas ilegal pada 25 Februari dan 8 Juli 2022.
Muhyiddin menerima uang itu dari Bukhari. Uang itu masuk ke rekening Partai Bersatu.
Sebelum dakwaan ini, Muhyiddin sendiri sudah ditahan pada Kamis usai dipanggil ke kantor anti korupsi Malaysia (Malaysia Anti-Corruption Commission/MACC).
Saat itu, dia dimintai keterangan terkait hubungannya dengan program Jana Ekonomi Pemeriksaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).
Jana Wibawa merupakan program kelanjutan pemulihan ekonomi saat Covid-19. Program tersebut dirilis pada November 2020, saat Muhyiddin menjadi PM Malaysia.(PH)