Amerika Tinjauan dari Dalam, 12 Desember 2020
https://parstoday.ir/id/news/other-i88167-amerika_tinjauan_dari_dalam_12_desember_2020
Sejumlah peristiwa penting dalam sepekan terakhir di Amerika Serikat di antaranya adalah berlanjutnya gugatan hasil pemilu presiden Amerika, penolakan MA Amerika atas permohonan Texas untuk membatalkan hasil pilpres di 4 negara bagian, klaim kabinet Joe Biden kembali ke JCPOA, dan normalisasi hubungan Maroko dan rezim Zionis Israel.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Des 12, 2020 14:13 Asia/Jakarta
  • Donald Trump
    Donald Trump

Sejumlah peristiwa penting dalam sepekan terakhir di Amerika Serikat di antaranya adalah berlanjutnya gugatan hasil pemilu presiden Amerika, penolakan MA Amerika atas permohonan Texas untuk membatalkan hasil pilpres di 4 negara bagian, klaim kabinet Joe Biden kembali ke JCPOA, dan normalisasi hubungan Maroko dan rezim Zionis Israel.

Berlanjutnya Gugatan Hasil Pilpres Amerika

Presiden Donald Trump dan 17 negara bagian Amerika Serikat mendukung langkah negara bagian Texas yang menggugat proses pemilihan presiden 3 November 2020, ke Mahkamah Agung negara ini.

Jaksa Agung Texas dalam gugatannya ke Mahkamah Agung untuk membatalkan hasil pilpres di negara bagian Pennsylvania, Michigan, Wisconsin, dan Georgia yang merupakan lokasi kekalahan Trump dalam pilpres 2020, mengklaim, keempat negara bagian itu mengubah aturan pemilu untuk mencegah terselenggaranya pilpres yang sehat.

Jaksa Agung Texas Ken Paxton yang berasal dari Partai Republik mengatakan, saya akan menunjukkan di hadapan pengadilan bagaimana empat negara bagian ini mengabaikan aturan pemilu federal, dan negara bagian, dan melakukan perubahan di detik-detik terakhir secara ilegal. Sebagian besar keputusan yang diambil secara tergesa-gesa itu tidak disahkan oleh legislator negara bagian, dengan demikian mereka sudah mengakali konstitusi.

Sekarang Mahkamah Agung Amerika harus menangani gugatan Jaksa Agung Texas yang didukung 16 negara bagian lain yaitu Alabama, Arkansas, Florida, Indiana, Kansas, Louisiana, Mississippi, Montana, Nebraska, North Dakota, Oklahoma, South Carolina, South Dakota, Tennessee, Utah and West Virginia, terhadap empat negara bagian yang dimenangkan Joe Biden.

Sebagaimana diketahui, 17 negara bagian itu semuanya dipimpin oleh gubernur dari Partai Republik kecuali tiga negara bagian. Pada saat yang sama, 6 dari 9 hakim Mahkamah Agung Amerika, dipilih oleh para presiden dari Partai Republik, tiga di antaranya dipilih oleh Donald Trump.

Masalah ini menyebabkan Trump, dan tim hukumnya merasa optimis, dan terus berusaha mengubah hasil pilpres Amerika 2020 melalui keputusan Mahkamah Agung. Namun melihat keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan MA Amerika selama ini tampak bahwa lembaga hukum tertinggi negara ini sangat berhati-hati mengambil keputusan seputar hasil pilpres.

Mahkamah Agung Amerika

 

Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Hasil Pilpres Texas

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (11/12/2020) sore menolak permohonan negara bagian Texas yang didukung oleh Presiden Donald Trump dan 16 negara bagian lain untuk membatalkan hasil pilpres di empat negara bagian Pennsylvania, Michigan, Wisconsin, dan Georgia.

Keputusan Mahkamah Agung Amerika ini adalah keputusan final atas semua upaya kelompok pendukung Trump untuk mengubah hasil pilpres, dan memenangkan presiden petahana itu. Permohonan Texas terhadap Mahkamah Agung juga meminta agar sidang Electoral College yang rencananya digelar hari Senin (14/12/2020) untuk menentukan presiden baru Amerika, ditunda, dan membatalkan hasil pilpres di empat negara bagian.

Sejak diumumkannya hasil pilpres Amerika, Donald Trump dan timnya terus melakukan langkah hukum untuk menolak hasil pilpres dengan merujuk ke Mahkamah Agung. Mereka berharap bisa meyakinkan MA bahwa pemilu Amerika curang, dan memenangkan Trump.

Sebagaimana diketahui, 6 dari 9 hakim Mahkamah Agung Amerika, dipilih oleh para presiden dari Partai Republik, tiga di antaranya dipilih oleh Donald Trump. Namun baik terkait gugatan Partai Republik atas hasil pilpres di Pennsylvania, maupun gugatan hukum negara bagian Texas atas hasil pilpres di empat negara bagian, semua ditolak Mahkamah Agung Amerika.

Dalam keputusannya, MA Amerika mengumumkan Texas tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk menetapkan mekanisme penyelenggaraan pemilu presiden di negara bagian lain.

Jake Sullivan

 

Klaim Kabinet Joe Biden Kembali ke JCPOA

Penasihat Keamanan Nasional Amerika di pemerintahan Joe Biden, Jake Sullivan megklaim bahwa pemerintahan baru Amerika akan kembali ke kesepakatan nuklir Iran, JCPOA, dan menghormati seluruh isinya sehingga membuka peluang bagi Iran untuk kembali kepada komitmen nuklirnya.

Menurut Jake Sullivan, Iran harus kembali ke posisinya sebelum Amerika menarik diri dari kesepakatan nuklir JCPOA, dan bisa diakses. Ia mengatakan, Joe Biden akan berusaha untuk mengganti kerugian akibat keluarnya Amerika dari kesepakatan nuklir JCPOA yang dilakukan pemerintah Donald Trump pada Mei 2008, dan ia menganggap ini sebagai kamp-nya.

Penasihat Keamanan Nasional Amerika di pemerintahan Biden ini menjelaskan bahwa kembalinya Amerika ke JCPOA berarti pencabutan sanksi-sanksi yang telah merugikan Iran miliaran dolar. Sullivan menambahkan, langkah Amerika ini akan membuka peluang perundingan terkait masalah yang lebih luas dengan Iran.

Sebelumnya Joe Biden mengklaim akan kembali ke JCPOA, namun pada saat yang sama ia menjelaskan bahwa di pemerintahannya, Amerika bersama sekutu-sekutunya akan berusaha meningkatkan pembatasan terhadap Iran, dan memperpanjang masanya, juga membahas masalah-masalah lain yang dianggap mengkhawatirkan Washington.

Apa yang dimaksud Biden dengan masalah-masalah lain itu di antaranya adalah industri rudal Iran, kebijakan regional, dan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Tehran, dan semua ini akan dibahas dalam perundingan baru.

Israel, Amerika, dan Maroko

 

Normalisasi Hubungan Maroko dan Israel

Maroko telah menyetujui untuk melakukan normalisasi hubungan dengan rezim Zionis Israel. Kesepakatan ini terjadi melalui mediasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump, pada Kamis 10 Desember 2020.

Dengan demikian, Maroko menjadi negara Arab keempat yang menormalisasi hubungan dengan rezim penjajah al-Quds pada tahun ini, dan juga negara keenam yang resmi memiliki hubungan dengan Tel Aviv. Sebab, Mesir dan Yordania telah menjalin hubungan diplomatik masing-masing pada 1979 dan 1994, kemudian disusul Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain dan Sudan pada 2020.

Trump mengumumkan kesepakatan normalisasi hubungan Maroko dengan Israel melalui tweetnya. Dia menulis, Israel dan Kerajaan Maroko telah menyetujui hubungan diplomatik penuh, sebuah terobosan besar untuk perdamaian di Timur Tengah. Menurut keterangan Gedung Putih, Trump mengakui kedaulatan Maroko atas seluruh wilayah Sahara Barat sebagai imbalan atas kesepakatan itu.

Setelah tercapainya kesepakan ini, Perdana Menteri rezim Zionis Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa Israel dan Maroko akan membuka kembali kantor penghubung di Tel Aviv dan Rabat yang ditutup tahun 2000. Netanyahu mengatakan, saya selalu percaya bahwa hari bersejarah ini akan tiba.

Dalam beberapa tahun terakhir, Maroko secara diam-diam mengizinkan wisatawan Israel masuk ke negara ini, dan menurut rencana, pemerintah Rabat akan mengizinkan penerbangan langsung Maroko-Israel. Pemerintah Maroko telah mengonfirmasi kesepakatan dengan rezim Zionis. Istana Maroko mengatakan bahwa Raja Mohammed VI melalui percakapan telepon dengan Trump menyetujui hubungan diplomatik dengan Israel "dengan penundaan minimal."

Maroko mengikuti langkah UEA, Bahrain dan Sudan yang lebih dulu menormalisasi hubungan dengan Israel melalui perjanjian Abraham Accords. UEA dan Bahrain resmi menandatangani kesepakatan normalisasi hubungan dengan Israel di Gedung Putih pada 19 September 2020. Tak lama setelah itu, Sudan pun menyusul. (HS)