Dunia Diminta Hentikan Praktek Penahanan Administratif di Palestina
Pusat Studi Tawanan Palestina menyeru campur tangan lembaga-lembaga internasional untuk mengakhiri praktek kriminal Israel terhadap rakyat Palestina.
Pusat Info Palestina melaporkan, juru bicara Pusat Studi Tawanan Palestina, Riyad al-Ashqar pada Jumat (27/5/2016) mengatakan, rezim Zionis sejak tahun 2016 mengeluarkan perintah untuk mengintensifkan penahanan administratif baru warga Palestina di penjara-penjara Israel dan memperpanjang masa penahanan mereka.
Perintah itu memungkinkan para pejabat Tel Aviv untuk menahan warga Palestina di penjara tanpa tuduhan atau pengadilan selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.
"Total 729 warga Palestina telah menjalani penahanan administratif sejak awal Januari 2016 dan angka ini meningkat 35 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," ujarnya.
Pada tahun 2015, lanjut Ashqar, pengadilan rezim Zionis mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap 493 warga Palestina.
Ia juga mendesak Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan internasional dan menghentikan arogansi Israel terhadap rakyat Palestina.
Menurut Ashqar, Israel sengaja meningkatkan praktek penahanan administratif untuk mengakhiri Intifada al-Quds. (RM)