Krisis Kemanusiaan: Anak‑Anak Gaza dan Abainya Komunitas Internasional
-
Anak Palestina
Pars Today – UNICEF menyatakan bahwa pelanggaran gencatan senjata oleh rezim Zionis di Gaza telah menyebabkan lebih dari 100 anak gugur; organisasi ini juga memperingatkan memburuknya situasi di Gaza.
Menurut laporan Pars Today, Dana Anak-Anak PBB (UNICEF) mengumumkan bahwa pelanggaran gencatan senjata oleh rezim Zionis di Gaza telah menyebabkan lebih dari 100 anak gugur. Juru bicara UNICEF, sambil memperingatkan tentang memburuknya kondisi kemanusiaan di Gaza, juga menyinggung wafatnya 6 anak akibat cuaca sangat dingin dalam beberapa hari terakhir serta kekurangan tempat berlindung dan peralatan pemanas.
Peringatan UNICEF hanyalah sebagian dari kenyataan pahit di lapangan; kenyataan yang menunjukkan bahwa bahkan setelah pengumuman gencatan senjata, anak-anak Gaza tetap tidak aman dari serangan Israel. Laporan ini menggambarkan potret ringkas dari tragedi yang jauh lebih besar; tragedi di mana bukan hanya gencatan senjata tidak dipatuhi, tetapi jalur bantuan kemanusiaan juga ditutup secara sistematis dan organisasi-organisasi kemanusiaan dicegah beroperasi di Gaza.
Penduduk Gaza kini telah hidup selama lebih dari dua tahun dalam kondisi yang sangat buruk dan tak terbayangkan, tinggal di tenda-tenda usang dan menderita akibat kekurangan selimut, alat pemanas, pakaian musim dingin, obat-obatan, dan makanan. Dalam situasi seperti ini, pelarangan aktivitas organisasi-organisasi bantuan pada praktiknya berarti membiarkan penduduk Gaza menghadapi kematian perlahan. Laporan-laporan PBB menunjukkan bahwa ketidakamanan pangan di Gaza telah mencapai tingkat yang tidak lagi dapat dianggap sekadar akibat kemiskinan; kondisi ini merupakan dampak langsung dari pencegahan masuknya bantuan. Janji rezim Zionis untuk mengizinkan masuknya ratusan truk bantuan tidak pernah benar-benar terwujud, dan jumlah bantuan yang masuk sangat jauh dari kebutuhan kemanusiaan. Kesenjangan ini membuat ratusan ribu orang terancam mengalami malnutrisi, dan anak-anak adalah kelompok yang paling terdampak.
Sistem kesehatan juga berada di ambang kehancuran total. Rumah sakit menghadapi kekurangan obat-obatan penting, ketiadaan layanan darurat, serta minimnya dokter dan tenaga medis. Mohammad Abu Salmiya, direktur pusat medis Al-Shifa di Gaza, menegaskan bahwa krisis kesehatan di kota tersebut sangat parah akibat terus-menerus dicegahnya masuk obat-obatan dan peralatan medis oleh para penjajah.
Kelanjutan serangan Israel di Gaza menunjukkan bahwa rezim ini tidak memiliki komitmen apa pun untuk menghentikan kekerasan. Bahkan pada periode-periode ketika mereka menyatakan akan mematuhi ketentuan gencatan senjata, termasuk penghentian perang, Israel tetap menargetkan warga sipil Gaza dan merenggut nyawa mereka. Dalam kondisi ini, anak-anak adalah korban pertama dan paling tak berdaya. Tindakan semacam itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia; hukum yang menegaskan perlindungan terhadap warga sipil, terutama anak-anak, dalam situasi apa pun. Namun demikian, Israel terus melanjutkan tindakan-tindakan ini tanpa mengindahkan hukum dan perjanjian internasional.
Pelanggaran berulang Israel di Gaza bukanlah pelanggaran sporadis atau kesalahan operasional, melainkan penggoyahan pilar-pilar utama hukum humaniter internasional. Konvensi Jenewa, khususnya Pasal 3 bersama dan protokol-protokol tambahannya, secara tegas menekankan perlunya perlindungan warga sipil, jaminan akses terhadap bantuan kemanusiaan, dan larangan hukuman kolektif. Menyerang anak-anak, mencegah masuknya obat-obatan dan makanan, serta membatasi aktivitas organisasi bantuan merupakan contoh nyata dari “kejahatan perang” dan “pelanggaran serius terhadap kewajiban internasional”.
Tindakan-tindakan ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, tetapi juga tidak sejalan dengan filosofi perjanjian-perjanjian yang disusun untuk mencegah terulangnya tragedi kemanusiaan. Meski demikian, Israel secara terbuka mengabaikan hukum-hukum tersebut, dan sikap diam serta dukungan sebagian komunitas internasional pada praktiknya memberikan legitimasi bagi kelanjutan pelanggaran-pelanggaran ini.
Di sisi lain, pelarangan aktivitas organisasi-organisasi kemanusiaan dan penciptaan hambatan dalam jalur bantuan merupakan pelanggaran langsung terhadap Pasal 54 Protokol Tambahan Pertama Konvensi Jenewa, yang melarang segala bentuk serangan atau penghalangan terhadap sumber-sumber vital bagi warga sipil. Mencegah masuknya staf internasional, menutup jalur penyeberangan, dan membatasi penyaluran bantuan pada praktiknya berarti menggunakan “kelaparan dan deprivasi” sebagai alat perang; sebuah tindakan yang dalam hukum internasional dikategorikan sebagai kejahatan perang. Selain itu, blokade jangka panjang Gaza dan intensifikasinya selama masa perang merupakan contoh nyata dari “hukuman kolektif”. Meski demikian, Israel terus melanggar prinsip-prinsip ini tanpa kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum; sebuah kondisi yang tidak hanya melemahkan kredibilitas sistem hukum internasional, tetapi juga menunjukkan betapa kosong dan tidak berdasarnya slogan negara-negara Barat tentang hak asasi manusia dan kebebasan.
Di tengah situasi ini, peran para mediator internasional juga dipertanyakan secara serius. Tugas mereka adalah memastikan pelaksanaan gencatan senjata, membuka jalur penyeberangan, dan menciptakan kondisi yang memungkinkan masuknya bantuan. Namun pada praktiknya, tidak ada tindakan efektif yang dilakukan untuk menghadapi kebijakan agresif Israel. Akibat dari kelambanan ini adalah membekunya anak-anak Gaza di musim dingin, wafatnya pasien di rumah sakit yang kekurangan obat, dan meluasnya penderitaan yang setiap hari semakin dalam.
Pada akhirnya, sikap diam komunitas internasional terhadap apa yang terjadi di Gaza bukan sekadar ketidakpedulian pasif; melainkan bentuk keterlibatan dalam kejahatan yang seharusnya mereka kecam. Ketika kekuatan-kekuatan besar, meski memiliki bukti jelas tentang pelanggaran gencatan senjata, pembunuhan anak-anak, blokade bantuan, dan runtuhnya kehidupan warga sipil, tetap menolak mengambil sikap tegas, maka keheningan itu berubah menjadi alat untuk melanggengkan tragedi. Tampaknya, keheningan Barat hari ini bukan catatan pinggir sebuah tragedi, melainkan bagian dari inti kisah itu sendiri. (MF)