Penegasan Pentingnya Perlucutan Senjata Nuklir Israel
https://parstoday.ir/id/news/west_asia-i22093-penegasan_pentingnya_perlucutan_senjata_nuklir_israel
Nasser Mohammed al-Ali, Ketua Komite Nasional Qatar untuk Pelarangan Senjata Nuklir menekankan pentingnya perlucutan senjata di Timur Tengah dan keharusan untuk memaksa rezim Zionis Israel melaksanakan dengan tepat dari perjanjian dan resolusi internasional di bidang ini, khususnya Traktat Non-Proliferasi Nuklir. Ia juga menuntut supaya instalasi nuklir Israel di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Okt 02, 2016 12:23 Asia/Jakarta
  • Penegasan Pentingnya Perlucutan Senjata Nuklir Israel

Nasser Mohammed al-Ali, Ketua Komite Nasional Qatar untuk Pelarangan Senjata Nuklir menekankan pentingnya perlucutan senjata di Timur Tengah dan keharusan untuk memaksa rezim Zionis Israel melaksanakan dengan tepat dari perjanjian dan resolusi internasional di bidang ini, khususnya Traktat Non-Proliferasi Nuklir. Ia juga menuntut supaya instalasi nuklir Israel di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA).

Rezim Zionis sebagai satu-satunya pemilik senjata nuklir di Timur Tengah selalu menolak untuk menandatangani perjanjian terkait senjata pemusnah massal dan rezim ilegal ini mengejar kebijakan ambiguitas terkait aktivitasnya di sektor ini.

 

Pada dasarnya, rezim Zionis yang memproduksi dan menyimpan senjata nuklir di Palestina pendudukan (Israel) serta memproduksi senjata kimia telah mengubah kawasan Timur Tengah menjadi gudang senjata pemusnah massal.

 

Rezim penjajah al-Quds ini meningkatkan produksi senjata nuklirnya dengan bantuan negara-negara Barat. Padahal, rezim tersebut selalu mengedepankan kekerasan dan kebijakan merusak di kawasan. Saat ini, Israel diperkirakan memiliki sedikitnya 300 hulu ledak nuklir.

 

Penjajahan rezim Zionis tidak hanya menjadi penyebab utama munculnya krisis di Timur Tengah dan mencegah perdamaian di kawasan ini, namun juga mengancam keamanan regional dan dunia menyusul kebijakan militerisme Tel Aviv termasuk memproduksi senjata pemusnah massal.

 

Rezim Zionis hingga sekarang melanjutkan kebijakan militerisme-nuklir dan menolak untuk menandatangani perjanjian dan traktat pelarangan produksi serta perluasan senjata nuklir, bahkan Israel tidak mengizinkan para inspektur IAEA untuk mengunjungi situs-situs nuklirnya.

 

Sejak pendirian rezim Zionis pada tahun 1948, rezim penjajah Palestina ini berusaha melindungi dan mempertahankan posisinya serta memajukan kebijakan agresif dan destruktif di kawasan. Untuk mencapai tujuannya ini, Israel  selalu berpikir untuk mencapai senjata yang memiliki kekuatan destruktif yang tinggi.

 

Rezim Zionis melakukan berbagai cara termasuk menciptakan ketakutan melalui peningkatan kemampuan senjata nuklirnya agar kebijakan agresif dan ekspansionis di kawasan bisa diterima masyarakat internasional.

 

Tak lama setelah pendiriannya, rezim Zionis mencapai senjata nuklir berkat bantuan pemerintah-pemerintah Barat seperti Amerika Serikat, Inggris dan Perancis.

 

Peningkatan langkah Israel dan AS serta pihak-pihak pemilik senjata nuklir untuk mengembangkan senjata pemusnah massal ini merupakan pelanggaran nyata terhadap perjanjian internasional tentang perlucutan senjata nuklir.

 

Perjanjian tersebut menuntut semua pemilik senjata nuklir agar mempercepat tindakan yang diperlukan guna merealisasikan komitmennya untuk menghancurkan senjata-senjata nuklir berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, ireversibilitas dan melalui pengawasan internasional.

 

Meski tuntutan tersebut jelas, namun rezim Zionis dan AS serta negara-negara otoriter lainnya justru meningkatkan tindakannya untuk memproduksi senjata nuklir. Pelanggaran berulang terhadap hukum internasional terutama pelanggaran ketentuan terkait aktivitas nuklir oleh rezim Zionis dan pendukung-pendukungnya menjadi ancaman serius bagi keamanan regional dan internasional.

 

Dalam kondisi seperti itu, pembebasan dunia dari bahaya rezim Zionis sebagai rezim jahat dan anti-kemanusiaan harus menjadi prioritas internasional. Masyarakat internasional memikul tugas yang sangat penting ini, di mana opini publik dunia telah berulang kali menegaskannya. (RA)