Pemuda Palestina Ini Dihukum Penjara Selama 25 Tahun oleh Israel
-
Pengadilan Israel
Pengadilan militer rezim Zionis Israel menjatuhkan hukuman penjara selama 25 tahun terhadap seorang warga Palestina.
Menurut pernyataan militer rezim Zionis, pengadilan militer rezim ini pada Rabu (17/5/2017) memvonis penjara 25 tahun terhadap seorang pemuda Palestina yang melukai empat warga Israel dengan pisau pada tahun 2015.
Disebutkan pula bahwa Imad Tarda yang berasal dari distrik Hebron di Tepi Barat itu dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan.
Berdasarkan laporan Ynet, pengadilan Israel juga meminta Tarda untuk membayar uang sebesar 220.000 Shekel (60.865 dolar Amerika) dan denda sebanyak 15.000 shekel (4.150 dolar Amerika) kepada empat warga Israel yang terluka.
Imad Tarda melukai empat warga Israel di kota Rishon Lezion, selatan kota Tel Aviv pada 2 November 2015 ketika ia masih berumur 19 tahun.
Dalam beberapa bulan terakhir, rezim Zionis telah menjatuhkan sejumlah hukuman penjara dalam jangka waktu lama terhadap warga Palestina atas tuduhan terlibat atau merencanakan serangan terhadap warga Israel sejak meletusnya Intifada al-Quds pada bulan Oktober 2015. (RA)