Pengadilan Federal Irak: UUD Tidak Akui Pemisahan Wilayah
https://parstoday.ir/id/news/west_asia-i46582-pengadilan_federal_irak_uud_tidak_akui_pemisahan_wilayah
Pengadilan federal Irak menyatakan tidak menemukan aturan dalam undang-undang dasar negara ini yang memberikan izin bagi pemisahan sebagian wilayah dari pemerintahan pusat.
(last modified 2026-04-12T10:02:39+00:00 )
Nov 06, 2017 15:26 Asia/Jakarta
  • tentara Irak
    tentara Irak

Pengadilan federal Irak menyatakan tidak menemukan aturan dalam undang-undang dasar negara ini yang memberikan izin bagi pemisahan sebagian wilayah dari pemerintahan pusat.

Televisi al-Mayadeen hari Senin (6/11/2017) melaporkan, pengadilan tinggi Irak kembali mengeluarkan keputusan menyebut pemisahan wilayah Kurdistan dari pemerintah pusat sebagai keputusan ilegal. Sebab seluruh penafsiran mengenai undang-undang dasar Irak tidak ada satu pun yang mengizinkan sebuah wilayah memisahkan diri dari pemerintah pusat.

Rakan al-Jabouri, Walikota Kirkuk meminta perdana menteri Irak untuk mengirimkan pasukan keamanan lebih besar demi mengamankan daerah ini dari ancaman kelompok teroris Daesh.

"Jumlah personil yang berada di provinsi Kirkuk tidak cukup untuk mengamankan wilayah ini dari ancaman teroris, sebab kota Kirkuk cukup luas, sedangkan penumpasan terorisme membutuhkan personil dan persenjataan yang memadai," papar al-Jabouri. (PH)