Trump Hadapi Gugatan Baru Pelanggaran UU Pilpres AS 2024
Donald Trump, satu-satunya presiden dalam sejarah AS yang telah dua kali dimakzulkan oleh Kongres AS, kini menghadapi tuduhan baru pelanggaran undang-undang pemilihan presiden 2024.
Situs korban The Hill hari Senin (14/3/2022) melaporkan, Partai Demokrat menuduh mantan Presiden AS Donald Trump melanggar undang-undang keuangan kampanye, karena ia secara resmi tidak mengumumkan pencalonannya untuk pemilihan presiden 2024.
Menurut laporan ini, Komite Aksi Politik Demokrat, yang dikenal sebagai Super PAC, yang aktif mengumpulkan donasi pemilu untuk calon presiden, menuduh Donald Trump melanggar undang-undang terkait penggalangan dana tanpa mengumumkan pencalonannya secara resmi.
Jessica Floyd, kepala Komisi Pemilu Federal AS, sebuah badan penggalangan dana beranggotakan 527 orang untuk juru kampanye perusahaan, mengecam pelanggaran pemilihan umum yang dilakukan Donald Trump. ia juga menegaskan, "Trump, seperti kandidat lainnya, harus mematuhi aturan pemilu,".
"Tim Trump telah menanggapi keluhan ini, dan juru bicara Trump Taylor Budowich mengatakan bahwa Amerika sedang menuju bencana karena kelalaian Demokrat, dan untuk mengubah arah, mereka bersiap menghadapi gugatan yang tidak bernilai," tulis The Hill.
Trump belum secara resmi mengumumkan pencalonannya untuk maju di pemilu presiden AS 2024. Tetapi dia dalam sebuah konferensi pers di Carolina Selatan, ia menegakan, "Pada 2024 kita akan mengambil kembali Gedung Putih. Saya siap dan siapa yang mau melakukan pekerjaan ini,".
Di bawah undang-undang keuangan pemilihan umum presiden AS, setiap individu atau badan hukum yang bermaksud untuk mengumpulkan lebih dari 5.000 dolar dalam penggalangan dana untuk calon presiden harus mengajukannya ke Komisi Pemilihan umum Federal AS.
Pemilihan presiden AS ke-60 akan diadakan pada 5 November 2024.
Sejauh ini, belum ada yang secara resmi mencalonkan diri dalam pemilihan ini.(PH)