New York Times: Gugatan Genosida terhadap Israel Tidak Bisa Dihapuskan
(last modified Mon, 15 Jan 2024 07:15:40 GMT )
Jan 15, 2024 14:15 Asia/Jakarta
  • New York Times: Gugatan Genosida terhadap Israel Tidak Bisa Dihapuskan

Koran Amerika Serikat, New York Times menanggapi gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas genosida di Gaza, dengan menilai kejahatan ini serupa dengan tragedi di Rwanda dan Bosnia serta pembantaian warga Armenia dan penduduk asli Amerika. ​

Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh Megan Stack, New York Times menyoroti kasus gugatan terhadap Israel  di Mahkamah Internasional karena melakukan genosida di Gaza. 

Stack menyinggung statemen Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dan Juru Bicara Dewan Keamanan AS, John Kirby yang menyebut tuduhan terhadap Israel ini "tidak berharga dan tidak berdasar". Padahal, berkas setebal 84 halaman yang diajukan ke pengadilan oleh Afrika Selatan penuh dengan berbagai bukti pelanggaran terhadap Konvensi Genosida Internasional 1948 yang dilakukan rezim Zionis.

Artikel yang dimuat New York Times ini menambahkan, kata-kata permusuhan dari para pemimpin senior Israel telah dicatat dan didokumentasikan dalam kasus ini. Di antaranya pernyataan Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri rezim Zionis, dan Yoav Galant, Menteri Perang, yang menyerukan pembunuhan seluruh penduduk Gaza, bahkan bayi dan penghancuran wilayah tersebut.

 

Stack juga menyinggung statemen pengacara pembela Afrika Selatan, Max du Plessis berpendapat di pengadilan pada hari Kamis bahwa penindasan yang dilakukan Israel selama puluhan tahun terhadap warga Palestina harus dianggap sebagai penyebab utama kekerasan di Gaza.

"Israel telah melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri selama lebih dari setengah abad," tulis Stack di New York Times

"Tentu saja proses pembuktian dan penerbitan keputusan Mahkamah Internasional bisa memakan waktu bertahun-tahun. Saat ini, Afrika Selatan telah meminta Mahkamah Internasional untuk segera memerintahkan diakhirinya serangan rezim Zionis. Konfirmasi genosida oleh Mahkamah Internasional dapat memberikan dasar awal bagi sanksi terhadap Israel atau penuntutan terhadap para pejabatnya. Meskipun pihak berwenang Israel mengangkat isu pertahanan diri, pembelaan diri tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan genosida," paparnya.

Artikel ini juga menunjuk pada kerja sama dan dukungan keuangan serta persenjataan Amerika Serikat kepada Israel, dan jika kekerasan di Gaza dianggap sebagai genosida, Amerika Serikat juga dapat dituduh terlibat dalam genosida tersebut.

Selain mengebom wilayah sipil, Israel juga melakukan pengepungan brutal terhadap lebih dari dua juta warga Gaza. Lebih dari 9.000 anak gugur dalam serangan rezim Zionis sejauh ini.

Menurut UNICEF, lebih dari 1.000 anak telah diamputasi pada akhir November, terkadang tanpa anestesi. Bahkan, Wanita yang melahirkan juga terpaksa melakukan operasi caesar tanpa anestesi.(PH)