Mar 26, 2024 20:59 Asia/Jakarta
  • Menteri Hukum dan Mendagri Singapura K. Shanmugam
    Menteri Hukum dan Mendagri Singapura K. Shanmugam

Pemerintah Singapura, memaksa Kedutaan Besar Israel, untuk menghapus postingan kontroversial mereka terkait Palestina, dan Al Quran, di media sosial Facebook.

Dikutip situs Middle East Monitor, Senin (25/3/2024) pemerintah Singapura, menganggap postingan Kedubes Israel, tersebut dimanfaatkan untuk menjustifikasi keberadaan negara penjajah.
 
Dalam postingan itu dikatakan, "Israel, disebut dalam Al Quran sebanyak 43 kali, sementara Palestina, tidak disebut sekali pun."
 
Postingan itu menambahkan, bukti-bukti arkeologi seperti peta, dokumen, dan koin-koin kuno menunjukkan orang Yahudi, adalah pribumi di Palestina.
 
Menteri Hukum, dan Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, mengatakan postingan Kedubes Israel, itu sebagai upaya luar biasa untuk mengubah sejarah, dan menyebutnya tidak pantas serta sama sekali tidak bisa diterima.
 
Menurut K. Shanmugam, postingan tersebut berpotensi merusak keselamatan, keamanan dan keharmonisan di negara-negara Asia Tenggara.
 
Menteri Hukum Singapura menerangkan, "Kami telah meminta Kedubes Israel, untuk menghapus postingannya karena konsekuensi potensial terhadap berbagai lapisan masyarakat di Singapura."
 
Ia menegaskan, "Keliru jika kita menggunakan teks-teks keagamaan secara selektif untuk menyampaikan pendapat terkait politik. Lebih buruk lagi, dalam situasi saat ini, Kedubes Israel, menggunakan Al Quran untuk tujuan politik." (HS)

Tags