Dewan Eropa Tanggapi Aksi Represif Polisi Inggris terhadap Pendukung Palestina
Komisioner Hak Asasi Manusia Dewan Eropa bereaksi terhadap penangkapan ratusan pengunjuk rasa menyusul pelarangan kelompok "Aksi untuk Palestina", dengan menekankan bahwa penerapan undang-undang antiterorisme tidak boleh menjadi alat untuk menekan kebebasan sipil.
Tehran, Pars Today- Komisioner Hak Asasi Manusia Dewan Eropa, Michael O'Flaherty dalam surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri Inggris mengkritik penangkapan luas para pendukung Palestina di negara tersebut, dan memperingatkan agar tidak menggunakan undang-undang antiterorisme sebagai alat untuk membatasi kebebasan berekspresi dan protes damai, serta menyerukan peninjauan segera terhadap kebijakan Kementerian Dalam Negeri Inggris.
Michael O'Flaherty menyinggung penangkapan orang-orang yang hanya memegang plakat dukungan untuk Palestina, dan menulis,"Hukum seharusnya hanya diterapkan dalam kasus-kasus yang benar-benar diperlukan dan untuk melindungi keselamatan publik, dan bukan untuk membatasi ekspresi pendapat atau berkumpul secara damai."
O'Flaherty mengkritik undang-undang baru tersebut, termasuk dua Undang-Undang "Kepolisian, Kejahatan, Hukuman, dan Pengadilan" (2022) dan Undang-Undang "Ketertiban Umum" (2023), dan menambahkan bahwa peraturan ini telah memungkinkan penerapan pembatasan ekstrem terhadap protes dengan definisi yang samar seperti "gangguan berlebihan".
Komisioner Hak Asasi Manusia Dewan Eropa telah mendesak pemerintah Inggris untuk meninjau semua penangkapan dan hukuman berdasarkan undang-undang tersebut.Pejabat Uni Eropa tersebut juga memperingatkan tentang rancangan undang-undang baru, yang disebut "Kejahatan dan Kepolisian", yang dapat mengkriminalisasi tindakan damai, termasuk penyembunyian identitas selama demonstrasi, yang secara hukum telah diizinkan oleh kepolisian.
Dalam beberapa bulan terakhir, PBB dan Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia juga telah memperingatkan tentang "politisasi undang-undang antiterorisme" di Inggris. Sejak pelarangan kelompok Aksi untuk Palestina Agustus lalu, ratusan orang telah ditangkap di London dan kota-kota lain atas tuduhan mendukung organisasi terlarang, sebuah langkah yang menurut kelompok masyarakat sipil merupakan ancaman serius bagi kebebasan politik di Inggris.(PH)