Apakah Kedaulatan Eropa Akan Menjadi Korban Kebijakan Washington?
https://parstoday.ir/id/news/world-i183048-apakah_kedaulatan_eropa_akan_menjadi_korban_kebijakan_washington
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, menilai langkah Amerika Serikat membatasi perjalanan sejumlah pejabat Uni Eropa ke wilayah AS sebagai tindakan yang tidak dapat diterima dan menantang kedaulatan Eropa.
(last modified 2025-12-27T07:04:11+00:00 )
Des 27, 2025 13:40 Asia/Jakarta
  • Apakah Kedaulatan Eropa Akan Menjadi Korban Kebijakan Washington?

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, menilai langkah Amerika Serikat membatasi perjalanan sejumlah pejabat Uni Eropa ke wilayah AS sebagai tindakan yang tidak dapat diterima dan menantang kedaulatan Eropa.

Tehran, Parstoday- Dalam unggahannya di platform X, Kallas mengutip pernyataan protes Komisi Eropa terhadap keputusan terbaru Amerika Serikat. Ia menegaskan bahwa keputusan Washington untuk memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap warga dan pejabat Eropa tidak dapat dibenarkan dan secara langsung menantang kedaulatan Uni Eropa. Menurutnya, Eropa akan terus membela nilai-nilainya, termasuk kebebasan berekspresi, regulasi digital yang adil, serta hak untuk mengatur ruang digitalnya sendiri.

Pekan lalu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menolak memberikan visa masuk kepada lima warga Eropa, termasuk Thierry Breton, mantan Komisaris Uni Eropa dan mantan penanggung jawab regulasi teknologi di Komisi Eropa. Washington menyebut alasan penolakan tersebut sebagai respons terhadap apa yang mereka klaim sebagai “upaya memaksa pemilik platform media sosial Amerika untuk menekan pandangan yang berseberangan.” Langkah ini memicu kemarahan luas di Eropa dan dipandang sebagai bentuk penghinaan terhadap para pejabat Uni Eropa.

Pemerintah Amerika Serikat menggambarkan Thierry Breton sebagai arsitek utama Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa (Digital Services Act/DSA), yakni regulasi yang mewajibkan perusahaan media sosial dan teknologi bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan di platform mereka. Aturan ini memungkinkan Uni Eropa menjatuhkan denda hingga enam persen dari omzet global tahunan perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Breton menanggapi langkah Washington dengan nada tajam dan menyatakan bahwa Amerika Serikat “sedang melakukan perburuan.”

Komisi Eropa, melalui pernyataan resminya di platform X, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental di Eropa dan sekaligus nilai bersama dengan Amerika Serikat di seluruh dunia demokratis. Komisi Eropa dengan tegas mengecam keputusan Amerika Serikat yang memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap lima individu Eropa, termasuk mantan komisaris Thierry Breton.

Brussel menekankan bahwa Uni Eropa memiliki hak kedaulatan untuk mengatur pasar digitalnya sesuai dengan nilai-nilai yang dianutnya. Komisi Eropa juga menegaskan bahwa seluruh regulasi Uni Eropa diterapkan secara adil dan tanpa diskriminasi. Selain itu, Komisi memperingatkan bahwa jika diperlukan, Uni Eropa akan merespons dengan cepat dan tegas untuk mempertahankan otonomi regulasinya dari tindakan Amerika Serikat yang dianggap tidak berdasar.

Thierry Breton, yang menjabat sebagai Komisaris Pasar Internal Uni Eropa pada masa kepemimpinan Ursula von der Leyen, memainkan peran kunci dalam penyusunan Undang-Undang Layanan Digital. Regulasi ini sejak lama menjadi salah satu sumber ketegangan utama antara Washington dan Brussel. Kedua belah pihak saling menuduh telah mempolitisasi regulasi yang seharusnya menjadi standar pasar bagi perusahaan yang beroperasi di Uni Eropa.

Ketegangan tersebut semakin meningkat setelah Gedung Putih, pada awal Desember, menerbitkan dokumen strategi keamanan nasional yang kontroversial. Dalam dokumen tersebut, pemerintah Amerika Serikat memperingatkan bahwa Eropa berada di ambang “keruntuhan peradaban” kecuali jika melakukan perubahan mendasar dalam arah kebijakannya. Pemerintahan Donald Trump menuduh Eropa tenggelam dalam regulasi yang ilegal, ekstrem, dan bersifat sensoris.

Pemerintah Amerika Serikat, khususnya Presiden Donald Trump, berulang kali mengkritik pembatasan terhadap kelompok kanan ekstrem di platform media sosial Eropa. Kritik ini diperkuat oleh pidato Wakil Presiden Amerika Serikat, J.D. Vance, dalam Konferensi Keamanan München, yang menyatakan bahwa ancaman terbesar bagi Uni Eropa justru berasal dari “aturan internalnya sendiri.” Ia bahkan menyebut para pejabat Eropa sebagai “komisaris” dan menuduh bahwa isu campur tangan asing dijadikan dalih untuk melakukan sensor.

Uni Eropa menolak keras tuduhan tersebut. Sejumlah politisi Eropa menilai bahwa ketika Trump menyatakan kebebasan berekspresi tidak ada di Eropa, yang ia maksud sebenarnya adalah bahwa negara-negara Eropa tidak memberikan ruang seluas Amerika Serikat bagi kelompok kanan ekstrem dan rasis untuk menyebarkan ideologi mereka.

Meskipun hubungan Eropa dan Amerika Serikat sejak Perang Dunia II dan era pasca-Perang Dingin dibangun di atas kerja sama keamanan, ekonomi, dan politik, dalam beberapa tahun terakhir perbedaan pandangan terkait sanksi, teknologi digital, dan kebijakan energi telah memunculkan pertanyaan serius mengenai tingkat kemandirian Eropa dari Washington.

Kritik terbaru Kaja Kallas terhadap Amerika Serikat setelah sanksi dan pembatasan perjalanan terhadap lima pejabat Eropa dipandang sebagai contoh nyata dari kekhawatiran tersebut. Kallas menekankan bahwa Eropa harus dikenal sebagai “esensi kebebasan” dan bahwa kritik Amerika Serikat seharusnya diarahkan kepada negara-negara seperti Rusia, bukan kepada Brussel.

Pernyataan Kallas mencerminkan upaya Uni Eropa untuk membangun kembali identitas yang lebih mandiri. Meskipun Amerika Serikat kemungkinan akan tetap menjadi sekutu utama Eropa, kelanjutan kebijakan sanksi dan tekanan politik Washington dapat mendorong Eropa untuk meninjau ulang hubungan trans-Atlantik.

Situasi ini dapat dipahami melalui beberapa faktor utama. Pertama, ketergantungan keamanan Eropa pada Amerika Serikat melalui NATO membuat Washington memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan strategis Eropa. Kedua, tekanan ekonomi dan sanksi sepihak Amerika Serikat, termasuk terhadap individu-individu Eropa, telah mempertanyakan otonomi kebijakan luar negeri Uni Eropa. Ketiga, di bidang teknologi dan ruang digital, Eropa berupaya mengendalikan perusahaan-perusahaan Amerika melalui regulasi ketat seperti Undang-Undang Layanan Digital, sementara respons Washington menunjukkan keengganannya untuk kehilangan pengaruh.

Dampak dari tren ini sangat signifikan. Jika Uni Eropa gagal menyeimbangkan kepentingannya dengan tekanan Amerika Serikat, maka terdapat risiko melemahnya kedaulatan politik dan ekonomi Eropa. Hal ini dapat memicu perpecahan internal di antara negara-negara Eropa, di mana sebagian—terutama di Eropa Timur—tetap menekankan pentingnya aliansi dengan Amerika Serikat, sementara yang lain mendorong kemandirian yang lebih besar.

Selain itu, ketegangan ini juga dapat membuka jalan bagi pendekatan Eropa terhadap kekuatan global lain seperti China, atau bahkan mendorong upaya untuk mendefinisikan ulang hubungan dengan Rusia. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah Eropa mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan keamanan di bawah payung Amerika Serikat dan keharusan mempertahankan kedaulatan politik serta ekonomi sendiri.