Tanpa Tandatangan Obama, AS Sahkan Perpanjangan Sanksi Iran
-
Barack Obama
Pengesahan draf undang-undang perpanjangan sanksi terhadap Iran akhirnya dilakukan tanpa tandatangan Presiden Amerika Serikat.
Fars News (15/12) melaporkan, Barack Obama, Presiden Amerika, Kamis (15/12) tidak menandatangani draf perpanjangan sanksi 10 tahun atas Iran, akan tetapi draf Kongres itu secara otomatis berubah menjadi undang-undang.
Presiden Amerika tidak menandatangani perpanjangan sanksi atas Iran itu, namun mengijinkan draf tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Undang-undang yang menjadi landasan penjatuhan sanksi sepihak Amerika atas Iran itu, pertama kali disahkan pada tahun 1996 dengan maksud untuk mencegah investasi besar asing di sektor minyak dan gas Iran, dan sejak saat itu undang-undang tersebut sempat sekali diperpanjang pada tahun 2006.
Pasca kesepakatan nuklir Iran dan Kelompok 5+1, Barack Obama mengeluarkan perintah penangguhan pelaksanaan sanksi terkait isu nuklir Iran.
Iran sendiri menegaskan bahwa perpanjangan undang-undang sanksi berarti pengesahan dan penjatuhan sanksi baru dan pada akhirnya melanggar secara tegas kesepakatan nuklir. (HS)