Kegagalan Kebijakan Anti Imigran Trump
https://parstoday.ir/id/news/world-i32719-kegagalan_kebijakan_anti_imigran_trump
Pengadilan banding San Francisco akhirnya menolak permintaan pemerintah untuk menganulir putusan pengadilan tingkat pertama dan melanjutkan instruksi Presiden Donald Trump terkait pelarangan masuknya warga tujuh negara Muslim ke negara ini.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Feb 11, 2017 16:08 Asia/Jakarta
  • Donald Trump
    Donald Trump

Pengadilan banding San Francisco akhirnya menolak permintaan pemerintah untuk menganulir putusan pengadilan tingkat pertama dan melanjutkan instruksi Presiden Donald Trump terkait pelarangan masuknya warga tujuh negara Muslim ke negara ini.

Pengadilan federal tingkat banding kota San Francisco, negara bagian California Amerika Serikat mengingatkan, pemerintah Amerika tidak mampu membuktikan bahkan satu warga dari tujuh negara Muslim yang ditandai di instruksi ini terlibat dalam serangan teror terhadap Amerika.

 

Trump sebelumnya dengan merilis keppres tersebut melarang warga tujuh negara Iran, Suriah, Sudan, Libya, Yaman, Irak dan Somalia memasuki AS, namun sebuah pengadilan federal di Seattle, negara bagian Washington menyatakan keppres ini bertentangan dengan undang-undang dasar serta menutut pembatalannya. Sebaliknya Trump menyebut keputusan James Robart, hakim federal Seattle ilegal dan mengajukan banding di pengadilan San Francisco.

 

Langkah Trump melarang masuknya warga tujuh negara Islam ke Amerika bahkan menuai penentangan luas di dalam negeri. Hasil jajak pendapat terbaru televisi CNN menunjukkan, 55 persen warga Amerika menolak keppres kontroversial Trump terkait larangan masuknya warga tujuh negara Muslim ke negara ini. Tak hanya itu, keppres Trump anti imigran juga menuai reaksi dan protes dunia.

 

Kubu anti keppres Trump ini menilai keputusan larangan masuknya warga tujuh negara Muslim ke Amerika sebagai bentuk diskriminasi, anti agama, anti kemanusiaan dan bertentangan dengan hukum internasional. Mereka meyakini bahwa larangan tersebut untuk melindungi AS sekedar alasan dan Trump sejatinya membidik umat Muslim di mana hasilnya adalah kebencian terhadap pengikut sebuah agama tertentu dan bentrokan di tengah masyarakat.

 

Realitanya adalah warga tujuh negara Muslim yang dicekal Trump untuk memasuki Amerika tidak terlibat di satu pun aksi teror di negara ini dan bahkan pelaku serangan 11 September 2001 juga bukan dari salah satu tujuh negara Muslim tersebut.

 

Berdasarkan laporan media Amerika Serikat, dengan putusan pengadilan banding, warga negara Iran, Suriah, Irak, Libya, Yaman, Sudan dan Somalia dapat memasuki Amerika dengan visa resmi.

 

Meski demikian, perdebatan pemerintah dengan pengadilan Amerika masih terus berlanjut dan Trump tidak bersedia mundur dari keputusannya, karena presiden Amerika ini dalam reaksinya atas keputusan pengadilan banding menuding pengadilan ini tengah bermain politik dan ia pun menolak keputusan pengadilan ini. Trump berjanji akan berusaha melaksanakan kembali keputusan ini dan membawa berkas kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

 

Berdasarkan undang-undang dasar Amerika, Mahkamah Agung negara ini sebagai rujukan final untuk menentukan nasib dari keputusan Trump yang kontrovesial ini.

 

Kini harus ditunggu akhir dari perdebatan hukum antara pengadilan dan pemerintah Amerika serta apa nasib keadilan dan penghormatan tehadap pengikut sebuah agama? (MF)