Upaya Pemakzulan Trump Berlanjut
Upaya pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump berlanjut. Sidang untuk membahas draft pemakzulan Trump telah digelar pada hari Rabu, 13 Januari 2021.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi menyebut Trump sebagai bahaya yang nyata bagi Amerika karena menghasut pemberontakan bersenjata di gedung Kongres. Dia mendesak Trump untuk meletakkan jabatannya.
"Dia harus pergi. Dia membahayakan bangsa Amerika," kata Pelosi selama sesi debat di Kongres mengenai rencana pemakzulan Trump.
Jika draft pemakzulan Trump disetujui oleh DPR, maka dia akan menjadi satu-satunya presiden AS yang menghadapi dua kali tuntutan pemakzulan.
Trump dituduh menghasut orang banyak untuk menyerang gedung Kongres. Pidatonya di depan Gedung Putih dipandang sebagai pemicu kerusuhan dan memprovokasi pendukungnya untuk menyerang Kongres.
"Para pemberontak itu bukan patriot. Mereka bukan bagian dari basis politik yang harus dikelola. Mereka adalah teroris domestik dan keadilan harus ditegakkan," tegas Pelosi.
Setelah para pendukung Trump menduduki Capitol Hill, Rabu petang, 6 Januari 2021, sejumlah senator dan legislator dari Demokrat dan Republik meminta Wakil Presiden Mike Pence untuk mengaktifkan amandemen ke-25 Konstitusi AS guna mencopot Trump dari jabatannya.
Namun karena Pence menolak melakukan itu, DPR AS akhirnya meloloskan RUU pemakzulan Trump dengan dukungan 229 suara berbanding 197 suara.
Sebelumnya, Ketua DPR AS menyerukan agar Wakil Presiden Mike Pence mencopot Donald Trump dengan segera meminta Amandemen ke-25 Konstitusi. Dia bahkan siap untuk memakzulkan Trump.
"Jika wakil presiden dan kabinet tidak bertindak, Kongres mungkin siap untuk bergerak maju dengan impeachment yang merupakan sentimen luar biasa dari kaukus saya dan rakyat Amerika," kata Pelosi Kamis (7/1/2021) waktu setempat seperti dikutip CNN.
Pelosi menyebut Trump orang yang sangat berbahaya yang tidak boleh lagi melanjutkan jabatannya. Amandemen ke-25 mengharuskan Wakil Presiden Mike Pence dan mayoritas anggota Kabinet menyatakan Trump dicopot dari jabatannya karena tidak bisa lagi menjalankan kekuasaan. (RA)