Kemenangan Iran Melawan AS di ICJ
https://parstoday.ir/id/radio/other-i62691-kemenangan_iran_melawan_as_di_icj
Presiden Amerika Serikat Donald Trump sejak berkuasa pada Januari 2017, telah mengabaikan multilateralisme dan hukum internasional, dan bahkan mengancam lembaga-lembaga internasional.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Okt 06, 2018 15:51 Asia/Jakarta
  • Para hakim Mahkamah Internasional PBB di Den Haag, Belanda.
    Para hakim Mahkamah Internasional PBB di Den Haag, Belanda.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump sejak berkuasa pada Januari 2017, telah mengabaikan multilateralisme dan hukum internasional, dan bahkan mengancam lembaga-lembaga internasional.

Sejauh ini, pemerintahan Trump telah keluar dari Perjanjian Iklim Paris, keanggotaan di UNESCO, dan Dewan HAM PBB. Langkah ini memicu kritik luas dari komunitas internasional dan bahkan dari sekutu Amerika di Eropa.

Tindakan Trump berangkat dari kebijakan America First. Washington menganggap dirinya lebih tinggi dari hukum dan lembaga-lembaga internasional dan berdasarkan imajinasi ini, mereka bertindak sebagai hakim atas isu-isu dunia.

Pendekatan itu mengundang kritik luas dari rival dan sekutu AS di tingkat dunia, dan menyebabkan Washington semakin terkucil. Mantan anggota Dewan Keamanan Nasional AS, Robert Malley mengatakan, "Unilateralisme Donald Trump telah membuat Amerika terkucil. Keterkucilan ini semakin tampak dengan menarik diri dari kesepakatan nuklir dan memaksakan tarif perdagangan terhadap sekutu AS yang paling dekat."

Salah satu contoh unilateralisme terpenting dan perilaku arogan AS di era Trump adalah penarikan Washington dari Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA) pada 8 Mei 2018 dan penerapan kembali sanksi nuklir terhadap Iran pada Agustus dan November tahun ini.  

Pemerintah AS – dalam sebuah klaim aneh dan bertentangan dengan semua fakta – mengklaim bahwa pendekatan Trump termasuk keluar dari JCPOA telah membuat AS kembali menjadi pemimpin dunia. Gedung Putih dalam sebuah statemen pada 15 Juni 2018 mengumumkan bahwa keluarnya AS dari JCPOA merupakan salah satu prestasi pemerintahan Trump untuk mengembalikan kepemimpinan AS di dunia. Sebuah klaim yang naif dengan memperhatikan berbagai bukti.

Penarikan AS dari JCPOA adalah pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi 2231 Dewan Keamanan PBB. Republik Islam Iran memprotes keras tindakan itu dan kemudian mengadukan AS atas pelanggaran komitmen internasionalnya dan Treaty of Amity 1955. Iran menganggap penerapan kembali sanksi melanggar Perjanjian Persahabatan, Hubungan Ekonomi, dan Hak Konsuler (Treaty of Amity), yang ditandatangani antara Tehran-Washington pada 15 Agustus 1955 di Tehran.

Republik Islam secara resmi mendaftarkan gugatan hukum terhadap AS di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 16 Juli 2018. Setelah mempelajari materi gugatan Iran, ICJ pada 3 Oktober 2018 dengan suara bulat memutuskan bahwa AS harus mencabut sanksi terhadap pasokan obat-obatan dan peralatan medis, makanan dan komoditas pertanian, serta suku cadang pesawat.

Mahkamah Internasional menemukan bahwa sebagian dari sanksi AS terhadap Iran melanggar hukum dan komitmen kedua pihak berdasarkan Treaty of Amity 1955. ICJ berkesimpulan bahwa sanksi AS merugikan perekonomian Iran terutama di industri penerbangan dan karena sanksi, penyediaan makanan dan obat-obatan menjadi sulit, sanksi mengancam keselamatan warga Iran, dan bank-bank sedang menarik investasinya dari pasar Iran.

ICJ meminta AS untuk mencabut hambatan untuk pengiriman barang-barang yang terkait dengan kemanusiaan ke Iran sampai keluar putusan final, dan mengeluarkan lisensi untuk pembayaran dan transfer yang diperlukan untuk impor barang-barang tersebut.

Putusan Mahkamah Internasional disambut positif oleh Republik Islam Iran. Menteri Luar Negeri Mohammad Javad Zarif via akun Twitter-nya menulis, "Mahkamah Internasional memerintahkan AS untuk mematuhi kewajiban yang dilanggar dengan memberlakukan kembali sanksi terhadap rakyat Iran ketika keluar dari JCPOA. Ini adalah kegagalan lain bagi pemerintah AS yang kecanduan sanksi dan kemenangan bagi sumpremasi hukum. Sangat penting bagi komunitas internasional untuk secara kolektif melawan unilateralisme AS."

Kementerian Luar Negeri Iran menyambut putusan pengadilan tinggi PBB yang memerintahkan AS untuk menghentikan sanksi sepihak untuk impor barang-barang kemanusiaan ke Iran, dan mengatakan ini adalah bukti nyata bahwa Republik Islam berada di pihak yang benar.

“Republik Islam Iran menyambut baik putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional sebagai organ utama peradilan PBB dan putusan sementara yang dikeluarkan oleh pengadilan terhadap tindakan ilegal pemerintah AS untuk menerapkan kembali sanksi sepihak setelah negara itu keluar dari JCPOA," kata Kemenlu Iran dalam sebuah pernyataan pada Rabu lalu.

Kemenlu menegaskan bahwa keputusan bulat ICJ adalah bukti lain atas kebenaran Republik Islam Iran, sementara sanksi AS terhadap rakyat dan warga negara kita adalah tidak sah dan kejam.

Dengan demikian, Iran memenangkan gugatan atas AS dalam masalah kesepakatan nuklir dan meminta negara itu untuk mematuhi putusan ICJ.

Pakar hukum dan hubungan internasional asal Iran, Davoud Bavand mengatakan, "Putusan pengadilan Den Haag wajib dilaksanakan. Namun, jika pihak yang kalah tidak mau memenuhi tanggung jawabnya, pemenang dapat membawa kasus ini ke Dewan Keamanan PBB dan Dewan dapat memberikan masukan atau membuat keputusan serta mengambil langkah praktis."

Kemenangan Iran di Mahkamah Internasional telah memperkuat posisi negara ini dalam kasus JCPOA dan akan mendorong Uni Eropa untuk melaksanakan keputusannya terkait pemeliharaan kesepakatan nuklir. Putusan ICJ akan menaikkan kredibilitas politik Iran di tengah komunitas internasional dan negara-negara dunia.

Sebaliknya, kekalahan pemerintah Trump di pengadilan Den Haag tidak hanya merusak kredibilitas mereka di mata publik Amerika, tetapi juga dapat mempengaruhi perolehan suara Partai Republik dalam pemilu November 2018 dan kekalahan besar akan menanti mereka. Para kritikus Trump terutama kubu Demokrat menyerukan perubahan sikap Trump mengenai JCPOA.

Putusan ICJ merupakan sebuah pukukan besar terhadap posisi AS dan sebuah kekalahan lain atas kebijakan arogan mereka di dunia. Gedung Putih benar-benar marah dengan putusan tersebut. Pemerintah AS menyebut putusan ICJ tidak bernilai dan menuding pengadilan PBB itu bermain politik dan tidak efektif.

Penasihat Keamanan Nasional AS, John Bolton menuturkan, "Mahkamah Internasional tidak mengetahui bahwa mereka tidak punya hak untuk mengeluarkan putusan apapun dalam hubungannya dengan sanksi AS (terhadap Iran) yang bertujuan untuk melindungi keamanan kita berdasarkan Treaty of Amity. Sebaliknya, Pengadilan Den Haag membiarkan Iran untuk memanfaatkan mereka untuk propaganda politik."

Sikap pasif Bolton menunjukkan bahwa para pejabat Washington sama sekali tidak menduga Mahkamah Internasional akan mengeluarkan putusan seperti itu. Mereka seperti biasanya mengira bahwa pengadilan akan memenangkan AS.

"Kami akan memulai peninjauan kembali semua perjanjian internasional yang bisa menempatkan AS dapat putusan yang mengikat di Mahkamah Internasional," kata Bolton.

Pemerintah AS menyatakan Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus tersebut. Washington berusaha menghapus landasan hukum atas putusan ICJ dengan menarik diri dari Treaty of Amity.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan, "Karena Iran telah menyalahgunakan Mahkamah Internasional untuk menyerang AS, saya mengumumkan bahwa AS mulai sekarang akan mengakhiri Treaty of Amity. Ini adalah sebuah keputusan yang tertunda selama 39 tahun."

Keputusan itu semakin memperbesar kekhawatiran dunia atas ketidakpatuhan pemerintah Trump terhadap kesepakatan bilateral dan internasional, dan sikap ini mengancam multilateralisme.

Mantan Deputi Menlu AS, Wendy Sherman mengkritik keputusan Gedung Putih keluar dari Treaty of Amity 1955 dengan mengatakan, "Langkah semacam ini tidak aneh bagi sebuah pemerintah yang tidak suka untuk berkomitmen dengan kesepakatan internasional."

Saat ini, era pemaksaan kehendak terhadap lembaga-lembaga internasional telah berakhir dan sekarang AS harus siap untuk menerima reaksi negatif dari komunitas dan lembaga-lembaga internasional serta kekuatan-kekuatan dunia terhadap tuntutan ilegal Paman Sam. (RM)