Lintasan Sejarah 27 Juli 2016
Hari ini, Rabu tanggal 27 Juli 2016 yang bertepatan dengan penanggalan Islam 22 Syawal 1437 Hijriah Qamariah. Sementara menurut kalender nasional Iran, hari ini tanggal 6 Mordad 1395 Hijriah Syamsiah. Berikut ini peristiwa bersejarah yang terjadi di hari di tahun-tahun yang lampau.
Abu Ishaq Kisai Marwazi Lahir
1096 tahun yanglalu, tanggal 22 Syawal tahun 341 Hq, Abu Ishaq Kisai Marwazi, seorang penyair terkenal Iran, terlahir ke dunia.
Masa hidup Abu Ishaq Kisai Marwazi bersamaan dengan akhir masa pemerintahan Samai dan awal periode Ghaznawi di Iran. Awalnya, Kisai adalah seorang penyair yang memuji-muji penguasa, namun kemudian seiring dengan pergulatan batinnya, ia menjalani hidup sebagai zuhud dan taat beribadah. Kisai pun menyusun syair-syair yang memuji-muji Rasulullah dan Ahlul Baitnya.
Dalam syair-syairnya, Kisai sangat pandai dalam menggunakan kata-kata dan peribahasa. Dia dianggap sebagai penyair yang membawa syair-syair nasehat dan hikmah bahasa Persia ke tahap kesempurnaan dan menyebakan lahirnya penyair-penyair besar Persia seperi Naser Khosrow. Penyair besar Persia ini meninggal dunia tahun 394 Hijriah.
Sayid Nikmatullah Jazayiri Meninggal
325 tahun yang lalu, tanggal 22 Syawal tahun 1112 Hijriah, Sayid Nikmatullah Jazayiri, seorang ulama fiqih dan ahli hadis terkemuka Muslim meninggal dunia pada usia ke 62 tahun.
Sayid Nikmatullah Jazayiri menguasai ilmu fiqih, hadis, tafsir, dan sastra Arab. Selain itu, beliau banyak berperan dalam menyebarluaskan hukum-hukum dan agama Islam serta melakukan penulisan buku-buku agama.
Karya-karya beliau di antaranya berjudul "Qishashul Anbiya", "Madinatul hadis", dan "Hidayatul Mukminin".
Kawasan Polandia Dibagi Menjadi Tiga Bagian
244 tahun yang lalu, tanggal 27 Juli tahun 1772, untuk pertama kalinya negara Polandia dipecah menjadi tiga kawasan dan dibagi-bagikan kepada tiga kekuatan besar saat itu, yaitu Rusia, Austria, dan Prusia.
Saat itu, ketiga negara mengemukakan alasan bahwa proses pembagian wilayah kekuasaan itu dilakukan untuk mencegah Polandia dari kerusakan dan keruntuhan.
Sepanjang sejarah, Polandia yang kini menjadi salah satu negara di kawasan Eropa timur, pernah dipecah-pecah oleh kekuatan asing sebanyak empat kali.
Maximilian Robespierre Dihukum Mati
223 tahun yang lalu, tanggal 27 Juli tahun 1793, Maximilian Robespierre, seorang tokoh revolusi Perancis yang kejam beserta beberapa orang pengikut setianya dihukum mati.
Peristiwa hari itu menandai berakhirnya masa revolusi menakutkan dengan Robespierre sebagai ketua pengadilan revolusi Perancis. Masa menakutkan itu sebenarnya hanya berlangsung satu tahun. Akan tetapi, dalam jangka waktu yang tidak lama itu, ratusan ribu nyawa orang Perancis melayang dihukum mati dengan tuduhan melakukan kegiatan kontra revolusi.
Awalnya, Robespierre mendapatkan mandat untuk membentuk sebuah pengadilan dengan tujuan menjaga revolusi yang baru saja berhasil dibuat oleh rakyat Perancis. Mandat itu diperolehnya dari Majelis Konvensi yang memiliki kewenangan untuk mengatur seluruh urusan dalam negeri. Robespierre kemudian menyalahgunakan mandatnya ini untuk memperoleh kekuasaan atas seluruh Perancis. Ia kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati kepada siapa saja yang dianggapnya menghambat ambisinya. Tercatat lebih dari 120 ribu warga Perancis dibunuh, termasuk sejumlah cendekiawan dan sastrawan terkenal Perancis.
Vincent Van Gogh Meninggal Dunia
126 tahun yang lalu, tanggal 27 Juli tahun 1890, Vincent Van Gogh, seorang pelukis legendaris asal Belanda meninggal dunia.
Van Gogh terlahir ke dunia tahun 1853, dan selama hidupnya, ia telah melakukan perjalanan ke sejumlah kawasan dunia, meskipun sebenarnya ia menjalani kehidupan dengan penuh penderitaan.
Ia menjadi pelukis terjenal karena keberaniannya untuk mengubah-ubah teknik perpaduan warna klasik. Di antara karyanya yang terkenal adalah lukisan berjudul "Bunga Matahari", yang hingga kini menjadi lukisan termahal sedunia.
Referendum Perubahan UUD Iran
27 tahun yang lalu, tanggal 6 Mordad 1368 Hs, diselenggarakan referendum perubahan Undang Undang Dasar Republik Islam Iran.
Setelah Imam Khomeini ra pada 4 Ordibehesht 1368 Hs meminta agar Undang-Undang Dasar Iran dibahas kembali, akhirnya dibentuk Dewan Pembahas UUD. Agenda kerja dewan ini adalah membahas masalah; kepemimpinan, sentralisasi manajemen lembaga eksekutif dan yudikatif, sentralisasi manajemen lembaga televisi dan radio, jumlah anggota parlemen, pembentukan Dewan Penentu Kebijakan Negara, perubahan nama Majles Shura Melli menjadi Majles Shura Islami (parlemen) dan sejumlah masalah lainnya.
Setelah Dewan Pembahas melakukan pertemuan maraton untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terdapat pada UUD pertama dan sempat terhenti dikarenakan wafatnya Imam Khomeini ra, kerja dewan ini akhirnya selesai pada 20 Tir 1368 Hs. Setelah disetujui oleh Pemimpin Besar Revolusi Islam, Ayatullah Khamenei, akhirnya diselenggarakan referendum pada 6 Mordad 1368 Hs. Dalam referendum ini, lebih dari 16 juta yang memiliki hak memilih ikut dan hasilnya lebih dari 97 persen suara memilih setuju dengan perubahan ini.