Feb 28, 2018 13:38 Asia/Jakarta

Surat al-Ahzab ayat 1-5

Surat al-Ahzab adalah surat yang diturunkan di Madinah dan memiliki 73 ayat. Sekitar 20 ayat dalam surat ini menyangkut perang Ahzab, dimana pasukan Muslim menggali parit di sekeliling kota Madinah sehingga disebut juga dengan perang Khandaq.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (1) وَاتَّبِعْ مَا يُوحَى إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (2) وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا (3)

Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (33: 1)

Dan ikutilah apa yang diwahyukan Tuhan kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (33: 2)

Dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pemelihara. (33: 3)

Sebagaimana disebutkan dalam riwayat sejarah, sejumlah pemimpin kaum Musyrik termasuk Abu Sufyan mengatakan kepada Nabi Saw untuk tidak mengusik tuhan-tuhan mereka, sebagai gantinya mereka juga tidak akan mengusik Rasulullah Saw dan membiarkan beliau berdakwah.

Allah Swt dalam ayat-ayat tersebut mengingatkan kepada Nabi Muhammad Saw untuk tidak menerima berdamai demi berdakwah agama Islam dan tidak meninggalkan perlawanan terhadap kekufuran dan kesyirikan. Karena jelas musuh tidak akan menghentikan permusuhan mereka, oleh karena itu dalam semua kondisi harus tetap bertawakal kepada Allah Swt dan memohon pertolongan-Nya.

Dari tiga ayat tadi terdapat empat poin pelajaran yang dapat dipetik:

1. Segala bentuk perdamaian dengan musuh-musuh agama yang berarti mematuhi permintaan mereka, tidak sesuai dengan ketakwaan kepada Allah Swt.

2. Kaum Munafik di pihak internal memiliki perspektif dan perilaku yang sama dengan musuh-mush di luar, oleh karena itu mereka harus diwaspadai.

3. Alih-alih berupaya menggalang kepuasan kaum Kafir, kita harus mengikuti ajaran agama meski mereka tidak menyukainya.

4. Tidak mematuhi kaum Kafir dan Munafik, serta mengikuti jalan wahyu, pasti akan mendatangkan masalah. Dalam hal ini, dukungan terkokoh untuk bersabar dan berjuang di hadapan segala bentuk penentangan, adalah tawakal kepada Allah Swt sebagai Pelindung terbaik orang-orang Mukmin.

مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ (4)

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). (33: 4)

Ayat-ayat sebelumnya melarang Nabi Muhammad Saw dan orang-orang Mukmin untuk mengikuti kemauan kaum Kafir. Pada ayat ini disebutkan beberapa contoh penyimpangan kaum Musyrik dan disebutkan bahwa Allah Swt tidak membenarkan perilaku batil seperti itu dan agar dijauhi. Karena kecintaan pada dua hal yang saling bertentangan tidak dapat disatukan dalam satu hati. Kecintaan kepada Allah Swt tidak dapat disatukan dengan kecintaan terhadap kaum Kafir. Jika kalian mencintai Allah Swt, maka kalian harus mengikuti perintah-Nya dan menjauhi musuh-musuh-Nya.

Salah satu perilaku menyimpang pada era jahiliah adalah setiap laki-laki marah kepada istrinya, dia mengatakan, “Mulai sekarang kamu seperti ibuku.” Dan sejak itu, mereka tidak melakukan hubungan sebagaimana suami-isteri. Padahal isteri tidak akan pernah bisa menjadi ibu pasangannya. Pernyataan itu adalah cara mereka meluapkan kemarahan kepada isteri mereka.

Di antara keyakinan batil pada era itu adalah ketika mereka menjadikan seorang anak kecil menjadi putra atau putri mereka, maka mereka akan memperlakukannya seperti keturunan sejati merka dan memiliki hak seperti anak kandung. Artinya sang anak akan mendapat warisan dan begitu pula sebaliknya. Jika salah satu di antara anak dan orang tua angkatnya meninggal dunia atau menceraikan istri mereka, maka keduanya tidak dapat menikahi istri yang telah diceraikan.

Islam memerangi pemikiran jahiliah seperti ini dan membedakan antara anak kandung dan anak angkat. Sebagai contoh, setelah perceraian Ziad bin Haritsah, putra angkat Rasulullah Saw, dengan istrinya, Allah Swt memerintahkan Nabi Saw untuk menikahi istrinya, agar budaya jahiliah itu terabaikan dalam masyarakat.

Dalam lanjutan ayat, disinggung bahwa dengan ucapan dan pernyataan saja tidak dapat mengubah kenyataan dan ditetapkan hukum sesuai dengan pernyataan tersebut. Misalnya dengan menyatakan bahwa istri seperti ibu, tidak akan mengubah fakta sebenarnya. Sama seperti mengangkat seorang anak, maka status anak tersebut tidak akan pernah menyamai anak kandung.

Dari ayat tadi terdapat tiga poin pelajaran yang dapat dipetik:

1. Kecintaan pada duahal yang saling bertentangan tidak dapat bersatu dalam satu hati. Karena kecintaan harus diikuti dengan kepatuhan dan kebersamaan. Seorang mukmin tidak dapat mengimani Allah Swt akan tetapi pada praktisnya dia mengikuti jalan yang ditempuh kaum Kafir. Itu hanya terjadi untuk orang-orang munafik saja.

2. Hubungan orang tua dengan anak-anak mereka adalah hubungan sejati dan alami, bukan hubungan kontrak dan formalitas. Oleh karena itu, hubungan tersebut tidak akan terputus setelah kematian.

3. Parameter kebenaran dan kebatilan dalam hukum sosial dan kekeluargaan adalah ajaran wahyu. Oleh karena itu budaya dan tradisi yang bertentangan dengan wahyu harus ditinggalkan.

ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (5)

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (33: 5)

Dalam lanjutan ayat sebelumnya, ayat ini menjelaskan bahwa dalam perilaku kekeluargaan dan sosial, kita jangan sampai bersikap seakan-akan anak angkat adalah anak kandung kita. Jika kita tahu nama ayahnya, maka hendaknya kita memanggilnya dengan nama ayahnya. Jika kita tidak tahu nama ayahnya, maka hendaknya memanggilnya dengan saudara seagama atau kawan. Dengan status sejti anak itu terjaga dan jangan sampai orang lain beranggapan bahwa dia adalah anak kandung kita.

Ayat kelima ini kemudian menjelaskan sebuah kaidah umum bahwa Allah Swt akan mengampuni segala kekhilafan, akan tetapi jika dilakukan dengan sengaja maka balasannya harus diterima.

Dari ayat tadi terdapat tiga poin pelajaran yang dapat dipetik:

1. Hubungan nasab (keturunan) harus terjaga dan jangan sampai diubah dengan berbagai alasan seperti menjadikan anak angkat seperti anak kandung.

2. Bahkan kepada anak yang kita tidak tahu siapa ayahnya, kita harus bersikap menghormati serta tidak menghina atau menistakan hak-haknya.

3. Ketika berbuat khilaf, balasan dan ganjaran dari kekhilafannya berbeda tergantung niat, motivasi atau kesadaran pelaku.