Jalan Menuju Cahaya 757
Surat al-Ahzab ayat 32-34.
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا (32)
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (33: 32)
Di pembahasan sebelumnya, kita telah mengkaji bersama ayat berkenaan dengan istri-istri nabi yang menjelaskan posisi berpengaruh mereka di tengah masyarakat. Ayat yang kita bahas kali ini dengan jelas mengisyaratkan hal ini dan menyatakan, para istri nabi mengingat hubungannya dengan Rasulullah, memiliki tanggung jawab yang berat dan tidak boleh membandingkan dirinya dengan perempuan biasa. Karena mereka, baik mengingkan atau tidak, merupakan teladan bagi perempuan lain di masyarakat. Setiap perbuatan baik atau buruk mereka akan berpengaruh di tengah masyarakat.
Kemudian ayat ini mengisyaratkan salah satu contoh perilaku sosial perempuan dan menyatakan, "Keharusan dari takwa adalah saat berbicara dengan non mahram, jangan menggunakan nada yang memikat pria yang memiliki penyakit hati dan berperilaku buruk. Tapi gunakan nada yang tepat dan sesuai dengan karateristik perempuan suci."
Dari ayat tadi terdapat tiga poin pelajaran yang dapat dipetik:
1. Posisi seseorang memiliki pengaruh sesuai dengan besarnya tanggung jawab mereka. Oleh karena itu, mereka yang memiliki posisi sosial tinggi atau keluarga terhormat (seperti keluarga ulama) harus lebih menjaga diri baik perilaku maupun ucapan di banding dengan warga biasa.
2. Selain model pakaian, cara bertutur kata juga sangat penting. Karena Allah Swt sangat menekankan untuk menjaga takwa di berbagai bidang termasuk tata cara berbicara dan isinya.
3. Di setiap masyarakat ada orang-orang yang baik dan buruk. Perempuan harus menjaga dirinya dari orang-orang buruk dengan menjaga cara berbicara dan interaksi sosialnya.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا (33) وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آَيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا (34)
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (33: 33)
Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui. (33: 34)
Sebagai kelanjutan dari ayat sebelumnya, ayat ini ditujukan kepada para istri Nabi dan menyatakan, "Berbeda dengan era sebelum Islam ketika perempuan tampil di masyarakat dengan pakaian tak senonoh dan perhiasan mewah, kalian (perempuan beriman) jangan keluar dari rumah kecuali ada keperluan mendesak. Jika kalian perlu tampil di tengah masyarakat maka kenakan pakaian yang tepat dan jangan pamerkan perhiasan serta bentuk tubuh kalian."
Penjelasan yang digunakan ayat ini mengacu pada era jahiliyah pertama. Sepertinya al-Quran telah memprediksikan bahwa era jahiliyah lain akan muncul, di mana saat itu aksi pamer diri dan perhiasan oleh perempuan marak di tengah masyarakat. Kondisi ini dapat disaksikan di dunia modern saat ini ketika perempuan dipaksa untuk telanjang dengan berbagai alasan dan di bawah iklan-iklan yang semakin marak. Serta ketika pasar kosmetik menjadi perdagangan terbesar dunia.
Ayat berikutnya mengingatkan akan kewajiban agama seperti shalat, zakat serta berbagai perintah Allah Swt dan Rasul-Nya, sehingga tidak kewajiban agama perempuan tidak dipahami sebatas menjaga pola pakaian dan menghindari berbaur dengan bukan mahram. Atau tidak akan muncul persepsi bahwa ajaran sebelumnya hanya khusus bagi para istri Nabi dan perempuan lain tidak harus menjaga perintah tersebut.
Ayat ke 34 juga melanjutkan perintah Ilahi dan kepada perempuan mengatakan, "Keberadaan perempuan di rumah yang menjadi hal alami, jangan menjadi penghalang bagi peningkatan sisi maknawi mereka. Tapi para perempuan harus memanfaatkan waktunya di rumah dengan membaca al-Quran dan mempelajari ajaran agama serta mereka jangan sampai lalai akan hal ini."
Di antara perintah tersebut yang pada awalnya ditujukan kepada para istri Nabi dan kemudian seluruh perempuan beriman (muslimah), ada frasa yang menggunakan kata ganti (dhamir) laki-laki (mudzakar). Kata ganti ini membedakan frasa sebelum dan sesudah ayat ini.
Frasa ini diawali dengan kata Innama (إِنَّمَا) yang menunjukkan kehendak Tuhan bahwa Ahlul Bait Nabi terjaga dari dosa (Ismah). Ismah yang akan menjaga mereka dari segala bentuk perbuatan kotor dan dosa, sehingga mereka dapat menjadi teladan bagi seluruh umat Islam.
Ismah ini bukan hal yang dipaksakan dan bahwa Ahlul Bait Nabi tidak dapat melakukan perbuatan dosa atau kotor atau pilihan mereka untuk melakukan perbuatan dosa dihapus. Tapin mereka dengan perbuatan mulianya memiliki kelayakan untuk mendapat kasih sayang Ilahi dalam hal ini ismah. Ketika mereka mampu berbuat baik atau maksiat serta memiliki pilihan dalam setiap perbuatannya, mereka tidak bersedia memilih perbuatan maksiat, sehingga terjaga dari dosa.
Sementara apa pengertian Ahlul Bait Nabi dan siapa saja mereka, ada perbedaan pendapat dari para mufasir. Sebagian dari mereka menyebut Ahlul Bait Nabi adalah istri-istri Nabi dan sebagian lainnya bersandarkan pada berbagai riwayat dari Rasulullah meyakini bahwa ayat ini hanya mencakup lima orang, Nabi Saw, Fatimah as, Ali bin Abi Thalib, Hasan dan Husein.
Dari dua ayat tadi terdapat empat poin pelajaran yang dapat dipetik:
1. Aksi pamer diri para perempuan di tengah masyarakat bukan indikasi sebuah peradapan, tapi menurut al-Quran hal ini adalah tanda-tanda jahiliyah.
2. Kewajiban mengeluarkan zakat dan sebagian hartanya bagi mereka yang membutuhkan tidak hanya khusus bagi laki-laki, tapi juga mencakup perempuan.
3. Keluarga pemimpin agama/ulama yang bertanggung jawab membimbing masyarakat harus jauh dari sikap buruk dan hal-hal yang tak terpuji.
4. Perempuan yang tidak memiliki pekerjaan di luar rumah, jangan sampai ketinggalan dalam menimba ilmu atau hikmah. Mereka harus berusaha untuk meningkatkan pengetahuannya dan sisi maknawinya.