Feb 28, 2018 14:26 Asia/Jakarta

Surat al-Ahzab ayat 49-50.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا (49)

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (33: 49)

Sebagaimana telah kami sampaikan di awal pembahasan tafsir Surat al-Ahzab, sebagian besar ayat di surat ini menjelaskan seputar masalah keluarga. Ayat ke-49 Surat al-Ahzab menjelaskan kepada Mukminin tentang salah satu hukum berjima'. Allah Swt dalam ayat ini berfirman, jika setelah akad nikah, sebelum melakukan jima', laki-laki dan perempuan ingin berpisah, maka tidak perlu untuk menjaga masa iddah, mereka bisa langsung menikah lagi dengan pasangan yang lain setelah bercerai. Iddah adalah dilewatinya tiga kali masa haid dalam kondisi normal, dan selama masa ini, perempuan harus bersabar sampai jelas apakah ia hamil atau tidak.

Selanjutnya ayat ini menerangkan, meski laki-laki dan perempuan tidak sampai melakukan hubungan badan, namun pihak laki-laki dianjurkan memberi hadiah yang pantas untuk istrinya. Berdasarkan penjelasan ayat 237 Surat al-Baqarah, laki-laki harus menghadiahkan setengah mahar yang sudah disepakati saat akad nikah kepada istrinya. Selain itu, talak atau perceraian tidak boleh dikotori oleh perkataan dan tindakan buruk, namun laki-laki dan perempuan harus berpisah dengan penuh rasa hormat di antara keduanya serta menghindari permusuhan dan sikap tak terpuji.

Dari ayat tadi terdapat tiga poin pelajaran yang dapat dipetik:

1. Islam adalah agama yang sempurna dan telah menetapkan aturan yang konstruktif dan jelas untuk permasalahan keluarga dan akhlak.

2. Talak memberikan dampak negatif bagi psikologi perempuan, karenanya sampai tingkat tertentu, bisa ditutupi dengan membayarkan setengah mahar kepadanya.

3. Dalam budaya Al Quran, bahkan di saat talak dan perceraian, tidak boleh ada rasa permusuhan dan dendam di antara suami dan istri, apalagi ketika mereka hidup bersama.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آَتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (50)

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (33: 50)

Di ayat ini, Allah Swt menjelaskan kepada Rasulullah Saw tentang perempuan-perempuan yang dapat dinikahi, kecuali dalam satu kasus yang khusus untuk Rasulullah Saw, selebihnya tidak ada perbedaan antara nabi dan selainnya. Di antara famili yang bisa dinikahi adalah anak paman, anak bibi, anak bibi dari ibu dan anak paman dari ibu. Di antara yang bukan famili, setiap perempuan Mukmin dapat dinikahi. Terkait kedua golongan ini, penentuan mahar merupakan syarat akad nikah, bisa dibayarkan laki-laki pada saat akad maupun setelahnya.

Sehubungan dengan budak perempuan, perlu diperhatikan bahwa Islam tidak pernah menetapkan hukum perbudakan. Realitasnya di masa lalu, dunia dipenuhi sistem perbudakan, hal itu biasanya berlaku di masa perang ketika para perempuan dan anak gadis tawanan dijadikan budak, dan Islam tidak bisa mencabut sistem ini seketika. Namun demikian, Islam menetapkan sejumlah aturan yang memerintahkan umat manusia membebaskan para budak dan menghormatinya.

Oleh karena itu, membebaskan seorang budak merupakan salah satu amal terbaik dan bisa menebus dosa. Perintah Islam ini mendorong Muslimin untuk membeli kemudian membebaskan para budak, atau menikahi budak perempuan dan memiliki anak dari mereka, serta mencegah orang lain berbuat buruk terhadap para budak.

Ayat ini juga menyinggung salah satu kasus khusus dalam pernikahan yang hanya diperbolehkan untuk Nabi, dan itu adalah menikahi seorang perempuan yang menolak mahar untuk menjadi istri Nabi sehingga ia bisa menjadi muhrimnya dan memperoleh kebanggaan. Sejarah mencatat, selama Sayidah Khadijah masih hidup, Nabi Muhammad Saw tidak pernah menikah lagi, padahal di tengah masyarakat  Arab, adalah hal yang lumrah untuk menikah lagi meski istri pertama masih hidup.

Ketika Sayidah Khadijah wafat, usia Nabi Muhammad Saw, 53 tahun. Artinya, Nabi dari usia 25 hingga 53 tahun hanya menikah dengan Khadijah. Oleh karena itu, pernikahan Nabi berikutnya, dilakukan setelah meninggalnya Khadijah. Jika Nabi adalah seorang pria yang tunduk pada hawa nafsu, maka berdasarakan tradisi masyarakat Arab, tidak ada halangan apapun untuk menikah beberapa kali di masa mudanya.

Poin penting kedua, seluruh perempuan yang dinikahi Nabi pasca wafatnya Khadijah semuanya adalah janda kecuali Aisyah. Hal ini adalah bukti bahwa Nabi tidak pernah menuruti hawa nafsunya dengan mencari perempuan-perempuan muda dan perawan. Seluruh pernikahan beliau dilakukan untuk membimbing para janda dan biasanya pernikahan tersebut berawal dari permintaan pihak perempuan kepada Nabi.

Dari ayat tadi terdapat tiga poin pelajaran yang dapat dipetik:

1. Berkenaan dengan masalah pernikahan, penentuan halal dan haram ada di tangan Tuhan, dan keridhaan kedua pihak saja tidak cukup.

2. Seluruh manusia membutuhkan nikah, dan kita tidak bisa menghalangi setiap orang yang ingin menikah, bahkan jika ia adalah seorang tawanan perang sekalipun.

3. Islam menganggap mahar sebagai penjamin pernikahan bagi perempuan sehingga terjaga hak finansialnya.