Aug 28, 2019 04:53 Asia/Jakarta
  • Lintasan Sejarah 28 Agustus 2019.
    Lintasan Sejarah 28 Agustus 2019.

Abulfadhail Amidi Lahir

881 tahun yang lalu, tanggal 26 Zulhijjah 559 HQ, Abulfadhail Ali bin Yusuf Amidi, seorang faqih dan sastrawan Islam lahir di kota Wasat, Irak.

 

Abulfadhail Ali bin Yusuf Amidi mendalami bidang ilmu fiqih, usul fiqih, sastra dan matematika, di Baghdad.

 

Faqih dan sastrawan muslim ini turut mendeklamasikan syair-syair yang sangat berbobot. Beliau meninggal dunia pada usia 49 tahun.

Martin Luther King Jr.

Pidato Legendaris Martin Luther King Jr

 

56 tahun yang lalu, tanggal 28 Augustus 1963, Martin Luther King Jr, pemimpin gerakan persamaan hak-hak sipil kaum kulit hitam AS, membacakan pidato legendarisnya yang berjudul "I Have A Dream".

 

Pidato itu dibacakan nya di depan 200.000 warga AS yang berdemonstrasi di Washington, D.C. untuk menuntut penghentian diskriminasi rasial dalam masyarakat AS. Dalam orasi tujuh menitnya itu, King antara lain berkata, "Saya mempunyai impian bahwa suatu hari, bahkan di negara bagian Missisipi yang berupa padang pasir yang dipenuhi ketidakadilan dan opresi, akan berubah menjadi oase kebebasan dan keadilan."

 

Setahun setelah demonstrasi besar di Washington itu, gerakan hak-hak sipil mencapai dua kesuksesan besar, yang ratifikasi atas Amandement ke 24 UUD AS yang menghapuskan pajak pemilu yang selama ini menjadi penghalang warga kulit hitam miskin AS untuk ikut pemilu dan disahkannya UU Hak Sipil tahun 1964, yang melarang diskriminasi rasial. Pada bulan October 1964, Martin Luther King, Jr. dianugerahi hadiah Nobel bidang perdamaian. Namun empat tahun kemudian, ia tewas dibunuh.

Imam Khomeini ra.

Imam Khomeini Bolehkan Zakat Dipakai Perjuangan Anti Zionis

 

51 tahun yang lalu, tanggal 6 Shahrivar 1347 HS, Imam Khomeini bolehkan zakat dipakai untuk perjuangan anti Zionis.

 

Menyusul surat yang dikirim sejumlah pejuang Palestina kepada Imam Khomeini ra di Najaf, Irak tentang boleh tidaknya memanfaatkan sedekah seperti zakat, khumus dan lain-lainnya untuk mempersenjatai mereka melawan rezim penjajah Israel, pada 6 Sharivar 1347 HS, Imam membolehkan pemanfaatan itu.

 

Beliau dalam menjawab surat itu mengatakan, "Karena kemungkinan bahaya yang ada mengancam Islam, maka wajib kepada negara Islam dan seluruh umat Islam untuk memusnahkan sumber kefasadan ini dengan segala cara dan tidak boleh berhenti membantu para pejuang ini."

 

Di bagian lain dari jawabannya beliau mengatakan, "Boleh memanfaatkan zakat dan sedekah lainnya untuk masalah penting dan vital ini."

 

Dengan mencermati kondisi hauzah Najaf dan sejarahnya, ini termasuk fatwa penting bagi ulama Syiah yang membolehkan pemberian zakat dan sedekah lainnya, termasuk khumus kepada umat Islam selain Syiah.