Jul 24, 2020 15:28 Asia/Jakarta
  • Lintasan Sejarah 24 Juli 2020
    Lintasan Sejarah 24 Juli 2020

Nabi dan Sahabat Tiba di Mekah Guna Menunaikan Hajjatul Wada

1431 tahun yang lalu, tanggal 3 Dzulhijjah 10 HQ, Nabi Muhammad Saw dan para sahabat tiba di Mekah untuk menunaikan Hajjatul Wada.

 

Setelah menyiapkan segala kebutuhan selama perjalanan menunaikan Hajjatul Wada (Haji Perpisahan), Nabi Muhammad Saw bersama Sayidah Fathimah Zahra dan seluruh isterinya pada tanggal 26 Dzulqadah, sebagian menyebut 25 Dzulqadah, keluar dari kota Madinah. Dalam perjalanan penuh spiritual ini, ada sekitar 104 ribu atau 124 ribu sahabat yang menyertai beliau. Sementara di Madinah, Rasulullah Saw menetapkan Abu Dujanah sebagai pengganti posisi beliau selama melakukan ibadah haji.

 

Rombongan Hajjatul Wada membawa lebih dari 60 hewan korban. Pertama mereka menuju daerah Dzul Hulaifah dan kemudian berihram di Masjid Syajarah. Setelah itu mereka berangkat menuju kota Mekah.

 

Imam Ali as bersama rombongannya juga berangkat dari Yaman ke Mekah. Beliau menetapkan seorang dari sahabatnya untuk menggantikan posisinya memimpin pasukan Islam di Yaman. Mereka dengan cepat bergerak menuju Mekah. Imam Ali as menemui Rasulullah dan rombongan di dekat kota Mekah. Nabi begitu gembira melihat Ali bin Abi Thalib telah sampai dan bergabung dengan rombongan Madinah. Kemudian pada tanggal 3 Dzulhijjah 10 HQ, Nabi bersama rombongan memasuki kota Mekah. Ini adalah untuk terakhir kalinya Nabi Muhammad Saw menziarahi Mekah.

 

Image Caption

 

Kawasan Asia Barat Dikuasai Perancis dan Inggris

 

99 tahun yang lalu, tanggal 24 Juli tahun 1921, Palestina, Irak, dan kawasan timur Yordania secara resmi diserahkan kepada kekuasaan Inggris, sedangkan kawasan Lebanon dan Suriah diserahkan kepada Perancis.

 

Penguasaan Inggris dan Perancis atas wilayah-wilayah yang tadinya merupakan kawasan yang dikuasai oleh Imperium Ottoman itu menandai dimulainya masa kolonialisme Barat atas kawasan Asia barat.

 

Bagi dunia Islam secara umum, ini juga menjadi awal petaka karena sejak masa itulah, Inggris mulai mempersiapkan pendirian sebuah negara ilegal bernama Israel.

 

Pembahasan RUU Kapitulasi di Parlemen

 

56 tahun yang lalu, tanggal 3 Mordad 1343 HS, Parlemen Iran melakukan sidang luar biasa membahas RUU Kapitulasi.

 

Dalam sejarah Iran, hak kekebalan hukum atau kapitulasi telah diberikan beberapa kali kepada negara-negara asing. Shah Soltan Hossein Safavi dan Fath Ali Shah (pasca kekalahan dalam perang Torkmandhi) memanfaatkan hak istimewa ini untuk mempertahankan kekuasaannya, sehingga dapat mencegah pendudukan ibukota oleh pasukan asing. Sekalipun demikian, pemberian hak ini dinilai buruk oleh rakyat, sehingga mereka melihat para raja sebagai pengkhianat Iran.

 

Tapi harus dikatakan bahwa ratifikasi UU Kapitulasi terburuk terjadi di masa Mohammad Reza Shah. Ia ingin meratifikasi UU ini lewat parlemen, padahal rakyat telah semakin sadar. Mereka tahu betapa para pemimpin negara memberikan hak ini dengan imbalan utang senilai 200 juta dolar. Sejatinya, Shah sebagai kepala negara tidak boleh menghidupkan kembali hak kekebalan hukum kepada pihak asing, setelah beberapa waktu lalu sempat dibatalkan.

 

Bersamaan dengan lawatan Shah ke Amerika pada bulan Tir 1343 HS dan melakukan perundingan, Amerika berjanji akan memberikan bantuan militer, tapi dengan syarat warganya di Iran mendapat hak kekebalan hukum. Shah menerima syarat itu demi mendapatkan bantuan militer senilai 200 juta dolar. Setelah kembali ke Iran, Shah mulai mengusulkan draf UU Kapitulasi.

 

Pada tanggal 3 Mordad 1343 HS, parlemen membentuk sidang luar biasa untuk membahas sejumlah draf. Sidang dimulai sejak pagi dan berlanjut hingga tengah malam. Akhirnya, Hosseinali, Perdana Menteri Iran waktu itu meminta agar draf UU Kapitulasi dibahas dan sidang berakhir pukul 12 malam. Dalam sidang ini sebagian anggota parlemen tidak setuju dengan skenario ini, tapi tidak dapat menyampaikannya.

 

Setelah itu, draf UU Kapitulasi ini disidangkan lagi pada 21 Mehr 1343 dan dalam kondisi tidak hadirnya ketua dan 25 anggota parlemen, draf ini diratifikasi. Rancangan UU ini disetujui oleh 74 suara dan 61 suara menolaknya. UU Kapitulasi akhirnya dibatalkan tiga bulan pasca kemenangan Revolusi Islam Iran lewat ratifikasi Dewan Revolusi dan pemerintah sementara.[]