Melindungi Hewan, Melestarikan Alam
Era Modernisme yang ditandai dengan gegap gempita industrialisasi sebagai karakter utamanya dewasa ini telah membawa umat manusia menuju dunia baru yang semakin eksploitatif terhadap alam semesta. Data yang dihimpun lebih dari 50 NGO lingkungan hidup di berbagai negara dunia menunjukkan dampak destruktif industrialisasi, urbanisasi, dan pembangunan yang tidak berkelanjutan serta perubahan iklim akibat kerusakan lapisan ozon, menimbulkan kelangkaan habitat hewan, bahkan kepunahan spesiesnya.
Riset yang dilakukan sebuah jurnal ilmiah di AS menunjukkan realitas getir terkait masalah tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh 20.000 ahli biologi di Inggris menunjukkan selama tiga dekade, hanya di Inggris saja kehilangan 70 persen dari jenis kupu-kupu, dan 54 persen unggas.
World Wide Fund for Nature (WWF) dalam laporannya mengungkapkan selama 40 tahun lalu hingga kini sekitar 52 persen satwa unggas, liar dan mamalia berkurang. Para ilmuwan menilai hilangnya sebagian binatang berdampak buruk terhadap siklus alam dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Menurut studi yang ditampilkan di jurnal Science Advanced, diketahui sebanyak 60% dari total populasi hewan herbivora di seluruh dunia dalam status langka. Penelitian ini didapat setelah meneliti 74 spesies hewan herbivora, salah satunya adalah gajah.
Sedikitnya ada 100.000 ekor gajah yang dibunuh dalam tiga tahun terakhir. Sejumlah besar rhino juga dibunuh untuk diambil gadingnya pada tahun 2014. Gorila juga satu dari sekian banyak spesies yang masuk status bahaya kepunahan.
Bill Ripple, seorang profesor dari Oregon State’s College of Forestry, menganalisa data dari International Union for Conservation of Nature. Ia menemukan bahwa hewan herbivora yang hidup di Afrika dan Asia Tenggara sedang menghadapi dua ancaman sekaligus: perburuan dan musnahnya habitat akibat adanya deforestasi dan kacaunya persediaan makanan.
Selain menjadikan tanggal 4 Oktober sebagai Hari Binatang Sedunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan tanggal 15 Oktober sebagai hari Hak Asasi Hewan. Hak Asasi Hewan adalah anggapan bahwa setiap hewan memiliki hak untuk hidup dan memiliki kepentingannya sendiri, termasuk hak untuk tidak hidup secara menderita, tidak jauh berbeda dengan hak dan kepentingan yang dimiliki manusia.
Berdasarkan definisi ini, maka jelaslah alasan adanya pelarangan terhadap perburuan dan pembantaian terhadap hewan dan perusakan habitat hidup hewan. Hewan, seperti manusia, juga punya hak untuk hidup bebas di alamnya dengan tenang.
Manfaat dari perlindungan terhadap hak asasi hewan tentu tak hanya akan dirasakan oleh hewan saja, tapi juga oleh manusia. Perlindungan terhadap hak asasi hewan berarti juga menjaga kelangsungan hidup hewan dan mencegah kepunahan sejumlah spesies hewan.
Di masa ketika hak asasi manusia masih diperjuangkan di beberapa tempat di dunia, perlukah kita memperhatikan dan memperjuangkan hak asasi binatang? Tentu saja. Binatang juga merupakan ciptaan Tuhan yang harus dilindungi. Agama pun mengajarkan umatnya untuk menyayangi dan melindungi binatang.
Agama Islam memberikan perhatian besar terhadap hak-hak hewan. Terkait hal ini, Imam Ali mengatakan, “Demi Tuhan, jika tujuh iklim dengan segala bentuknya yang berada di bawah langit diberikan kepadaku sehingga aku bermaksiat dan melanggar [aturan Tuhan] dengan merampas kulit kayu dari mulut semut, maka aku tidak akan melakukannya,”.
Perkataan Imam Ali ini menunjukkan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak makhluk. Saking pentingnya hubungan antarsesama makhluk, bukan hanya manusia, tapi juga hewan dan alam semesta, Imam Ali meyakini orang yang tidak menghormati sesama makhluk tidak menghormati penciptanya.
Pandangan ini lahir dari keyakinan yang mendalam dan tingginya ajaran Islam yang bersumber dari al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Suatu hari, Rasulullah Saw melewati beberapa anak yang sedang memanah domba. Beliau menasehati mereka supaya jangan melukai satwa itu. Dalam beberapa riwayat hadist lain juga ditekankan tentang larangan Rasulullah Saw menjadikan satwa sebagai target latihan berburu.
Rasulullah Saw mengecam orang-orang yang memanfaatkan apa pun yang hidup untuk hobi perburuan belaka, tanpa alasan yang bisa jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, Nabi Muhammad Saw melarang perburuan berdarah, seperti yang dilakukan suku Badui.
Rasulullah Saw juga melarang menyerang sarang binatang dan kandang mereka. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Tuhan melaknat orang yang menyerang sarang atau kandang binatang,”. Di riwayat lain, beliau bersabda, “Jangan menyerang kandang ayam ketika mereka sedang istirahat. Tidur dan istirahat mereka jangan diganggu hingga terbit fajar,”.
Tingginya perhatian agama Islam terhadap hak-hak hewan menjadi perhatian para ilmuwan, termasuk sarjana Barat. Pemikir Perancis, Gustave Le Bon mengungkapkan kekagumannya terhadap masalah ini.
Gustave Le Bon berkata, “Di negara-negara Muslim tidak dibutuhkan perhimpunan pembela hak hewan, sebab sebagian dari dunia ini bisa menjadi surga bagi binatang. Muslim menghormati hak anjing, kucing dan unggas, terutama di masjid dan tempat umum. Unggas dengan bebas terbang dan membuat kandang di menara. Oleh karena itu, kami sebagai orang-orang Eropa justru harus belajar banyak dari mereka,”.
Dewasa ini amat disayangkan ajaran mulia Islam yang sangat menghargai hak hewan dan makhluk telah dilupakan. Masalah ini menyebabkan kepunahan ekosistem dan habitat makhluk hidup serta kerusakan alam semesta yang kian hari semakin mengkhawatirkan. Eksploitasi alam semesta secara besar-besaran menjadi ancaman utama 82 persen kepunahan hewan di dunia. Mereaksi masalah ini, muncul gerakan pembelaan terhadap hak hewan hingga tataran teoritis perdebatan etika.
Oleh karena itu, sejak setengah abad lalu disahkan konvensi internasional dalam rangka melindungi kelestarian lingkungan hidup dan pelindungan terhadap hak-hak binatang. Republik Islam Iran sejak berdiri hingga kini menunjukkan komitmennya yang tinggi terhadap masalah tersebut dengan menetapkan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup sebagai kewajiban bersama.
Selain itu, undang-undang sipil Iran bab enam yang disahkan pada tahun 1925 menjelaskan aturan mengenai berburu. Di sisi lain, undang-undang hukum pidana juga menjelaskan hukum Islam mengenai hewan dalam butir 679 dan 680.
Terlepas dari aturan hukum mengenai perlindungan terhadap hewan, faktor paling penting dalam masalah ini adalah meredam ketamakan manusia. Selama ini, ketamakan manusia menjadi sumber malapetaka kerusakan alam semesta salah satunya dipicu banyaknya produk makanan dengan bahan utama hewan.
Meningkatnya permintaan terhadap jenis makanan tersebut akan mendorong penawaran yang besar. Akhirnya, eksploitasi besar-besaran terhadap perburuan hewan untuk bahan baku makanan tersebut semakin meningkat. Akibatnya populasi hewan semakin berkurang, dan lingkungan hidup tercemar akibat kerakusan manusia.
Padahal dalam ekosisten alam semesta ini semua saling terkait dalam rangkaian rantai siklus. Ketika satu bagian punah atau berkurang, maka akan mengganggu keseluruhan system semesta. Oleh krena itu, sudah saatnya bertindak mulai hari ini dari upaya paling kecil sekalipun.(PH)