Isu HAM Iran dan Kemunafikan AS 6
https://parstoday.ir/id/radio/world-i28867-isu_ham_iran_dan_kemunafikan_as_6
Pemerintah Amerika Serikat yang mengklaim pionir dalam menjaga dan memperjuangkan hak asasi manusia di semua sektor, ternyata memiliki catatan hitam panjang termasuk di antaranya perilaku buruk terhadap para tahanan dan penetapan vonis tidak adil seperti hukuman mati untuk orang-orang cacat mental. 
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Des 22, 2016 09:05 Asia/Jakarta

Pemerintah Amerika Serikat yang mengklaim pionir dalam menjaga dan memperjuangkan hak asasi manusia di semua sektor, ternyata memiliki catatan hitam panjang termasuk di antaranya perilaku buruk terhadap para tahanan dan penetapan vonis tidak adil seperti hukuman mati untuk orang-orang cacat mental. 

Namun di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dalam laporan tahunannya menyoal hukuman mati bagi para pembunuh dan penyelundup narkoba yang sesuai dengan parameter agama dan undang-undang Iran. Dalam hal ini, Amerika Serikat mengklaim bahwa Republik Islam Iran tidak menghormati prinsip hak-hak asasi manusia.

 

Amerika Serikat adalah negara pemegang rekor dari jumlah tahanan di negara itu. Di Amerika Serikat, tercatat lebih dari dua juta orang dipenjara. Data statistik menunjukkan bahwa pengadilan Amerika Serikat menghukum mati puluhan tahanan setiap tahunnya.  Di Amerika Serikat, juga terdapat banyak penjara-penjara rahasia yang tidak pernah tercatat. Dengan demikian, jumlah hukuman mati di negara itu bukan angka faktual.

 

Berbagai data dan laporan itu terpublikasi di saat populasi Amerika Serikat hanya lima persen dari total populasi dunia, akan tetapi jumlah tahanannya mencapai 25 persen dari total seluruh tahanan di dunia. Jumlah tahanan di Amerika Serikat dan hak-hak mereka menjadi perhatian lembaga-lembaga HAM, sehingga dari 100 ribu warga Amerika Serikat, 716 di antaranya adalah tahanan.

 

Tingginya angka penderita mental dan psikologis di antara para tahanan, tindak kekerasan oleh para sipir penjara, pemenjaraan orang-orang cacat mental di sel-sel individu, peningkatan jumlah penjara swasta, kondisi mengenaskan penjara khususnya untuk anak-anak, merupakan sebagian dari isu yang dipersoalkan lembaga-lembaga HAM terkait penjara di Amerika Serikat.

 

Salah satu masalah penting dalam pelanggaran hak asasi manusia di Amerika Serikat adalah perilaku kasar para polisi terhadap warga kulit hitam. Dengan berbagai alasan, polisi AS dengan mudah menjadikan para warga kulit hitam sebagai tersangka. Berdasarkan data yang dirilis oleh banyak LSM  dengan bantuan masyarakat, jumlah korban kekerasan polisi Amerika Serikat pada beberapa tahun terakhir, rata-rata mencapai 1.000 orang. 

 

Berdasarkan data yang telah terpublikasi, di Amerika Serikat rata-rata setiap 36 jam, seorang warga kulit hitam tewas di tangan polisi. Sekitar satu juta orang dari 2,4 juta  tahanan Amerika Serikat  adalah warga kulit hitam. Padahal jumlah warga kulit putih AS yang mengkonsumsi narkoba lima kali lebih banyak dibanding warga kulit hitam.

 

Sistem hukum Amerika Serikat juga sama sekali tidak memihak warga kulit hitam dan mereka dinilai sebagai  warga kelas dua. Data pembunuhan, pemenjaraan tanpa menjelaskan tuduhan atau pengadilan, serta penangkapan tanpa alasan yang jelas dan berbagai pelanggaran hak-ahak sosial terhadap warga kulit hitam di era pemerintahan Presiden Barack Obama, bukan saja tidak terkurangi melainkan semakin meningkat.

 

Di antara isu HAM penting terkait hukuman mati pada tahun 2014 di Amerika Serikat adalah cara hukuman mati yang diberlakukan. 33 orang pada tahun 2014, dihukum mati dengan cara menyuntikkan racun ke tubuh mereka. Cara ini mengundang kontroversi hebat di dalam negeri dan juga menuai protes lembaga-lembaga HAM internasional. Cara ini menggantikan hukuman mati dengan kursi setrum yang dalam banyak kasus terjadi masalah teknis sehingga membuat para tahanan sangat menderita sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

 

Kasus eksekusi pada 2014 dari sisi etnis menunjukkan persentase tinggi para tervonis mati dari kelompok minoritas. Hanya 14 dari 33 orang terpidana mati  pada 2014 adalah kulit putih, 17 lainnya adalah warga kulit hitam dan lima sisanya dari etnis Hispanik. Padahal berdasarkan data terbaru, hanya 13 persen dari total populasi Amerika Serikat adalah warga kulit hitam.

 

Dalam laporan Komite Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, disebutkan kekhawatiran mendalam terkait kasus penembakan brutal polisi Amerika Serikat terhadap warga kulit hitam tidak bersenjata yang terjadi berulang kali.  Komite PBB itu mengkhawatirkan perilaku kasar dan brutal polisi Amerika Serikat khususnya polisi di Chicago terhadap warga kulit hitam, kelompok minoritas dan imigran.

 

Pada banyak poin dalam laporan PBB, disebutkan pula kinerja para agen intelijen, keamanan dan FBI AS. Termasuk di antaranya adalah penangkapan tanpa pengadilan dan penyampaian tuduhan, penyiksaan terhadap para tahanan, penangkapan para imigran termasuk anak-anak dalam kondisi sulit dan tidak tepat, pengusiran para imigran, perilaku buruk dan penyiksaan oleh personil militer Amerika Serikat, penyekapan para pemuda dan penderita cacat mental di sel-sel individu untuk jangka waktu lama.

 

Lembaga Bimbingan dan Rehabilitasi New York merilis laporan setebal 233 halaman pada Februari 2015 bertajuk "Ketidakadilan Gender" membahas ketimpangan dan pelanggaran meluas terhadap hak-hak kaum perempuan khususnya para ibu hamil di penjara-penjara New York.  Pada bagian pertama laporan itu disinggung tentang jumlah tahanan perempuan di New York dan bahwa hingga akhir tahun 2013, sekitar 2.300 tahanan perempuan mendekam di enam penjara Amerika Serikat. Tiga dari enam penjara tersebut  khusus untuk perempuan dan tiga lainnya juga menampung tahanan laki-laki. Berdasarkan data yang terlampir, jumlah tahanan perempuan kulit hitam dan hispanik, dua kali lipat lebih banyak dibanding narapidana kulit putih.

 

Selain itu, hadirnya banyak sipir penjara laki-laki di penjara tersebut menimbulkan banyak masalah termasuk di antaranya pemerkosaan dan pelecehan seksual. Dalam beberapa tahun terakhir, rata-rata empat ribu perempuan dipenjara setiap tahunnya di New York. Sementara itu, peningkatan 900 persen jumlah tahanan perempuan selama 36 tahun terakhir di Amerika Serikat, merupakan kekhawatiran serius bagi negara itu.

 

Berdasarkan laporan yang sama, jumlah tahanan perempuan dari 11.200 orang pada tahun 1977, meningkat  menjadi 111.300 pada tahun 2013. Padahal populasi perempuan di Amerika Serikat hanya lima persen dari total populasi perempuan di dunia. Akan tetapi jumlah tahanan perempuannya mencapai sekitar 33 persen dari total tahanan perempuan di seluruh dunia. Di dalam penjara, para tahanan perempuan tidak mendapatkan bimbingan kebersihan atau bantuan kedokteran. 

 

Masih dari laporan Lembaga Bimbingan dan Rehabilitasi New York, tercatat banyak kasus para tahanan perempuan yang hamil disarankan oleh pihak penjara untuk melakukan aborsi sehingga mereka dapat terbebaskan dari pemberian layanan kesehatan. Dari sembilan perempuan hamil di penjara New York, empat di antaranya melakukan aborsi. Adapun salah satu fakta yang mengenaskan di penjara Amerika Serikat adalah pemandulan para tahanan perempuan kulit hitam dan hispanik. Hal ini sudah lama terjadi di Amerika Serikat. Antara tahun 2006 hingga 2010, sekitar 150 tahanan perempuan di New York mandul di mana sebagian besarnya adalah warga kulit hitam dan hispanik.

 

Penyekapan para tahanan perempuan dalam sel individu dalam waktu lama, merupakan di antara fakta mengkhawatirkan dari setumpuk pelanggaran HAM di penjara-penjara New York. Setiap tahunnya sekitar 1.600 tahanan perempuan disekap di sel-sel individu. Rata-rata setiap harinya 100 tahanan perempuan dikurung di sel individu.

 

Human Rights Watch (HRW) dalam dua laporan pada Maret dan November 2014, menyampaikan kekhawatiran mendalamnya soal pemerkosaan yang terjadi terhadap para tahanan berusia muda oleh  para sipir penjara dan para tahanan dewasa. Laporan tanggal 25 Maret 2014 HRW menyebutkan, kondisi anak-anak di penjara sangat mengkhawatirkan dan pemerintah Amerika Serikat dituntut untuk tidak memenjarakan anak-anak bersama orang-orang dewasa.  Dalam laporan itu disebutkan pula bahwa anak-anak di bawah 18 tahun dipenjarakan bersama orang-orang dewasa di mana hal ini melanggar ketentuan internasional. Padahal di negara lain, disediakan penjara khusus untuk tahanan di bawah 18 tahun, sehingga menghindari banyak fenomena seperti penindasan dan pelecehan seksual.

 

Apakah laporan dan fenomena tersebut belum cukup untuk membuktikan kebohongan Amerika Serikat  dalam mengklaim sebagai pionir dalam hal hak asasi manusia? Bahkan laporan dan data-data terkait hal ini dirilis oleh lembaga-lembaga di tingkat internasional.  Meski demikian, pelanggaran HAM AS tidak hanya terjadi terhadap warga dari kelompok minoritas melainkan meluas ke berbagai sektor lain hingga di kancah internasional.