Isu HAM Iran dan Kemunafikan AS 7
Negara-negara Barat menyetir Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui pengaruh Dewan HAM PBB, untuk mencapai tujuannya di tingkat global dengan mengemukakan alasan-alasan kekhawatiran pelanggaran HAM di dunia.
Perluasan hegemoni dan pengaruhnya di dunia menjadi acuan utama di balik klaim-klaim mereka itu. Padahal bila kita melihat kondisi HAM di negara-negara itu, menunjukkan bahwa Amerika Serikat dan seluruh pengklaim HAM adalah pelanggar HAM terbesar. Akan tetapi lembaga-lembaga internasional termasuk Dewan HAM untuk menyoal negara-negara lain.
Studi riset dan berbagai laporan menunjukkan Amerika Serikat sebagai pengklaim penggerak menuju tujuan-tujuan PBB dan penjagaan hak asasi manusia, hingga kini menolak bergabung dalam konvensi terpenting HAM dengan mengemukakan berbagai alasan. Laporan dan hasil studi yang terpublikasi terkait perilaku sikap-sikap anti-ketentuan internasional oleh AS juga mengindikasikan bahwa banyak politik dan langkah pemerintah AS yang bertentangan dengan prinsip, norma dan ketentuan internasional.
Amerika Serikat hingga kini menolak menjadi anggota Konvensi Hak Anak-Anak, Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Protokol Opsional Konvensi Anti-Penyiksaan, Konvensi Roma terkait pedoman Mahkamah Pidana Internasional, Konvensi Anti-Diskriminasi Terhadap Perempuan, Konvensi HAM Internasional dan berbagai konvensi internasional lainnya.
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat setiap tahun merilis laporan tentang kondisi HAM di berbagai negara. Padahal Amerika Serikat sendiri melakukan pembunuhan, kejahatan, agresi, dan pelanggaran terhadap hak-hak sipil kelompok minoritas dan pribumi dalam skala luas dan mengerikan. Berdasarkan pengumuman oleh Komisi HAM, Amerika Serikat menolak menjadi anggota dokumen HAM apapun di kawasan dan dalam banyak kasus isu HAM membeku di Kongres AS.
Secara keseluruhan, Amerika Serikat yang bukan anggota berbagai konvensi termasuk terkait penyiksaan, hukum, hak-hak sipil, politik dan internasional, pada prinsipnya menolak konvensi tersebut, namun pada saat yang sama, Amerika Serikat mengklaim sebagai pionir dan pihak terdepan dalam menjunjung tinggi HAM di dunia.
Hasil studi dan riset menunjukkan bahwa struktur pemerintahan Amerika Serikat sedemikian rupa sehingga komitmen internasional negara ini hanya akan mengikat pemerintah federal sementara pemerintah lokal dan negara bagian secara sistemik terbebaskan dari kewajiban mematuhi komitmen internasional pemerintah federal dalam menjaga hak-hak asasi manusia. Di negara itu, tidak ada satu lembaga yang benar-benar independen yang mampu mengawasi hak-hak asasi manusia di tiga tingkat federal, negara bagian maupun lokal. Sementara pemerintah AS sendiri selalu menolak kehadiran lembaga pengawas HAM internasional.
Laporan yang ada menunjukkan bahwa banyak lembaga independen internasional yang menyebutkan bahwa berbeda dengan jargonnya, Amerika Serikat justru pionir dalam pelanggaran HAM dan hak-hak sipil. Sebagai contoh, para pelapor tanpa batas terkait kondisi kebebasan berpendapat di Amerika Serikat menyatakan, di sektor kebebasan berpendapat, posisi Amerika Serikat terperosok 13 tangga pada tahun 2014 dibanding setahun sebelumnya dan berada di posisi 46 dunia.
Isu lain yang disinggung dalam laporan 2014 Lembaga Para Reporter Tanpa Batas adalah penyadapan terhadap ribuan panggilan telepon pelapor dan wartawan Associated Press oleh Kementerian Kehakiman AS dalam penyelidikan kasus Edward Snowden.
Berdasarkan pasal ketiga Piagam PBB, hak kebebasan dan keamanan pribadi adalah legal dan diakui. Oleh karena itu, masalah tersebut ditekankan kembali pada pasal ke-19 Deklarasi HAM Internasional. Akan tetapi pemerintah Amerika Serikat menyadap percakapan telepon warganya dan juga negara-negara lain termasuk Jerman.
Di sisi lain, media sosial Twitter yang eksis pada 2006 dan hingga kini telah mencatat 300 juta pengguna per bulan dan menjadi jejaring sosial kedua terbesar di dunia, beberapa waktu lalu mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS. Perusahaan Twitter mereaksi undang-undang pengawasan di sektor online oleh pemerintah AS dan mengajukan gugatan terkait tidak adanya transparansi dalam pengawasan aktivitas pengguna Twitter dan pelanggaran kebebasan berpendapat.
Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan di North California pada 7 Oktober 2014, terhadap Kementerian Kehakiman dan Polisi Federal AS (FBI). Kasus itu mencuat di saat lembaga-lembaga internasional telah berulang kali menyebutkan tidak adanya keamanan pribadi di dunia maya dan jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan bahkan email pribadi. Semuanya menjadi target pencurian informasi yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat.
Sebuah LSM Kebebasan Sipil Amerika Serikat yang beraktivitas memperjuangkan dan membela hak-hak dan kebebasan masyarakat Amerika, pada Januari 2013 mengajukan gugatan terhadap Lembaga Keamanan Nasional Amerika. Bersandarkan pada instruksi Presiden Barack Obama, lembaga itu telah mengumpulkan sekitar lima miliar percapakan telepon seluler wargaAmerika Serikat dan ratusan juta kontak, alamat emal pribadi, dan nama pengguna jasa Google dan Yahoo, ketika mengakses data center perusahaan-perusahaan tersebut di luar Amerika Serikat.
Uni Kebebasan Sipil Amerika Serikat dalam gugatan lainnya pada tahun 2013 di pengadilan New York juga menuntut penghentian aktivitas spionase Dinas Keamanan Nasional Amerika karena dinilai melanggar undang-undang dasar negara. Lembaga itu secara tegas menyatakan bahwa Dinas Keamanan Amerika Serikat telah melanggar undang-undang dasar dan melampaui wewenang yang telah dimandatkan oleh Kongres dalam Patriot Act.
Edward J. Snowden adalah mantan pegawai Dinas Intelijen Pusat dan mantan kontraktor Dinas Keamanan Nasional Amerika Serikat, yang membocorkan berbagai rahasia soal penyadapan dan penyimpanan rekaman percakapan telepon seluruh warga negara ini dan juga informasi di dunia internet yang digunakan seluruh masyarakat dunia di bawah server yang berbasis di Amerika Serikat.
Dalam laporan Manfred Nowak, pelapor khusus PBB di bidang penyiksaan, masalah pelanggaran HAM oleh pemerintah Amerika Serikat adalah proses sistemik. Nowak dalam laporannya menyebutkan pelanggaran HAM meluas di Amerika Serikat termasuk penyiksaan para tahanan, kekerasan polisi, diskriminasi etnis dan pelanggaran hak-hak kelompok minoritas khususnya umat Islam di Negeri Paman Sam itu.
Padahal berdasarkan pasal kedua Deklarasi HAM Internasional, kebebasan beragama dan berideologi politik telah diakui dan pada pasal ketiga Piagam PBB, ditegaskan penghormatan terhadap kebebasan-kebebasan pokok dan jauh dari segala bentuk diskriminasi agama. Akan tetapi yang disaksikan adalah, warga Muslim AS tidak dapat merasakan kebebasan tersebut serta tidak dapat melaksanakan keyakinan agamanya.
Berbagai bukti dan dokumen menunjukkan bahwa lembaga-lembaga internasional HAM nyaris tidak menunjukkan reaksi apapun di hadapan pelanggaran hak asasi dan hak kebebasan beragama bagi warga Muslim. Pemerintah-pemerintah Barat yang selalu berkoar dengan jargon-jargon kebebasannya, memilih bungkam di hadapan agresi dan pelanggaran terhadap warga Muslim. Dalam berbagai laporan bahkan tidak pernah disebutkan kasus-kasus pelanggaran hak-hak Muslim di negara-negara Barat khususnya Amerika Serikat.