Isu HAM dan Kemunafikan AS 9
https://parstoday.ir/id/radio/world-i30667-isu_ham_dan_kemunafikan_as_9
Amerika Serikat merupakan satu-satunya negara dunia yang belum meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak PBB, yang bertujuan melindungi komunitas manusia yang paling rentan di dunia ini.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Jan 12, 2017 09:25 Asia/Jakarta

Amerika Serikat merupakan satu-satunya negara dunia yang belum meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak PBB, yang bertujuan melindungi komunitas manusia yang paling rentan di dunia ini.

Konvensi ini berlaku pada tanggal 2 September 1990 setelah jumlah negara yang meratifikasinya mencapai syarat. Sejauh ini 196 negara telah meratifikasinya meliputi keseluruhan negara anggota PBB kecuali AS. Komite HAM PBB menyebut konvensi ini sebagai sebuah kesepakatan hak asasi manusia internasional yang paling banyak diratifikasi.

AS – sebagai negara yang mengaku membela HAM – menjadi satu-satunya anggota PBB yang menolak meratifikasi konvensi tersebut. Organisasi-organisasi internasional menyingkap beberapa alasan atas penolakan Washington ini. Amnesty International mengatakan bahwa Senat AS dan opini publik di negara itu memiliki kesalahpahaman tentang perjanjian tersebut.

Akibat kesalahpahaman yang luas tentang maksud dan ketentuan konvensi, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang bagaimana jenis perjanjian yang akan dilaksanakan oleh pemerintah AS, membuat konvensi ini menghadapi tingkat penentangan yang besar di Senat dan publik AS.

Secara khusus, kelompok besar dan berpengaruh dari organisasi keagamaan konservatif, seperti Koalisi Kristen, Dewan Riset Keluarga, Pusat Nasional untuk Pendidikan Rumah Tangga dan lain-lain, telah lama menentang keras ratifikasi perjanjian tersebut. Mereka mengklaim bahwa Konvensi Hak-Hak Anak (CRC) akan memperlemah otoritas orang tua serta merampas kedaulatan nasional dan negara.

Jo Becker, Direktur Advokasi HAM untuk Divisi Hak Anak, mengatakan kegagalan AS untuk meratifikasi mencerminkan realitas yang disayangkan tentang kondisi yang dihadapi oleh kaum muda di negara itu. Ia menambahkan bahwa AS adalah satu-satunya negara yang menghukum anak dengan penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Sementara itu, Jaksa HAM dan Kepentingan Umum, Roy Morris mengkritik sikap AS yang belum meratifikasi konvensi tersebut dan masalah utama di sini adalah anak-anak di AS menghadapi banyak masalah. Ia mengatakan, "AS harus menandatangani konvensi ini. Mereka setidaknya bisa pergi ke PBB dan menyampaikan bahwa hak-hak anak dilanggar di AS."

Pengacara ini mengkritik pemerintah AS karena tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi anak-anak, dan menambahkan bahwa tidak ada tempat untuk mengadu bahkan kita tidak bisa pergi ke pengadilan federal - pengadilan federal di AS tidak mau berurusan dengan masalah ini. Morris menegaskan, "Kita dari segi hukum masih memperlakukan anak-anak sebagai properti."

Beberapa pembela hak-hak anak mengkritik Presiden AS Barack Obama, karena tidak memenuhi janjinya tahun 2009 untuk meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (CRC) dan bergabung dengan seruan internasional untuk melindungi anak-anak. Morris mengatakan, "Jika AS tidak ingin menjawab kepada masyarakat internasional, bagaimana bisa mengharapkan negara-negara lain di dunia untuk melakukan pekerjaan seperti ini? AS benar-benar gagal dari segi moral jika tidak menandatangani perjanjian-perjanjian PBB seperti, Konvensi Hak-Hak Anak."

Di bawah perjanjian PBB, anak-anak memiliki hak yang universal termasuk hak atas kesehatan, kehidupan, identitas, dan perlindungan dari kekerasan, serta membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik militer, melarang penjualan anak, pelacuran anak, dan pornografi anak.

Berdasarkan konvensi internasional, anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun harus diadili di pengadilan khusus anak dan putusan yang dijatuhkan kepada mereka juga harus berbeda dengan vonis orang dewasa untuk kasus yang sama. Sementara di 44 negara bagian AS, undang-undang sama sekali tidak mengakui perbedaan antara anak-anak dan orang dewasa dalam kasus kejahatan berat seperti, pembunuhan dan kegiatan mafia.

Sebagai contoh, remaja dari usia 14 tahun ke atas di Florida harus menjalani proses hukum dan pengadilan yang sama dengan orang dewasa. Keanehan muncul di sini ketika AS menekan negara-negara dunia karena mengadopsi bentuk hukum pidana yang sama untuk anak-anak dan orang dewasa.

Berdasarkan hukum dan konvensi internasional, anak-anak dan remaja harus memiliki tempat penahanan dan penjara khusus serta menerima perlakuan yang sesuai dengan usia mereka. AS menerima aturan ini, tetapi secara praktis terdapat banyak kasus pelanggaran yang mereka lakukan.

Menurut laporan lembaga-lembaga internasional, sekitar 250 ribu anak-anak dan remaja Amerika yang terlibat kasus kriminal per tahun, diperlukan sama dengan orang-orang dewasa. Perkara yang menjerat mereka mulai dari kasus pencurian kecil sampai pembunuhan. Statistik menunjukkan bahwa sekitar 10 ribu anak-anak Amerika rata-rata dituntut dan divonis dengan syarat-syarat yang sama dengan orang dewasa dan mereka dikurung satu penjara dengan orang dewasa.

Berkenaan dengan kondisi pekerjaan anak-anak, Undang-Undang Ketenagakerjaan Federal AS menerangkan bahwa anak-anak di bawah usia 14 tahun tidak boleh dipekerjakan di sektor-sektor non-pertanian. Mempekerjakan anak-anak antara usia 14-16 tahun harus bersifat paruh waktu dan terbatas di sektor-sektor yang legal. Pelibatan ratusan ribu anak-anak di ladang pertanian Amerika dengan kondisi sulit, telah mengundang kekhwatiran serius lembaga-lembaga HAM dunia.

Anak-anak biasanya bekerja selama 10 jam atau lebih per hari dan mereka sangat rentan terhadap berbagai penyakit, paparan racun, dan kecelakaan di tempat kerja. Mempekerjakan anak-anak di ladang tembakau sudah menjadi sebuah perkara biasa di AS. Mereka menderita mual, muntah, sakit kepala, dan efek lain akibat zat nikotin. Sayangnya, Kongres AS sama sekali tidak membuat keputusan tentang larangan pelibatan anak-anak di ladang tembakau.

Data Departemen Kehakiman AS mencatat bahwa sekitar 450 ribu anak-anak per tahun meninggalkan rumah mereka, di mana sepertiga dari mereka menjadi gelandangan dan hanya 48 jam setelah kabur dari rumah, anak-anak menjadi mangsa jaringan penyelundupan atau prostitusi.

Kantor berita Associated Press dalam satu laporannya pada 18 Desember 2014 menulis, "Paling sedikit 789 anak-anak mulai tahun 2008 hingga laporan ini dirilis, kehilangan nyawanya akibat kekerasan di keluarga atau buruknya kondisi perlindungan. Penyebab utama kematian mereka adalah kelaparan, kekerasan, dan ditinggal sendiri di rumah atau di mobil."

Berdasarkan parameter internasional, anak-anak pelaku kriminal harus disidang di pengadilan khusus dan mendapat perlakuan yang berbeda dengan orang dewasa. Sampai akhir tahun 2013, sebanyak 1200 anak di AS dikirim ke penjara orang dewasa. Fenomena ini mengundang kekhawatiran Dana Anak-anak PBB (UNICEF). Badan PBB ini dalam satu laporannya pada tahun 2014 menemukan kasus peningkatan kekerasan terhadap anak-anak dari kekerasan fisik, seksual, dan mental.

Laporan UNICEF mengacu pada data dari 190 negara, di mana anak-anak menghadapi kekerasan di lingkungan di mana mereka justru harus memperoleh keamanan. UNICEF menemukan bahwa anak-anak yang mengalami berbagai bentuk kekerasan akan lebih berpotensi untuk menjadi pengangguran, hidup dalam kemiskinan atau melakukan kekerasan terhadap orang lain di usia dewasa.

Seperlima dari korban pembunuhan secara global adalah anak-anak dan remaja di bawah usia 20 tahun, yang mengakibatkan sekitar 95.000 kematian pada tahun 2012. Di antara negara-negara di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Amerika Serikat memiliki tingkat pembunuhan tertinggi.

Koran New York Times mengungkap banyaknya kasus kematian anak akibat senjata api di AS. Banyak kematian tidak dilaporkan karena kesalahan administrasi. Setidaknya 259 kasus kematian anak akibat senjata api tidak dilaporkan pihak yang berwenang. Bukannya ditulis sebagai kecelakaan, kasus kematian anak justru dicatat sebagai pembunuhan. Kesalahan ini menutupi bahaya senjata api terhadap anak-anak AS. Kecilnya kasus kematian yang dilaporkan membuat pemerintah tidak terdorong untuk membuat kebijakan pencegahan.

Realitas ini merupakan bukti lain dari kondisi hak asasi manusia di AS dan negara-negara lain yang mengaku membela HAM. Temuan ini menyingkap standar ganda dan kemunafikan Barat dalam masalah HAM.