Isu HAM dan Kemunafikan AS 11
Dalam beberapa tahun terakhir terpublikasi banyak laporan tentang perilaku kekerasan terhadap umat Islam di dunia Barat.
Pemberantasan tren anti-Islam termasuk di antara isu yang selalu menjadi topik perundingan HAM antara Iran dan Uni Eropa, dan bahkan menjadi agenda utama dialog kedua pihak. Akan tetapi sikap Barat dalam masalah ini bersifat politis untuk mendukung gerakan pemikiran Barat, dan membuat masalah hak asasi manusia menjadi sebuah gerakan politik. Anti-Islam sekarang telah menjadi sebuah sikap kolektif di banyak masyarakat Barat.
Dalam propaganda Islamphobia Barat, umat Muslim digambarkan sebagai kelompok orang yang tidak berlogika, kolot dan kasar. Kata Islamphobia dalam literatur politik dan radikalisme Barat, memiliki makna jelas yang telah berubah menjadi fenomena berbahaya dalam dua dekade terakhir. Dikte Islamphobia telah menjadi bagian dari rutinitas khususnya di antara para pemuda dan kelompok ekstrim negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Termasuk di antara alasan permusuhan Eropa terhadap Islam adalah penyebaran dogma baru bahwa Islam merupakan sumber ancaman bagi peradaban Barat. Islam telah menggeser posisi komunisme, fasisme dan nazisme, serta memiliki rencana perang dan imperialisme sebagaimana yang dikemukakan oleh Samuel Huntington dan Francis Fukuyama. Berdasarkan perspektif tersebut, perang rasisme terhadap umat Islam semakin meningkat.
Pada tahun 2015, parlemen Eropa memperingatkan Perancis tentang rasisme terhadap kelompok minoritas agama khususnya terhadap umat Islam. Pemerintah Perancis diharapkan mengambil langkah-langkah serius mencegah perluasan rasisme dan gelombang kebencian komunal serta mengakhiri Islamphobia.
Dalam laporan itu disebutkan, 80 persen serangan terhadap umat Islam di Perancis dilakukan terhadap Muslimah. Serangan terhadap Muslimah dilakukan dengan berbagai macam cara mulai dari penghinaan dengan kata-kata kasar hingga kekerasan, penghinaan seperti menarik jilbab dan mengoyaknya oleh kelompok-kelompok rasis, pelemparan kotoran hewan atau kaca mobil dan peludahan.
Dewan Agama Islam Perancis dalam laporannya menyebutkan bahwa dalam dua tahun terakhir terjadi sekitar 147 kasus serangan terhadap Muslim, menyusul serangan terhadap majalah Charlie Hebdo. Sebanyak 26 masjid di seluruh wilayah Perancis menjadi sasaran serangan pada pekan pertama pasca serangan ke majalah Charlie Hebdo.
Aksi rasisme itu meningkat di saat sejumlah politisi Perancis sebagai pengklaim hak asasi manusia (HAM), dalam pernyataannya telah membuktikan perspektif rasis, fanatik dan kasar mereka. Perdana Menteri Perancis, Manuel Valls menggunakan ungkapan menghina Islam fasis sementara Presiden Nicolas Sarkoz dan ketua partai sayap kanan negara itu, menggulirkan perang baru terhadap jilbab dan muslimah berjilabab. Dikatakannya, "Kami tidak menginginkan perempuan berjilbab di negara kami."
Di Inggris, pelanggaran hak-hak umat Islam terus berlanjut dan meningkat. Kaum Muslimah merupakan target terbesar atmosfer Islamphobia. Berbagai laporan dalam hal ini menunjukkan bahwa 80 persen korban serangan terhadap umat Islam adalah Muslimah. Berdasarkan laporan ayng sama, separuh dari aksi-aksi kekerasan terhadap Muslim Inggris itu dalam rangka penyebaran Islampobia Barat terhadap Muslimah, dan secara lebih spesifik dalam melawan busana Islam.
Tidak diragukan lagi bahwa lonjakan populasi Muslim di negara-negara Barat, di sisi faktor-faktor budaya, politik, dan sosial, memainkan peran penting dalam peningkatan permusuhan terhadap Islam dan Muslim. Data di Amerika Serikat menunjukkan bahwa saat ini jumlah Muslim telah menyamai jumlah warga Yahudi di negara itu, khususnya di kota-kota besar seperti Detroit, New York, Chicago dan Los Angeles.
Di Eropa, peningkatan populasi Muslim sangat pesan. Saat ini tercatat sekitar 15-20 juta Muslim berada di Eropa dan jika di masa depan Turki bergabung dengan Uni Eropa, maka jumlah Muslim di Eropa akan mencapai 100 juta orang dan ini bukan masalah yang akan dengan mudah diabaikan dalam strategi masyarakat Uni Eropa. Perancis mencatat populasi Muslim terbanyak di antara negara-negara Eropa lainnya dan bahkan setelah Kristen, Islam merupakan agama kedua di negara itu.
Berbagai laopran menunjukkan bahwa pelanggaran HAM di Perancis—negara yang dalam sejarah ERopa menjadi tempat kelahiran demokrasi—telah menjadi isu biasa. Kelompok minoritas agama termasuk Muslim atau etnis minoritas seperti etnis Arab dan kulit hitam tidak diakui. Kelompok tersebut selain tidak mendapat kursi di parlemen dan lembaga-lembaga pengambilan keputusan, juga menjadi target tindak kekerasan kelompok rasis dan ekstrimis.
Roger Garaudy, penulis, filsuf dan peneliti Muslim Perancis, diseret ke pengadilan hanya karena menulis buku sejarah dan mengemukakan tuduhan terhadap Zionisme internasional. Pemerintah Perancis dengan menetapkan UU larangan pemakaian jilbab, maka para remaja Muslimah tidak bisa melanjutkan studi mereka di sekolah dan universitas.
Dalam masyarakat Perancis pengklaim pionir HAM, tewasnya dua pemuda kulit hitam berusia 15 dan 17 tahun di tangan polisi, telah memaksa warga kelas dua negara ini untuk bangkit melawan demi memperjuangkan hak-hak mereka. Para pengamat berpendapat bahwa rasisme serta diskriminasi etnis dan agama, merupakan faktor utama di balik instabilitas tersebut. Kemarahan Muslim Perancis pinggiran Paris menyangkut buruknya kondisi pendapatan mereka, bersumber dari diskriminasi mazhab.
Muslim Perancis sekarang lebih rentan menghadapi propaganda berbahaya Islamphobia dibanding sebelumnya, yang digulirkan media-media Perancis. Semantara pada saat yang sama, media-media Islam dilarang beraktivitas. Menyusul UU larangan pemakaian jilbab di sekolah negeri Perancis pada 2004, kelompok-kelompok HAM, berbagai LSM Islam dan organisasi pendukung jilbab, menyatakan kritikan dan penentangan mereka atas undang-undang tersebut dengan berbagai cara. Namun pemerintah Perancis terus melanjutkan pengeluaran pelajar Muslimah dari sekolah-sekolah.
Data menunjukkan bahwa di Eropa, Amerika Serikat dan Kanada, pertumbuhan Islamphobia dan anti-Islam serta xenophobia, telah menjadi fenomena sangat mengkhawatirkan yang muncul pasca serangan 11 September di New York, dan dengan cepat menyebar ke banyak negara.
Berbagai peristiwa seperti pelanggaran hak-hak sipil warga Irak oleh tentara Inggris dan perilaku tidak manusiawi sipir Amerika Serikat di penjara Guantanamo dan Abu Ghuraib, serta sikap etnis Sergia dalam krisis Balkan, semuanya bersumber dari kebencian dan diskriminasi terhadap umat Islam.
Mantan perdana menteri Inggris, Tony Blair, pasca ledakan London, dengan cepat menisbatkan ledakan tersebut dengan kelompok ekstrimis Muslim dan berusaha memanfaatkan peristiwa itu untuk memperkuat alasan politiknya mengekor politik Amerika Serikat menduduki Irak. Trik yang pernah digunakan oleh mantan presiden AS George W. Bush pasca serangan 11 September.
Politik tersebut sedemikian keliru sehingga American Civil Liberties Union (ACLU), dalam sebuah langkah mendukung imigran Muslim AS, menggugat pemerintah Bush di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam gugatan itu disebutkan bahwa imigran Muslim AS pasca serangan 11 September, telah dipidana, dipenjara dan diusir secara tidak adil.