Isu HAM dan Kemunafikan AS 12
Sanksi-sanksi internasional merupakan sebuah mekanisme langkah balasan (counter measures) untuk menekan negara lain. Namun banyak masalah yang muncul terkait legalitas dan efektifitas sanksi-sanksi tersebut. Salah satu di antaranya adalah bahwa sanksi hanya diberlakukan oleh negara-negara adidaya terhadap negara-negara lemah dan tidak sebaliknya.
Oleh sebab itu, penetapan sanksi harus memenuhi persyaratan sesuai Konvensi Tanggung Jawab Internasional Pemerintah yang ditetapkan oleh Komisi Hukum PBB pada 2002. Berdasarkan pasal 50, counter measures tidak bolah melanggar prinsip-prinsip HAM dan ketentuan terkait.
Merujuk pada pasal tersebut, maka langkah-langah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Iran telah melanggar prinsip kerukunan damai di antara negara-negara. Berdasrakan prinsip itu pula, pemerintah Amerika Serikat harus menjaga prinsip politik ketentuan internasional yaitu kesetaraan hak, non-intervensi, kerjasama dan persahabatan, penghormatan dan kedaulatan negara-negara dunia.
Dari sisi itu pula, maka sanksi-sanksi Amerika Serikat dinilai tidak memiliki legalitas dan pijakan hukum internasional. Pada proses penetapan sanksi internasional, yang harus diperhatikan adalah masalah legalitas, urgensi, proporsionalitas dan juga dampak dari sanksi itu terhadap warga tidak berdosa.
Amerika Serikat dengan melanjutkan sanksi ilegal dan tidak memiliki pijakan hukum internasionalnya terhadap Iran, bukan hanya memperjelas prinsip permusuhannya dengan Iran, melainkan juga menimbulkan berbagai kesulitan untuk warga Iran dari sisi ekonomi. Dan sesuai persyaratan yang telah disebutkan, maka sanksi Amerika Serikat telah melanggar ketentuan internasional dan ilegal. Amerika Serikat dengan koordinasi sejumlah negara, telah berusaha keras memberlakukan sanksi yang melumpuhkan terhadap Iran sehingga mereka dapat membuat bangsa Iran bertekuk lutut dan dapat disetir.
Pasca kemenangan Revolusi Islam, Amerika Serikat berusaha agar Iran terbelakang dari sisi ilmiah. Sanksi-sanksi komunikasi dan universitas serta larangan publikasi artikel imiah Iran di berbagai majalah dan koran internasional, larangan kehadiran para ilmuwan Iran di berbagai bidang pada berbagai seminar internasional sehingga Republik Islam tidak dapat mengakses perkembangan global, semuanya merupakan di antara upaya anti-kemanusiaan Amerika Serikat terhadap Iran.
Sanksi di berbagai sektor telah diberlakukan di mana sebagiannya berkaitan dengan bidang hubungan dagang dan ekonomi non-migas seperti makanan, obat-obatan dan industri, selain telah menimbulkan banyak kerugian besar juga menimbulkan kerugian tidak dapat terbayar bagi para pasien Iran dan sebagian kalangan masyarakat.
Larangan penjualan obat-obatan yang sangat diperlukan para pasien termasuk di antara perlaku tidak manusiawi Amerika Serikat terhadap Iran. Langkah permusuhan itu akhirnya memaksa para aktivis internasional di sektor ini.
Industri obat-obatan merupakan industri penting dunia karena kesehatan dan berhubungan erat dengan kebertahanan hidup masyarakat. Mengingat industri ini telah dimonopoli segelintir negara,banyak obat-obatan untuk beberapa jenis penyakit khusus, hanya dimiliki dua perusahaan AS dan Eropa, Iran bersusah payah mendapatkan obat tersebut dan dengan harga sangat mahal.
Menyusul sanksi tersebut, Iran telah mengeluarkan banyak dana, akan tetapi Republik Islam pada akhirnya mampu melalui sanksi dengan mengandalkan kekuatan dalam negeri. Di sebagian bidang seperti produksi obat-obatan untuk penyakit darah dan kanker yang sangat sensitif, para ahli dan ilmuwan Iran akhirnya mampu memproduksi obat untuk sejumlah penyakit khusus yang selama ini hanya dimiliki segelintir negara Barat. Bahkan Iran telah mencapai swasembada dalam hal ini.
Namun masih ada jenis sanksi lain yaitu sanksi finansial di mana Bank Sentral Iran tidak dapat bertransaksi dengan bank-bank asing. Sanksi tersebut juga telah menimbulkan banyak kesulitan bagi Iran di bidang finansial.
Bentuk lain sanksi berkaitan dengan sanksi perkapalan dan sanksi pelabuhan. Sanksi ini diberlakukan pada masa perang dan dalam bentuknya yang tersadis. Dalam sejarah hubungan internasional, sanksi tersebut hanya diberlakukan ketika sebuah negara yang telirbat perang hendak mencegah masuknya bahan makanan dan obat-obatan ke sebuah negara.
Contoh nyataya adalah yang dilakukaan Hitler, Jerman terhadap Inggris, yang langsung menuai kritikan keras dari lembaga-lembaga HAM. Saat ini, Israel telah memberlakukan sanksi sadis itu terhadap Jalur Gaza, di Palestina. Atau yang dilakukan Arab Saudi terhadap Yaman. Namun kedua rezim itu aman dari kritikan maupun kecaman masyarakat internasional.
Tidak diragukan lagi bahwa sanksi sepihak Amerika Serikat bertentangan dengan prinsip perdamaian dan pengokohan keamanan global. Sanksi Amerika Serikat juga bertentangan dengan prinsip hubungan internasional terkait ketentuan ekonomi, sosial dan budaya yang ditetapkan tahun 1966 dan juga melanggar hak pertumbuhan ekonomi negara-negara. Dalam Piagam Hak dan Tanggung Jawab Ekonomi Pemerintah, disebutkan bahwa jenis sanksi itu bertentangan dengan ketentuan Lembaga Perdagangan Dunia yang ditetapkan tahun 1995.
Sesuai parameter hak asasi manusia yang telah disebutkan dalam Piagam PBB (1945), Deklarasi HAM Internasional (1948), Konvensi Hak-Hak Anak (1989) dan berbagai dokumen terkait menjelaskan prinsip-prinsip yang telah diterima di tingkat internasional, jika sanksi ekonomi mengakibatkan penderitaan masyarakat, maka sanksi tersebut tidak dapat dijustifikasi menurut ketentuan internasional.
Sanksi ilegal Amerika Serikat anti-Iran dari sisi konseptual sangat menyerupai aksi teror, karena dengan berbagai alasan politik, menarget warga sebuah negara. Rolf Ekeus, mantan komisaris khusus PBB untuk Iran (1991-1997) dan Målfrid Braut-Hegghammer, seorang dosen Universitas Standford dalam sebuah artikel yang dipublikasikan Foreign Affairs menulis bahwa tujuan Amerika Serikat memberlakukan sanksi adalah upaya perubahan rezim di Iran.
Franklin Lamb, seorang analis politik dalam hal ini berpendapat, "…sanksi-sanksi anti-Iran bertujuan politik dan digulirkan untuk mengubah rezim, infriltrasi politik khusus pemerintah, dan warga sipil Iran. Masalah ini sangat mirip dengan kosep terorisme yakni pembidikan warga sipil untuk tujuan-tujuan politik."
Lamb menambahkan, ketimpangan sanksi-sanksi tersebut dapat dibuktikan melalui berbagai dokumen soal ilegalitas sanksi yang dibesut Amerika Serikat terhadap Iran. Termasuk di antaranya melanggar ketentuan HAM internasional, bertentangan dengan ketentuan pengadilan AS dan bahkan ketentuan Amerika Serikat sendiri. Pengadilan Eropa menyebutkan sanksi terhadap bank-bank nasional dan ekspor adalah langkah ilegal, karena pihak Amerika Serikat tidak memberikan bukti apapun terkait hubungan dan keterkaitan legal antara sanksi-sanksi tesebut dan dampaknya terhadap bank-bank itu serta kemajuan nuklir atau berbagai klaim yang dikemukakan.
Menurut Lamb, sanksi-sanksi itu telah menghadapi tantangan serius dan ilegalitasnya dapat dibuktikan berdasarkan berbagai ketentuan dan prinsip internasional yang melarang pembidikan warga sipil sebagai target sanksi.
Dengan demikian, langkah-langkah Amerika Serikat memanfaatkan sanksi sebagai instrumen untuk tujuan politiknya terhadap negara lain, termasuk di Suriah, akan menimbulkan tragegi kemanusiaan.
Situs CounterPunch menulis, Lamb dalam sebuah artikel terbarunya menyebutkan, berdasarkan laporan pada 15 Mei 2016 yang dirlis oleh lembaga-lembaga di bawah payung PBB dan swasta, sekitar tujuh juta orang mengungsi di Suriah di mana separuh di antaranya adalah anak-anak dan sekitar dua juga anak kecil dan remaja terancam penyakit, gizi buruk, gangguan, penyiksaan atau perbudakan.
Ketentuan oleh Kantor Kontrol Asset Luar Negeri Amerika Serikat (OFAC) untuk mencekal bank-bank yang memberikan jasa kepada lembaga bantuan atau pihak lain yang ingin bertransaksi dengan negara-negara terget seperti Suriah, berdampak serius dan tidak dapat terprediksi pada dalam membekukan seluruh upaya penyaluran bantuan. Masalah ini telah puluhan kali telah dibenarkan oleh para direktur misi penyaluran bantuan, presiden bank, anggota parlemen dan para ahli di jaringan Bloomberg.
Kementerian Keuangan Amerika Serikat dan lengan eksekutifnya yaitu OFAC, adalah pihak yang berwewenang memberlakukan sanksi ekonomi Amerika Serikat. Washingon gencar memberlakukan sanksi terhadap negara-negara seperti Suriah, Rusia dan Iran, di mana proses ini memunculkan standar baru dan penetapan untuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank-bank untuk memberikan jasa kepada lembaga penyalur bantuan legal.
Banyak bank termasuk HSBC harus membayar denda kepada pemerintah federal dan negara bagian New York atas transaksinya. Bank HSBC didenda 1,9 miliar dolar pada 2012 karena melanggar ketentuan sanksi. Ini yang membuat banyak bank enggan melayani transaksi finansial atau transfer dana bantuan ke Suriah.