Jejak Langkah Perlucutan Senjata Kimia
-
Senjata kimia
Penggunaan senjata kimia dilarang berdasarkan perjanjian internasional. Lalu, bagaimana perjanjian ini terbentuk, untuk tujuan apa, dan bagaimana akhirnya?
Upaya pertama untuk melarang penggunaan senjata kimia dan biologi dilakukan dalam Deklarasi St. Petersburg pada tahun 1868, kemudian pada tahun 1874 di Brussels, dan konvensi Den Haag pada tahun 1898. Namun, langkah ini gagal menghasilkan perjanjian internasional. Pada tahun 1907, sebuah perjanjian internasional ditandatangani yang mengikat secara hukum untuk meminta negara-negara dunia supaya tidak menggunakan senjata kimia dalam perang.
Seiring pecahnya Perang Dunia I, Konvensi Den Haag 1907 diabaikan, dan konvensi tersebut tidak dapat mencegah penggunaan senjata kimia. Kelemahan ini menyebabkan negara-negara dunia mengabaikan larangan penggunaan senjata kimia.
Menghadapi kondisi demikian, pada 16 Desember 1917, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang melarang pengembangan, produksi, penimbunan, dan penghancuran senjata mikroba dan beracun. Setelah Perang Dunia II ditandatangani protokol dan konvensi yang lebih komprehensif untuk menangani penggunaan senjata kimia, termasuk protokol Jenewa 1925. Meskipun demikian, konvensi ini tidak bisa mencegah negara-negara dunia mereproduksi dan menimbun senjata kimia yang digunakan dalam perang.
Pada tahun 1948, sebagai bagian dari upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang perlucutan senjata, Komite Perang Konvensional menempatkan senjata kimia dalam daftar senjata pemusnah massal, di samping senjata nuklir.
Akhirnya, upaya untuk melarang pembuatan, produksi, penyimpanan, dan penggunaan senjata kimiawi dan mikroba disepakati sebuah perjanjian internasional yang ditandatangani pada tahun 1972. Perjanjian ini meminta komitmen negara-negara penandatangan supaya tidak memproduksi atau menyimpang senjata kimia dan biologis dalam keadaan apa pun.
Selanjutnya, 20 tahun kemudian digelar Konferensi Jenewa tentang Demiliterisasi dan penyerahan rancangan Konvensi tentang perlucutan senjata kimia kepada PBB. Akhrinya, pada sidang umum PBB dengan suara bulat diratifikasi Konvensi dalam 24 pasal dan tiga lampiran pada bulan Desember 1992.
Setelah ratifikasi konvensi tersebut, Organisasi untuk Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) mulai bekerja pada tahun 1997 dengan 192 anggota di bawah slogan kerja sama untuk mencapai dunia tanpa senjata kimia.
Konvensi Internasional pelarangan senjata kimia adalah perjanjian terpenting yang melarang produksi, penyimpanan, dan penggunaan senjata pemusnah massal dan senjata kimia.
Amerika Serikat adalah salah satu produsen senjata kimia terkemuka di dunia dan memiliki salah satu catatan pengguna senjata pemusnah massal terburuk di dunia. Sebelum Perang Dunia I meletus tahun 1763, Amerika menggunakan senjata kimia untuk menumpas suku Indian sebagai penduduk aslinya.
Selama Perang Dunia I pada tahun 1915, senjata kimia juga digunakan oleh pasukan Jerman, dan kemudian negara lain memasukkan penggunaannya dalam senjata mereka.
Pada Perang Dunia I, Amerika Serikat memproduksi lebih dari 5.000 ton bahan kimia yang digunakan sebagai senjata kimia. Data statistik menunjukkan selama Perang Vietnam, Amerika menjatuhkan lebih dari 75 juta liter racun kimiawi pada penduduk desa Vietnam dan menghancurkan ratusan ribu hektar hutan.
Efek racun oranye ini membunuh hampir 300.000 orang di Vietnam. Ratusan ribu anak dilahirkan dengan berbagai macam cacat lahir. Setelah Perang Dunia II, Inggris menggunakan zat phytotoxin di Malaya pada tahun 1951 untuk melawan masyarakat yang menuntut kemerdekaan tanah airnya.
Rezim Ba'ath di Irak juga menggunakan berbagai senjata kimia selama perang yang dipaksakan terhadap bangsa Iran. Rezim agresor Saddam memproduksi senjata kimia pada 1980-an dengan mentransfer sejumlah besar zat beracun serta peralatan pembuatan senjata khusus dari negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Pada tahun 1982, Irak menandatangani kontrak dengan perusahaan Jerman pemasok peralatan kimia. Saddam juga membeli beberapa ton gas kimia dari Amerika Serikat, Jerman Barat, dan Belanda.
Rezim Ba'ath Irak menggunakan sejumlah besar senjata kimia untuk menyerang kota Piranshahr di wilayah barat Iran. Pada awal 1988, rezim Irak kembali menggunakan senjata kimia secara massal di daerah Sumar, provinsi Kermanshah.
Pasukan Irak juga menggunakan senjata kimia dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sekitar 7.000 peluru artileri dan mortir yang mengandung zat beracun ditembakkan ke berbagai wilayah di Iran. Selama 20 hari, pesawat Irak menjatuhkan lebih dari seribu bom kimia dan melakukan lebih dari 30 serangan kimia terhadap sasaran sipil di Iran.
Sardasht menjadi kota pertama yang dibom dengan senjata kimiawi empat kali berturut-turut di puncak agresi militer Irak ke Iran. Pemboman senjata kimiawi pasukan Irak di Sardasht merupakan tragedi paling mengerikan yang membunuh dan melukai banyak warga sipil Iran.
Rezim Ba'ath juga melancarkan serangan senjata kimia di kota Kurdi Irak Halabja yang menimbulkan banyak orang meninggal dan menderita penyakit kronis dan serta penyakit yang tidak dapat disembuhkan akibat penggunaan senjata kimia.(PH)