Kasus Bank Century dan Penyelidikan Baru Sejak 2017
-
Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membuka penyelidikan baru sejak 2017 terkait kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau sebelum putusan praperadilan PN Jaksel pada Selasa, 10 April 2018.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan KPK terkait dengan penanganan kasus (perkara) korupsi Century. Pertama, kasus ini sudah berlangsung lama dan sebelumnya sudah ada putusan atas nama terpidana Budi Mulya yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2015.
Kedua, putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar pada Selasa 10 April atas gugatan yang diajukan MAKI utamanya terkait nama-nama pihak-pihak yang diduga bersama-sama Budi Mulya, tutur Saut, sebenarnya hanya merujuk pada putusan Budi Mulya. Menurut Saut, KPK tetap akan menindaklanjuti kasus Century dan pihak-pihak selain Budi Mulya dengan atau tanpa perintah putusan praperadilan.
"Mereka kan bertitik tolak pada putusannya Budi Mulya, putusannya (Budi Mulya) kan menyebut sekitar 10 nama itu. Nah sebenarnya buat KPK sendiri sih kita diminta atau tidak diminta kita tindaklanjuti," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 April 2018 malam.
Ketiga, pada April 2017 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membuat pengelompokan 10 nama yang diduga bersama-sama Budi Mulya melakukan perbuatan pidana dan tertuang dalam putusan Budi Mulya, peran masing-masing seperti apa dan berbuat apa, dan bagaimana kelanjutannya.
Karena, Saut memaparkan, kasus Century terbagi dua bagian yang berbeda, FPJP dan PMS. Hasil pengelompokan tersebut sudah disampaikan laporannya ke pimpinan KPK. Pimpinan akan melihat secara utuh konstruksi kasus Century.
"Nanti itu kita bahas di tingkat pimpinan dengan penyidik dan penuntut. Kalau sudah jelas, tanpa putusan itu (praperadilan) pun KPK punya kewajiban. Dan kita tidak punya wewenang untuk menghentikan itu. Jadi diminta atau tidak diminta, KPK dalam posisi tidak menghentikan itu (kasus Century). Apalagi dalam putusan Budi Mulya sudah disebut," paparnya.
Mantan staf ahli kepala BIN ini membeberkan, poin keempat adalah hasil kelanjutan penanganan kasus Century hanya bicara tentang bagaimana KPK bisa kerahkan resources (sumber daya manusia) KPK dengan cepat. Secara eksplisit Saut membenarkan, sejak setelah laporan JPU pada April 2017 memang sudah dibuka penyelidikan baru.
Hanya saja Saut belum bisa memastikan nama siapa yang menjadi target sentral, apakah Boediono atau Muliaman Dharmansyah Hadad atau Miranda Swaray Goeltom atau Raden Pardede atau nama lain dalam putusan Budi Mulya. Semua bergantung dari hasil penanganan yang sedang dilakukan KPK.
"Seperti yang saya sampaikan tidak ada yang berhenti. Saya nggak boleh ngomong kalau penyelidikan, penyidikan dulu baru ngomong. Kita tunggu saja nanti. KPK kan bertubi-tubi banyak kerjaan, jadi agak tertinggal sedikit. Sebenarnya sudah clear sih, buat kita. Tinggal kita berdiskusi lebih lanjut kita firm untuk naikan itu (ke penyidikan dengen penetapan tersangka)," tandasnya.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendesak KPK segera menetapkan para tersangka baru kasus korupsi dana Bank Century tanpa melihat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Abraham Samad menyatakan, dalam melihat korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik maka seharusnya tidak sekadar melihat amar putusan dan perintah yang tertuang dalam putusan praperadilan PN Jaksel Effendi Mukhtar.
Menurut Abraham, putusan perkara pokok atas terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atau pengadilan tingkat pertama hingga di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan poin utama yang signifikan.
Pasalnya dalam putusan perkara pokok tersebut sudah sangat jelas telah menuangkan perbuatan pidana Budi Mulya dilakukan secara bersama-sama dengan belasan orang sebagaimana dakwaan primer JPU pada KPK dan dengan secara berlanjut.
Artinya, kata dia, ribuan barang bukti atau alat bukti ditambah keterangan para saksi telah teruji. Termasuk di dalamnya untuk para pihak yang secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana korupsi Century.
Ditambah lagi memang dalam putusan kasasi Budi Mulya, Abraham mengakui, ada perintah barang bukti-barang bukti dikembalikan ke KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dipergunakan untuk perkara selain Budi Mulya.
"Intinya begini. Kalau dia (perkara Century dengan putusan Budi Mulya-red) sudah berkekuatan hukum tetap maka wajib hukumnya ditindaklanjuti. KPK harus segera menetapkan tersangka-tersangka baru kasus Century yang nama-namanya sesuai dalam putusan-putusan pengadilan sebelumnya (untuk perkara pokok-red)," kata Abraham kepada KORAN SINDO, Rabu (11/4/2018) malam.
Samad berpandangan, hakikatnya putusan korupsi Century atas nama Budi Mulya saat masih putusan tingkat pertama sudah bisa ditindaklanjuti KPK. Sebab secara jelas dalam putusan tingkat pertama itu nama semua pihak yang bersama-sama Budi Mulya sudah disebutkan.
Menurut dia, KPK sebenarnya sejak saat itu juga sudah bisa melakukan penyelidikan baru kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka-tersangka baru. "Apalagi dengan putusan yang sudah inkracht, itu wajib hukumnya. Iya, iya tidak hanya melihat putusan praperadilan PN Jaksel," ujarnya.
Abraham menghargai putusan praperadilan PN Jaksel oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar pada 9 April 2018. Tapi tentang perintah agar KPK melimpahkan kasus Century ke lembaga lain yakni kepolisian atau kejaksaan sangat jelas tidak bisa diterima.
"Enggak perlu lah. Karena itu kasus pertamanya, kasus pokoknya sudah ditangani oleh KPK. Sudah ada putusan (hingga tingkat kasasi MA-red), maka harus segera ditindaklanjuti KPK," tutur Samad.
Di sisi lain Abraham menilai putusan praperadilan kasus Century yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) memang tidak harus menjadi yurispudensi bagi kasus atau perkara lain. Karenanya semua perkara yang ditangani KPK dan sudah ada putusan baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi harusnya berpijak pada putusan dan perintah pengadilan yang mengadili perkara pokok.
"Kan ada putusan tuh, dalam putusan disebutkan siapa-siapa pihak terlibat. Itu segera harus ditindaklanjuti," paparnya. (Sindonews)