Perkembangan Terbaru Soal Tersangka Teroris Riau
Kepolisian Daerah Riau menyatakan Z, terduga teroris yang meracik bom di Universitas Riau ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua terduga lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, Senin mengatakan. Z atau Zamzam ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan bahan peledak berbahaya, yang ia racik di kampus fakultas ilmu sosial dan politik (Fisip) Universitas Riau (Unri).
Selain itu, Polisi juga mengungkap bahwa Z terlibat dalam jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Polisi juga menemukan benang merah antara Z dengan Pak Ngah, pentolan JAD yang tewas saat melakukan penyerangan ke Mapolda Riau pada medio Mei 2018.
Sementara itu, Sunarto mengatakan dua terduga lainnya masing-masing OS alias K dan EB alias B masih berstatus sebagai saksi.
Namun, dia menuturkan tidak menutup kemungkinan status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.
Tiga orang terduga teroris masing-masing berinisial Z, B, dan K ditangkap tim gabungan di Gedung Gelanggang Mahasiswa, Kampus Fisip, Universitas Riau, Sabtu siang.
Ketiga terduga tersebut masing-masing merupakan alumni jurusan Pariwisata, Komunikasi dan Administrasi Negara tahun angkatan 2002 hingga 2005 di Fisip, Univeritas Riau. Dari tangan ketiganya, Polisi menyita empat unit bom rakitan yang memiliki daya ledak tinggi. Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah bahan pembuat bom dari gedung yang sejatinya merupakan sekretariat bersama kelembagaan mahasiswa tersebut.
Laporan sebelumnya menyebutkan, bahwa gedung DPRD dan DPR Riau akan menjadi target serangan para teroris.
Kepala Polda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Nandang, dalam keterangan pers di Pekanbaru, Sabtu malam (2/6) mengatakan, "Berdasarkan hasil pemeriksaan akan diledakkan di DPRD dan DPR."
Nandang menjelaskan, ketiga terduga teroris itu sengaja menggunakan kampus untuk menutupi jejak mereka, terutama dalam merakit bom.
Nandang mengaku bersyukur polisi berhasil menggagalkan upaya itu sehingga tidak menimbulkan korban jiwa akibat perbuatan yang termasuk kejahatan luar biasa itu.(MZ/AntaraNews)