Masa Jabatan Kepala Negara Menurut UUD
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i60315-masa_jabatan_kepala_negara_menurut_uud
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono menyebut Pasal 7 UUD 1945 jelas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pada pasal itu termaktub jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan dan tidak bisa diralat.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Jul 28, 2018 05:31 Asia/Jakarta
  • Masa Jabatan Kepala Negara Menurut UUD

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono menyebut Pasal 7 UUD 1945 jelas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pada pasal itu termaktub jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan dan tidak bisa diralat.

"Saya termasuk pelaku historis pada saat saya membahas Pasal 7 itu. Karena itu MPR pada tahun 1998 sudah membatasi itu, hanya untuk dua masa jabatan. Itu jelas," kata Harjono di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.

Harjono menjelaskan, seharusnya sejumlah pihak tidak perlu memperdebatkan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia menyebut, selain masa jabatan presiden, pasal tersebut juga mengatur masa jabatan wakil presiden.

"Jadi enggak ada Presiden ada ketentuan sendiri, Wapres ada ketentuan sendiri enggak ada. Itu satu. Mau tidak mau ditaati," tegas Harjono.

Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

MK Diminta Hati-hati Putuskan Permohonan Uji Materi UU

Politikus PDI Perjuangan, Muhammad Yamin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) hati-hati dalam memutuskan permohonan uji materi Undang-undang Pemilu. MK blunder jika mengabulkan permohonan yang diajukan oleh partai Perindo tersebut.

"Wahai MK dalam mengambil keputusan hati-hatilah, hak mu cuma Undang-undang, bukan konstitusi," kata Yamin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.

Yamin menjelaskan pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mutlak mengatur masa jabatan presiden selama dua periode. Dalam pasal tersebut, menurut Yamin masa jabatan wakil presiden juga sudah diatur.

"Uji materi itu memang enggak mencederai demokrasi, kita juga enggak mempermasalahkan itu, tapi kita mau mendudukkan bahwa soal wakil presiden itu dua kali, titik," ungkap Yamin.

Menurut Yamin, jika MK mengabulkan permohonan tersebut, maka MK akan menciderai semangat reformasi yang sudah dibentuk selepas orde baru.

"Karena itu MK harus menyadari ada semangat reformasi mau diubah-ubah. Wahai MK sekali lagi kami ingatkan, putuskan lah dengan benar, yang benar itu dua periode, titik," pungkas Yamin.

Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu. Dikabulkannya gugatan syarat menjadi presiden dan wakil presiden bisa mencederai reformasi.

"Saya hanya takut saja kalau uji materi ini dikabulkan akan muncul kembali apa yang jadi ketakutan kita. Semangat reformasi dipatahkan, dan munculnya rezim otoriter," kata Maman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.

Maman menjelaskan peraturan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya bisa dua periode jelas tertera dalam undang-undang. MK bakal memunculkan preseden buruk bila mengabulkan uji materi Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Maman meminta MK memikirkan matang dan selalu berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam memutuskan.

"Nanti mantan gubernur, bupati, terus dan sebagainya (mengajukan lagi). Padahal saya selalu mengingatkan bahwa konstitusi itu amanatnya cuma dua, penegakan hak asasi manusia dan juga kesejahteraan rakyat secara luas. Dan itu tidak pernah tercapai kalau ada rezim yang otoriter," jelas Maman. (Metrotvnews)