Jamaah Anshor Daulah (JAD) Dibubarkan dan Dilarang
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i60438-jamaah_anshor_daulah_(jad)_dibubarkan_dan_dilarang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng dalam vonisnya pada Selasa menyatakan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang yang harus dibubarkan karena melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Jul 31, 2018 06:13 Asia/Jakarta
  • Majelis Hakim PN Jaksel.
    Majelis Hakim PN Jaksel.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng dalam vonisnya pada Selasa menyatakan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang yang harus dibubarkan karena melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tim penuntut umum bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.

Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh, dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang.

Pada Jumat lalu, kuasa hukum JAD Asludin Hatjani menyampaikan nota pembelaan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M. Ali, yang antara lain menyatakan bahwa aksi-aksi teror yang disebut tim jaksa dalam dakwaan tidak terkait langsung dengan JAD.

Kuasa hukum JAD membantah semua dakwaan jaksa dan meminta organisasi itu dibebaskan dari segala tuntutan. Namun jaksa menolak nota pembelaan terdakwa. Jaksa menilai JAD sebagai organisasi yang membahayakan masyarakat banyak dan meminta hakim melarangnya.

JAD, yang merupakan organisasi bukan berbadan hukum, diduga terkait dengan serangan teror seperti ledakan bom di kawasan Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, ledakan bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.

Pimpinan JAD, Zainal Anshori tidak mengajukan banding atas putusan hakim. Setelah hakim ketua Aris Bawono Langgeng mengetuk palu vonis, Zainal Anshori langsung mengacungkan jari telunjuk dan bertakbir di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya.

Zainal langsung berdiskusi dengan pengacara JAD, Asludin Hatjani terkait vonis tersebut. Pihak pengacara menyatakan tidak mengajukan banding.

"Setelah dipertimbangkan, klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Asludin Hatjani.

Majelis hakim memutus pembekuan JAD dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme.

JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Hakim meyakini sebagai korporasi JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.

Polisi Kerahkan 200 Personel Amankan Vonis Pembubaran JAD

Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan 200 personel untuk pengamanan sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) hari ini. Pengamanan terbagi empat ring mulai dari ruang sidang hingga pekarangan PN Jaksel.

"Kekuatan yang kita libatkan ini 200 orang, tadi sudah kita sebar sebagian dan kita melaksanakan apel. Pola pengamanan tetap seperti biasanya, kita lakukan pengamanan dengan sistem ring. Ada empat ring yang kita bagi, mulai dari ruangan sidang, sekitar ruangan sidang, kemudian pelataran kantor, sampai dengan di luar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, kepada wartawan di PN Jaksel.

Selain personel berseragam, Indra juga mengatakan telah menyiapkan petugas yang tidak berseragam guna menjaga di sekitar ruang sidang. Sedangkan di sekitar Pengadilan juga dilakukan sterilisasi pengamanan sebelum masuk ke ruang sidang utama.

"Pengamanan tertutup tentunya yang pakaian preman untuk mengamati kegiatan di dalam kantor sendiri, dalam ruangan sidang, termasuk juga di luar sidang. Untuk di ruangan sidang seperti biasa, tetap steril di dalamnya, dan memang sidang ini bersifat terbuka," imbuh dia. (Antara/Detik)