Wacana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Picu Kritik
-
Abu Bakar Ba\\\'asyir
Isu rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih menjadi sorotan media massa nasional di Indonesia. Situs Antara melaporkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam terkait pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir.
Menurut Wiranto dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Senin petang, pihak keluarga telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun.
Pihak pemerintah mengklaim pembebasan ini diambil atas dasar kemanusiaan. Presiden Jokowi yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba'asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama.
Meski demikian, pembebasan ini masih belum final. Situs Kompas hari Minggu (21/1) melaporkan pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu. "(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Di luar proses yang masih berlanjut, rencana Presiden Joko Widodo membebaskan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir menuai kritik, salah satu dari pengamat terorisme, Sidney Jones.
Situs CNN Indonesia mengutip laman Lowy Institute pada Selasa (22/1) melaporkan, Jones mengungkapkan, "Keputusan Joko Widodo untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir tidak tepat, patut dipertanyakan, dan tidak layak secara politis."
Menurutnya, rencana Jokowi ini memang mungkin tidak langsung meningkatkan risiko serangan teror, tapi bisa memberikan kesempatan bagi Ba'asyir untuk menyebarkan keyakinan jihad dan mempromosikan tindak kekerasan.
Selain itu, rencana Jokowi tersebut tidak didasari dengan landasan hukum yang jelas.
"Yang pasti bukan grasi, karena Ba'asyir tidak pernah mengajukan grasi. Juga bukan amnesti, karena menyalahi Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana kejahatan tertentu, termasuk narapidana teroris, harus menyatakan ikrar kesetiaan secara tertulis kepada pemerintah Indonesia," tulis Jones dilansir CNN Indonesia hari Selasa.
Ketiga, Jones menganggap pemilihan waktu Jokowi untuk mengumumkan rencana ini aneh karena sangat dekat dengan penyelenggaraan pemilihan umum presiden 2019.(PH)