Membenahi Masalah Impor Pangan di Indonesia
-
Pasar Bursa
Impor pangan bukan merupakan hal yang tabu, karena dilakukan setiap negara yang terlibat dalam perdagangan internasional. Semua negara pasti impor. Tidak ada negara yang tidak impor karena memang ini mekanisme supply and demand.
Impor masih dilakukan sebagai upaya untuk stabilisasi harga agar tidak mengganggu daya beli masyarakat dan laju inflasi tetap terjaga.
Sekaitan dengan hal ini, sebenarnya Ombudsman pada 4 Februari lalu telah mengeluarkan peringatan dini kepada pemerintah terhadap tata kelola implementasi kebijakan yang berkaitan dengan empat komoditas pangan.
Sehubungan dengan beras, Ombudsman menyarankan agar pemerintah segera membentuk kerangka kebijakan sisa cadangan untuk perbaikan manajemen stok sebelum mengambil langkah ekspor beras.
Data pangan
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti dalam sejumlah kesempatan juga telah meminta pemerintah memastikan data pangan benar-benar akurat terlebih dahulu sebelum mengimpor komoditas pangan.
"Bagi kami, soal kebijakan impor di sektor pertanian ini akan terus menjadi polemik jika persoalan mendasar mengenai data produksi dan konsumsi belum dapat diselesaikan. Padahal, itu yang menjadi dasar penetapan dari kebutuhan impor," kata Rachmi. Sebagaimana dilansir Antaranews, Selasa (19/02).
Rachmi mengharapkan pemerintah jangan berspekulasi dalam menetapkan kebutuhan impor, serta mengingatkan esensi kebijakan impor, khususnya produk pertanian, hanya bisa dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Untuk itu, pemerintah mesti membuka data-data ketersedian produksi dalam negeri dulu kepada publik sebelum melakukan impor.
Pemerintah juga diharapkan dapat segera membenahi tata niaga impor pangan nasional, terutama karena ada temuan BPK tahun 2018 yang mengindikasikan adanya sengkarut terkait dengan tata niaga impor pangan, ucap Rachmi.
Harga stabil
Sementara itu, pengamat politik dari Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, mengatakan bahwa tidak ada negara yang tidak mengeluarkan kebijakan impor, asalkan harga pangan tetap stabil.
"Tidak ada negara di dunia ini yang tidak impor. Dan yang paling penting adalah pemerintah bisa menjaga kestabilan harga pangan," kata Ujang.
Ujang menjelaskan bahwa negara harus hadir dengan pemerintah memastikan bahwa harga pangan stabil dan tidak dimainkan oleh mafia pangan.
Namun, apabila pemerintah menyatakan terdapat surplus produksi beras sebanyak tiga juta ton pada 2018 dan harga masih mengalami kenaikan, maka ada satu hal yang perlu dikaji kembali. Hal itu terjadi karena biaya logistik yang mahal.
Tuntas tanpa impor
Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KPRP) Said Abdullah menilai kerawanan pangan sebenarnya bisa dituntaskan tanpa melakukan kebijakan impor.
"Menurut saya, bisa (tanpa impor) dengan syarat jika pola konsumsi pangan dikembangkan tidak hanya terfokus kepada komoditas tertentu," kata Said.
Selain itu, ujar dia, syarat lainnya agar kerawanan pangan dapat dituntaskan tanpa impor adalah adanya peta jalan yang jelas dan terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta adanya kebijakan dan implementasi program yang kuat dalam mengamankan lahan pertanian.
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan yang kuat mulai dari hulu hingga hilir yang mampu memberikan nilai tambah optimal bagi petani.
Hal tersebut, lanjut Said karena selama ini kebijakan dan program lebih banyak dilakukan di sisi hulu, seperti penyediaan benih dan mekanisasi alat pertanian.
Sementara di sisi hilir, menurut dia, semisal jaminan harga tidak ada sehingga insentif bagi petani untuk berproduksi lebih banyak nyaris tidak ada.
Koordinator KPRP juga mengemukakan hal lain yang esensial adalah adanya kebijakan pengendalian tarif impor yang mampu mendorong kompetisi produk lokal dengan impor.
Said mengingatkan bahwa Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Ekosob PBB yang di dalamnya termasuk hak atas pangan, sehingga berarti negara punya kewajiban memenuhi hak atas pangan masyarakat tanpa kecuali.
Ia juga menegaskan bahwa ke depannya, presiden yang terpilih sudah semestinya membuat program dan kebijakan terkait pangan dan pertanian, harus benar-benar memastikan hak atas pangan setiap individu terpenuhi, serta tidak hanya asal klaim dan mengumumkan bahwa produksi pangan tercapai.