Perpres Jabatan Fungsional TNI Dikritisi
-
Presiden Jokowi (tengah).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. YLBHI menganggap Perpres itu bakal menyisihkan potensi pejabat sipil.
“Pertanyaannya bagi kami, untuk TNI kenapa harus dibikin Perpres,” kata Ketua YLBHI Asfinawati di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019 seperti dilansir situs medcom.id.
Asfinawati mengatakan masalah di tengah masyarakat seharusnya diisi oleh sipil, bukan tentara. Meski, dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 47 disebutkan ada 10 lembaga yang diperbolehkan diisi TNI aktif seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Mahkamah Agung (MA).
Dia menyebut TNI seharusnya fokus kepada pertahanan negara. Apalagi, hal itu tertuang dalam Ketetapan MPR yang memisahkan peran TNI dan Polri.
“Prinsipnya peran TNI harus menjaga pertahanan dan itu bukan tugas yang mudah karena Indonesia sangat luas,” ujar Asfinawati.
Senada, Direktur Advokat YLBHI Muhammad Isnur menyebut Perpres TNI berpotensi menyisihkan pejabat sipil. Apalagi, pejabat sipil tersebut sudah dididik dan dilatih bertahun-tahun.
“Bagaimana dengan mereka (pejabat sipil)? Padahal mereka berkompetensi,” kata Isnur.
Fungsional TNI Dinilai Punya Unsur Politis
Lembaga hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lokataru merasa janggal dengan penerbitan Perpres 37 tahun 2019 tentang jabatan fungsional TNI. Lokataru menduga, penerbitan Perpres 37 tahun 2019 sebagai upaya pemerintah untuk menarik TNI ke ranah politik.
"Ini ada yang aneh. Kenapa ada orang dinaikin pangkatnya sementara posisinya belum jelas? Jadi ide besarnya Perpres 37 itu sebetulnya dasar hukum untuk mendeligitimasi TNI," kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di kantor Lokataru, Jakarta Timur, Senin 1 Juli 2019.
Dia menyebut dengan duduknya TNI di kursi sipil akan mengurangi kekuatan TNI. Namun TNI akan lebih pro pada pemerintah karena mendapat jabatan tertentu.
Haris juga memandang Perpres itu juga melanggar UU TNI. Sebab, UU TNI telah mengatur kalau TNI hanya bisa mengisi 8 pos kementerian di pemerintahan.
"Perpres 37 justru melegtimasi TNI duduk di pos kementerian atau kantor di luar undang-undang," ujarnya.
Kemudian penerbitan Perpres itu menjadi pemicu presiden menaikkan pangkat jenderal tanpa ada pos jabatan. Sebab, kewenangan persetujuan kenaikan pangkat jabatan berada di tangan presiden.
Haris menduga presiden tidak memahami konteks sistem pertahanan. Dia beralasan, presiden tidak memahami permasalahan ancaman dalam pemerintahan.
“Seharusnya menandatangani pangkat sejumlah TNI itu dalam rangka untuk memperkuat strategi pertahanan negara, kalau kayak begini orang dinaikin pangkatnya tapi pos enggak ada, itu artinya hanya untuk membahagiakan petinggi TNI, tapi sebetulnya di sisi lain upaya membuat malu petinggi TNI,” kata Haris.
Lebih lanjut, Jika dilihat dari konteks sipil, pemerintah membunuh peluang sipil untuk berkembang. Karena harus berbagi ruang dengan anggota militer.
“Menurut saya kapasitas orang sipil baik. Dugaan saya makna politisnya tinggi sekali bahwa ini upaya membelai-belai kepala dan leher TNI untuk dikasih posisi-posisi yang lebih luas,” ungkap Haris.
Peresiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Dasar pertimbangan Perpres yang diteken di Jakarta pada 12 Juni 2019 itu ialah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Disebutkan pula pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja atau organisasi di tempat penugasan. Para pejabat fungsional TNI mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja. (RM)